
buklet Kewajiban Syariah Islam
الْقَائِمِ
عَلَى
حُدُودِ
اللَّهِ وَالْوَاقِعِ
فِيهَا
كَمَثَلِ
قَوْمٍ اسْتَهَمُوا
عَلَى
سَفِينَةٍ
فَأَصَابَ
بَعْضُهُمْ
أَعْلاَهَا
وَبَعْضُهُمْ
أَسْفَلَهَا فَكَانَ
الَّذِينَ
فِى
أَسْفَلِهَا
إِذَا اسْتَقَوْا
مِنَ
الْمَاءِ
مَرُّوا
عَلَى مَنْ
فَوْقَهُمْ
فَقَالُوا
لَوْ أَنَّا
خَرَقْنَا
فِى
نَصِيبِنَا
خَرْقًا
وَلَمْ نُؤْذِ
مَنْ
فَوْقَنَا
فَإِنْ
يَتْرُكُوهُمْ
وَمَا
أَرَادُوا
هَلَكُوا
جَمِيعًا
وَإِنْ
أَخَذُوا
عَلَى أَيْدِيهِمْ
نَجَوْا
وَنَجَوْا
جَمِيعًا»
menegakkan hudud Allah dan para pelanggarnya adalah ibarat satu kaum
yang sama-sama naik perahu. Sebagian di bagian atas dan sebagian di bagian
bawah. Mereka yang di bawah, jika ingin mengambil air, melewati orang yang di
atas. Lalu mereka berkata, “Andai saja kita melubangi tempat kita dan kita
tidak menyusahkan orang di atas kita.” Jika para penumpang perahu itu
membiarkan mereka dan apa yang mereka inginkan itu, niscaya mereka binasa seluruhnya.
Namun, jika para penumpang perahu itu menindak mereka, niscaya mereka selamat
dan selamat pula seluruhnya.” (HR. al-Bukhari)
يُطِعِ اللهَ
وَالرَّسُولَ
فَأُولَئِكَ
مَعَ
الَّذِينَ
أَنْعَمَ
اللهُ عَلَيْهِمْ
مِنَ
النَّبِيِّينَ
وَالصِّدِّيقِينَ
وَالشُّهَدَاءِ
وَالصَّالِحِينَ
وَحَسُنَ أُولَئِكَ
رَفِيقًا
mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh
Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan
orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa
[4]: 69)
yang berarti seluruh tindakannya berpatokan dengan Syara’, orang-orang kafir
justru sebaliknya. Mereka sama sekali tidak mengindahkan itu, tidak
mempedulikan batasan halal atau haram yang semestinya mengikat perbuatan
mereka.
menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi
pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu
mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang
ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).”
(QS. [25] Al-Furqaan: 43-44)
kepentingan mereka, semuanya boleh. Perilaku mengabaikan peringatan dari Allah
ini lebih sesat daripada binatang ternak.
الَّذِينَ
يُخَالِفُونَ
عَنْ
أَمْرِهِ
أَنْ
تُصِيبَهُمْ
فِتْنَةٌ أَوْ
يُصِيبَهُمْ
عَذَابٌ
أَلِيمٌ
perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang
pedih.” (QS. An-Nuur: 63)
frasa ‘an amrihi adalah jalan, manhaj, thariqah, sunnah dan syariah Nabi Saw. Seluruh perkataan dan perbuatan
ditimbang dengan perkataan dan perbuatan Rasulullah Saw. Yang sejalan diterima,
sedangkan yang menyelisihi ditolak. (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu
Katsir)
sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari shahabat Ibnu ’Umar ra., bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ
فَهُوَ
مِنْهُمْ
menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad)
sangat keras serta ancaman bagi siapa saja yang meniru-niru atau menyerupai
orang-orang kafir, baik dalam hal perkataan, perbuatan, pakaian, hari raya,
peribadahan, serta semua perkara yang tidak disyariatkan bagi kaum Muslim.
(Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 1/149-150)
aqidah, ibadah, hari raya, pakaian khas kekafiran mereka, adat istiadat, atau
gaya hidup yang memang merupakan bagian dari ciri-ciri khas kekafiran mereka (fi
khasha`ishihim). (Imam Shan’ani, Subulus
Salam, 4/175; Ali Ibrahim Mas’ud ‘Ajiin, Mukhalafah
Al Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm.
14)
dan Syariah, seorang Muslim dilarang berbuat atas idenya sendiri maupun menirunya dari kaum kafir.
maupun kemaksiatan. Allah SWT berfirman:
لا
يَشْهَدُونَ
الزُّورَ
hamba Allah adalah] tidak menghadiri /mempersaksikan kedustaan/kepalsuan.”
(QS. Al Furqaan [25]: 72)
Dhahhak, dan lain-lain, bahwa kata az zuur (kebohongan/kepalsuan)
dalam ayat tersebut artinya adalah hari raya orang-orang musyrik (‘iedul
musyrikiin). Berdalil dengan ayat ini, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa
haram hukumnya muslim turut merayakan (mumaala`ah), menghadiri (hudhuur),
atau memberi bantuan (musa`adah) pada hari-hari raya kaum kafir. (Ibnul
Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/156)
الْجَاهِلِيَّةِ
يَبْغُونَ *
وَ مَنْ
أَحْسَنُ
مِنَ اللهِ
حُكْمًا
لِقَوْمٍ
يُوقِنُونَ
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin.” (QS. Al-Maaidah: 50)
ditentukan batasannya oleh nash ini. Jahiliyah – sebagaimana diterangkan Allah
dan didefinisikan oleh Quran-Nya – adalah hukum buatan manusia. Karena, ini
berarti ubudiyah (pengabdian) manusia
terhadap manusia, keluar dari ubudiyah
kepada Allah, dan menolak uluhiyyah
Allah. Kebalikan (yaitu sisi lain) dari penolakan ini adalah mengakui uluhiyyah sebagian manusia dan hak ubudiyah bagi mereka selain Allah.
Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat ini berarti tak ada seorangpun yang
lebih adil daripada Allah dan tak ada satu hukumpun yang lebih baik daripada
hukum-Nya. (Wahbah Az-Zuhaili, At–Tafsir al-Munir, VI/224)
sendiri dan tak terpisahkan dari Islam. Allah SWT berfirman:
كَلِمَةُ
رَبِّكَ
صِدْقًا وَعَدْلا
Tuhanmu (al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil.” (QS. al-An’am [6]: 115)
dalam perintah serta larangannya.” (Tafsir Ibnu Katsir: Terjemahan Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, juz
27, hal. 65)
teguh dalam menerapkan keadilan Islam, sebagaimana firman-Nya:
اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ
أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ
إِلَى
أَهْلِهَا
وَإِذَا
حَكَمْتُمْ
بَيْنَ
النَّاسِ
أَنْ تَحْكُمُوا
بِالْعَدْلِ
إِنَّ
اللَّهَ
نِعِمَّا يَعِظُكُمْ
بِهِ إِنَّ
اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا
بَصِيرًا
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS.
An-Nisa’: 58)
Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan
as-Sunnah (Kullu ma dalla ‘alayhi al-kitab wa as-sunnah), baik dalam
hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya. (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah
as-Syar’iyah, hlm. 15)
Imam al-Qurthubi, keadilan adalah setiap apa saja yang diwajibkan baik berupa
akidah Islam maupun hukum-hukum Islam (Kullu syayyin mafrudhin min ‘aqa’id
wa ahkam). (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, X/165)
dapat didefinisikan secara ringkas, yaitu berpegang teguh dengan Islam (al-iltizam
bil-Islam). (M. Ahmad Abdul Ghani, Mafhum al-‘Adalah al-Ijtima’iyah
fi Dhaw` al-Fikr al-Islami Al-Mu’ashir, I/75)
“Adil
adalah memutuskan perkara berdasarkan ketentuan dalam Kitabullah dan
Sunnah-Nya, tidak dengan pendapat pikiran semata, karena itu sama sekali tidak
terkategori sebagai kebenaran; kecuali jika tidak ditemukan dalilnya dalam
Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka bisa dengan hasil ijtihad pikiran dari
seorang hakim yang mengetahui hukum Allah Swt.; dan mengetahui yang paling
dekat dengan kebenaran ketika tidak ada nash. Adapun hakim yang tidak memahami
hukum Allah dan Rasul-Nya, juga tidak memahami yang paling dekat dengan
keduanya, maka dia tidak memahami keadilan. Sebab, dia tidak memahami hujjah
yang datang kepadanya, apalagi memutuskan antara hamba Allah dengan hujjah
itu. (Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 607)
tersebut akan benar-benar bisa dirasakan adil jika diberlakukan secara
menyeluruh. Islam sebagai sebuah satu kesatuan sistem tidak bisa dilepaskan
unsur-unsurnya satu sama lain. Bagian organ tubuh, seperti mata atau tangan,
akan kehilangan hakikat dan fungsinya apabila dilepaskan dari tubuhnya.” (Ust.
Rokhmat S. Labib, MEI)
buklet Kewajiban Syariah Islam








































