Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Kewajiban berhukum dengan hukum Allah atas segala permasalahan

Religius by Religius
15.09.2013
Reading Time: 3 mins read
0
Kewajiban berhukum dengan hukum Allah atas segala permasalahan
ADVERTISEMENT

Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat

HTI Press, Malang. 

Kyai Muchlash
Zain bersama panitia Liqo Syawal Ulama HTI Malang undang Sesepuh Hizbut
Tahrir, Ulama dan Tokoh Ummat pada Ahad, 8/9, di kediamannya jl. Adi
Utomo 11 Ardirejo Kepanjen Malang. Silaturachim tahunan itu
memperbincangkan wajibnya berhukum dengan syariat Islam. Mengangkat
peran ulama dalam memperjuangkan perubahan besar dunia menuju era
khilafah.


Hadir di acara KH. Muhyidin, KH. Bahron Kamal, Gus Junaedi dari DPP
HTI, ustadz Harun Musa, Ketua DPD II HTI kota Malang, Ustadz Hasby
Harokan, KH. Qomaruddin Latif, Kyai Lukman Hakim, Abah Qoyyum, KH.
Mahmudi Syukri dan tokoh ummat lainnya.

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim


Dalam petikan testimoninya KH. Muhyidin merasa tersentuh dengan
keikhlasan Arif Umar Latif, syabab hizbut tahrir kota Bogor, ketika
menziarohinya akhir tahun 2002. KH. Muhyidin juga terheran dengan
keberanian Arif Umar Latif yang masih menjadi mahasiswa IPB itu. Umar
Latif berani dengan lugas menawarinya untuk menjadi santri mempelajari
kitab putih Nizamul Islam sementara usianya jauh lebih muda darinya.
Ngaji face to face. Setelah face to face selama enam bulan KH. Muhyidin
mengikrarkan diri untuk senantiasa berjuang bersama hizbut tahrir
memperjuangkan syariah dan khilafah.


KH. Muhyidin merasa terharu dengan keseriusan Umar Latif yang on time
hadir lima belas menit di rumahnya sebelum acara ngaji dimulai, itupun
setelah Umar Latif menempuh dua belas km perjalanan naik angkot dengan
beaya sendiri. Terkait keseriusan Umar Latif KH. Muhyidin mengatakan,
“Saya berpendapat masyaAllah ini anak, pasti ada mutiara dibalik ini.
Keikhlasan seorang mahasiswa mengalahkan keikhlasan seorang kyai. Ya
Allah ini anak ikhlas bener”.  Itulah yang menjadikannya tidak ragu
sedikitpun akan kebenaran perjuangan penegakkan khilafah selain ia
mendapati juga bahwa secara dalil apa yang disampaikan Umar Latif valid
kebenarannya. Beberapa hadirin juga terlihat terharu menyimak penuturan
KH. Muhyidin ini.


Selain itu KH. Muhyidin menyuguhkan ayat al Qur’an surat Al Maidah
ayat 48 – 49 yang berisi tentang perintah menghukumi segala permasalahan
dengan hukum Allah SWT. “Dan hendaklah kamu mengadili perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu turuti
hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak menyesatkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu”, QS. Al maidah: 49. Perintah Allah SWT dalam QS al Maidah ayat
48 di ulang dalam ayat 49 menunjukkan penegasan kembali akan wajibnya
atas kaum muslimin untuk berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan
Allah SWT.


Kewajiban berhukum dengan hukum Allah atas segala permasalahan
disadari betul oleh para hadirin liqo’ syawal ulama hanya saja
terkendala dengan tidak adanya Hakim yang akan melaksanakan hukum Islam
tadi. Apalagi dengan sistem demokrasi yang diberlakukan saat ini yang
nyata-nyata tidak memberi ruang bagi penerapan syariah. Hadirin pun
serempak mengucapkan sistem demokrasi saat ini adalah sistem setan.
Memang benar hanya dengan khilafahlah kewajiban berhukum dengan hukum
Allah SWT dapat dilaksanakan. [] MI HTI Malang http://m.hizbut-tahrir.or.id/2013/09/13/peduli-akan-wajibnya-berhukum-dengan-syariat-islam-kyai-muchlash-zain-undang-para-ulama-dan-tokoh-ummat/

ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Eksistensi Martabat Manusia (Kajian tafsir Surat At Tin)

Bunda Neno Warisman Akhirnya Dipulangkan ke Jakarta

Keliling Singapura Naik MRT dan Bus

Iklan

Recommended Stories

Sejarah Menjadi Indonesia (670): Bahasa Indonesia Dibina Baik dan Benar; Mengapa Bahasa Melayu Belum Terurus di Malaysia?

23.06.2022
al-Jami’ Fi al-Khatam (الجامع في الخاتم)

al-Jami’ Fi al-Khatam (الجامع في الخاتم)

04.10.2018
Indahnya Hidup Bersyariat

Sejarah Pers di Indonesia (29): Internasional Pers Indonesia dan Mochtar Lubis; Bahasa Asing dan Lembaga Pers Internasional

20.02.2023

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?