tetap pemasukan Baitul Mal adalah seluruh bentuk fai`, jizyah, kharaj,
seperlima harta rikaz/temuan, zakat

SISTEM EKONOMI
145
tetap pemasukan Baitul Mal adalah seluruh bentuk fai`, jizyah, kharaj,
seperlima harta rikaz/temuan dan zakat. Seluruh kekayaan ini dipungut secara
tetap, baik saat diperlukan atau tidak.
dasarnya adalah firman Allah SWT QS (59):7
dasarnya adalah firman Allah SWT QS (9):29
dasarnya adalah sabda Rasul SAW : “Tidaklah
berkumpul antara Usyur dan kharaj pada tanah seorang Muslim
dasarnya adalah sabda Rasul SAW : “Dan di
dalam rikaz (barang temuan) terdapat khumus.”
dasarnya adalah firman Allah SWT QS(2):43
146
sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara
dibolehkan untuk memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu
sabil dan pelaksanaan kewajiban jihad.
mencukupi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai ganti jasa dan
pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, jatah bagi para pasukan dan
santunan para penguasa.
biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan
dan pembangunan sarana masyarakat maupun pemerintah tanpa mendapatkan ganti
biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid,
sekolah dan rumah sakit.
kebutuhan biaya-biaya yang menjadi tannggung jawab Baitul Mal dalam keadaan
darurat, seperti bencana mendadak yang menimpa rakyat, misalnya kelaparan,
angin tofan, gempa bumi dan sebagainya.
SAW melarang seorang penguasa memungut pajak atas kaum muslimin selama
pemasukan Baitul Mal mencukupi. Beliau SAW bersabda : “Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai (pajak).” Juga
sabdanya : “Tidak halal harta seorang
Muslim kecuali berdasarkan keridhaannya.”
SWT mewajibkan khalifah untuk menafkahi fakir miskin, ibnu sabil serta untuk
membiayai keperluan jihad.
bersabda : “Bagi prajurit ada upahnya dan
bagi pemberi layanan ada upahnya.”
wajib menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Rasul bersabda : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
orang lain.”
Negara untuk menjaga keselamatan setiap warga Negara agar tidak binasa karena
bencana. Dalam hal ini Rasul SAW bersabda : “Tidak
beriman kepadaku orang yang tidur malam hari dalam keadaan kenyang, sementara
dia mengetahui tetangganya kelaparan.”
147
pendapatan yang disimpan pada Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari
kantor cukai di sepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari
kepemilikan umum atau kepemilikan negara dan dari harta warisan bagi orang yang
tidak memiliki ahli waris.
adalah tindakan Umar bin Khaththab yang memungut cukai dari pedagang kafir
sebagaimana merekapun memungut cukai kepada pedagang warga Negara kaum
muslimin.
148
Baitul Mal disalurkan pada enam bagian :
ashnaf golongan yang berhak menerima
santunan zakat. Apabila dari kas zakat tidak ada dana, maka mereka tidak
mendapatkan sesuatu.
dari kas zakat tidak ada dana untuk para fakir, miskin, ibnu sabil, keperluan
jihad dan gharimin/ orang yang dililit hutang, maka kepada mereka dapat
diberikan dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya dan jika tidak ada dana maka
para gharimin tidak mendapatkan sesuatu apapun. Untuk kepentingan kebutuhan
orang-orang fakir, miskin, ibnu sabil dan keperluan jihad dipungut pajak, dan
negara harus meminjam uang untuk keperluan tersebut apabila situasi
dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa dan
tentara, bagi mereka diberikan harta dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal
tidak mencukupi maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut,
negara harus meminjam uang untuk keperluan tersebut apabila situasi
dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid,
rumah sakit dan sekolah mendapatkan biaya dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul
Mal tidak mencukupi segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitul Mal. Apabila dana
Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.
alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin tofan biayanya ditanggung Baitul
Mal. Bila tidak tersedia dana , negara mengusahakan pinjaman secepatnya, yang
kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.
untuk zakat dalilnya adalah firman Allah SWT QS (9):60
SAW bersabda : “Aku lebih utama bagi
setiap Muslim dibandingkan dengan dirinya maka barangsiapa meninggalkan utang
adalah menjadi kewajibanku untuk membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan
harta maka menjadi hak ahli warisnya.”
SAW bersabda : “Bagi prajurit ada upahnya
dan bagi pemberi layanan ada upahnya.”
wajib menghilangkan kesulitan bagi warga Negara. Negara wajib menjaga
kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Rasul bersabda : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
itu Negara diharuskan menyediakan sarana pelayanan pelengkap untuk memudahkan
urusan masyarakat.
pengelolaannya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya.
bentuk fai`, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz/temuan, zakat
UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)








































