
melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai
Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang negara. Undang-undang Dasar dan
Undang-Undang yang telah disahkan oleh khalifah menjadi hukum syara’
yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib
ditaati oleh setiap individu rakyat, baik lahir maupun bathin.
- Ijma’ shahabat menyatakan bahwa khalifah berhak untuk melegislasi (men-tabanni)
hukum syara’ dan wajib bagi rakyat untuk menta’atinya. Para khulafaur
rasyidin masing-masing melegislasi hukum tertentu dan para shahabat
mengetahuinya dan mereka melaksanakannya dan mereka meninggalkan ijtihad
mereka (dalam pelaksanaan). Abu Bakar melegislasi hukum thalaq tiga
sebagai thalaq satu dan pembagian ghanimah secara sama rata, semua qadhi
dan wali melakukannya. Tatkala ‘Umar, ia melegislasi hukum yang lain,
para qadhi dan wali melakukannya. Jadi Ijma Shahabat menyatakan dua hal :
Pertama, khalifah berhak melegislasi hukum syara’ dan kedua, wajib atas
seluruh rakyat untuk menta’atinya. Dari sini diambil dua kaidah syara’
yang masyhur : - “Amru al imam yarfa’u al khilaf (perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat)”
- “Amru al imam naafidzun (perintah Imam wajib dilaksanakan)”








































