KEYAKINAN
(Dugaan)

mencela orang-orang yang mengikutkan persangkaannya dalam masalah keyakinan
(‘aqidah). Adanya celaan dari Allah Swt., menunjukkan bahwa perbuatan tersebut
–mengikuti dzan dalam masalah keyakinan (‘aqidah)– terkategori perbuatan
yang diharamkan Allah Swt.. Al-Quran dengan sangat jelas, telah menunjukkan
pengertian semacam ini Allah Swt. berfirman,”
سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَءَابَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُس ُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ
الْهُدَى
dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu
keteranganpun untuk (menyembah) itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan
sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan
mereka.”[al-Najm:23]
لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلَائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنْثَى
orang-orang yang tiada berîman kepada kehidupan akhirat, mereka
benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan.”[al-Najm:27]
يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ
شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ
persangkaan saja.
Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”[Yunus:36]
إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ
وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ
لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا
قَتَلُوهُ يَقِينًا
paham tentang (pembunuhan) `Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang
dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu,
kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang
mereka bunuh itu adalah `Isa….”[al-Nisâ’:157]
لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan
menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap
Allah).”[al-Nisâ’:116]
كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ
مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ
أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ
mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami.
Katakanlah: “Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu
mengemukakannya kepada Kami?” Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan
belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta.”[Al-An’am:148]
لِلَّهِ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَتَّبِعُ الَّذِينَ
يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ شُرَكَاءَ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ
هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan orang-orang yang
menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan).
Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah
menduga-duga.”[Yunus:66]
اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ هُوَ الْغَنِيُّ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ
وَمَا فِي الْأَرْضِ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَذَا أَتَقُولُونَ عَلَى
اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
berkata: “Allah mempunyai anak”. Maha Suci Allah; Dia-lah Yang Maha
Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak
mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui?[Yunus:68]
خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ
الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ
apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan
orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan
masuk neraka.”[Shâd:27]
إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ لَا رَيْبَ فِيهَا قُلْتُمْ مَا نَدْرِي
مَا السَّاعَةُ إِنْ نَظُنُّ إِلَّا ظَنًّا وَمَا نَحْنُ بِمُسْتَيْقِنِينَ
“Sesungguhnya janji Allah itu adalah benar dan hari berbangkit itu tidak
ada keraguan padanya”, niscaya kamu menjawab: “Kami tidak tahu apakah
hari kiamat itu, kami sekali-kali tidak lain hanyalah menduga-duga saja dan
kami sekali-kali tidak meyakini (nya)”.[al-Jâtsiyyah:32]
ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
telah kamu sangka terhadap Tuhanmu, prasangka itu telah membinasakan kamu, maka
jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”[Fushilat:23]
ظَنُّوا كَمَا ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَبْعَثَ اللَّهُ أَحَدًا
sebagaîmana persangkaan kamu (orang-orang kafir Mekah), bahwa Allah sekali-kali
tidak akan membangkitkan seorang (rasul) pun”[al-Jin:7]
أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا
يَظُنُّونَ
tidak mengetahui Al Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka
hanya menduga-duga.”[AL-Baqarah:78].
celaan yang pasti (jâzim) bagi orang yang mengikuti dzan dalam masalah ‘aqidah,
atau keyakinan. Sedangkan dalam masalah hukum syari’at tidak perlu bukti yang meyakinkan.
Allah Swt. berfirman, “
يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ
اللَّهِ
tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin
kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah..” (Al-Baqarah : 230).
untuk melaksanakan ruju’ – (‘amal)—
tidak perlu didasarkan pada dalil (bukti) yang meyakinkan, akan tetapi cukup
hanya didasarkan pada prasangka kuat (dzan). Ini terlihat dengan gamblang pada
pecahan ayat di atas, “in dzanna an yuqiimaa hudud al-Allah” [jika keduanya berdzan (berprasangka kuat)] akan
dapat menjalankan hukum-hukum Allah]. Secara syar’iy, orang yang hendak
melaksanakan ruju’ (syari’at) tidak harus meyakini dengan pasti bahwa ia mampu
menjalankan aturan Allah Swt., akan tetapi cukup berdasarkan prasangka kuat
mereka berdua, bahwa mereka mampu menjalankan aturan Allah Swt..
suatu perbuatan, Allah Swt. tidak mensyaratkan, “harus disandarkan pada
bukti-bukti yang meyakinkan”, akan tetapi cukup didasarkan pada prasangka kuat
saja (dzan).
dalil yang meyakinkan, baik tsubût maupun dilâlahnya. Sedangkan untuk amal perbuatan
(syari’at) tidak perlu disandarkan pada dalil-dalil yang meyakinkan.
Dari Buku: MELURUSKAN
AQIDAH KITA HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM
PERKARA AQIDAH ; Syamsuddin Ramadlan
CELAAN AL-QURAN
TERHADAP KEYAKINAN YANG DIBANGUN DENGAN DZAN
(Dugaan)




































