Aopok.com – #Teddy Pardiyana kembali #menjalani #sidang #lanjutan #penetapan #ahli waris #di Pengadilan Agama #Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026).
Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemanggilan Sule selaku tergugat sekaligus wali dari anak bungsu bernama Ferdinand.
Namun, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, menyebut ayah Rizky Febian itu tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca : Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

Baca juga : Keanu Angelo Tulis Pesan Menyentuh untuk Lula Lahfah: Kita Sudah Beli Tiket Liburan
“Ada kuasanya (Sule),” tulis Wati saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat pada Selasa (27/1/2026).
“Agenda seharusnya pembuktian dari pemohon. Dikarenakan termohon hadir, maka agenda menjadi mediasi,” tambah Wati.
Karena ketidakhadiran Sule, agenda mediasi tersebut akan dijadwalkan ulang. Pihak Teddy Pardiyana sendiri masih menunggu informasi sidang selanjutnya dari pihak pengadilan.
“Iya, tapi masih menunggu jadwal,” tulis Wati lagi.
Sebelumnya, Sule sudah menanggapi pemanggilannya dalam sidang tersebut.
Ia sudah memastikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena keterbatasan waktu.
“Masalahnya begini, dari Pengadilan Agama di Bandung itu, Soreang. Yang terhormat Bapak, kita bukan tidak mau hadir, tapi waktu dan kesempatannya belum ada,” ucap Sule beberapa waktu lalu.
Sebagai penggugat, Teddy Pardiyana menilai permohonan penetapan ahli waris diajukan demi kejelasan masa depan sang anak, terutama terkait kebutuhan administratif.
“Buat sekolah ini kan perlu beberapa administrasi yang harus menggunakan legal standing yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambung ke almarhumah,” kata Teddy melalui Zoom beberapa waktu lalu.
Teddy pun membantah langkah tersebut untuk kepentingan harta, melainkan demi kelengkapan administrasi putrinya.
“Lebih fokus ke administrasinya untuk kelengkapan sekolahnya,” ujar Teddy.




























