Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Syarat Menjadi Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Negara – Persyaratan Keanggotaan Majelis Umat

Keimanan by Keimanan
22.06.2011
Reading Time: 7 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

ADVERTISEMENT

Syarat Menjadi Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Negara – Persyaratan Keanggotaan Majelis Umat

 
D. Keanggotaan Majelis Umat

Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan, apabila telah baligh, maka memiliki hak untuk menjadi anggota majelis umat. Dia juga mempunyai hak untuk memilih anggota majelis umat. Baik, pria maupun wanita, muslim maupun non muslim. Karena majelis umat itu semata-mata merupakan wakil umat dalam menyampaikan pendapat saja. Dan tidak memiliki wewenang untuk memerintah serta membuat aturan. Maka, selama majelis itu hanya merupakan wakil umat dalam menyampaikan pendapat, tentu semua orang yang hidup dalam naungan negara Islam berhak mewakilkan kepada siapa saja yang mereka kehendaki, yaitu orang-orang yang secara syar’i memang layak untuk menerima hak-hak wakalah tersebut. 
Seperti halnya setiap muslim memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, maka demikian pula bagi orang non muslim. Dia juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam rangka menerapkan hukum-hukum Islam atas dirinya, termasuk masalah yang serupa yaitu kedzaliman penguasa (terhadap mereka). Oleh karena itu, dia juga berhak mewakilkan kepada siapa saja yang dikehendakinya, termasuk dia juga boleh untuk menjadi wakil siapa saja yang menghendakinya. Untuk menjadi wakil maupun yang mewakilkan, tidak harus muslim, melainkan boleh muslim maupun non muslim. Karena itu, diperbolehkan bagi orang non muslim untuk memilih orang yang mewakili mereka di dalam majelis umat itu, baik muslim maupun non muslim. Selama mereka memiliki kewarganegaraan negara Islam.
Islam memandang rakyat yang diperintah oleh negara Islam itu semata-mata sebagai manusia, terlepas dari agama, suku, ras, kelelakian maupun kewanitaannya. Maka, strategi pemerintahan yang digariskan untuk memerintah mereka itu menganggap mereka semata-mata sebagai manusia, sehingga (negara Islam) akan memerintah demi kemaslahatan manusia, yang mengeluarkan mereka dari kesesatan (dlulumat) menuju jalan yang terang-benderang (nur). Oleh karena itu, semua rakyat memiliki hak dan kewajiban yang berhubungan dengan manusia, sebagai seorang manusia itu adalah sama dilihat dari segi, bahwa semuanya wajib dikenai pemberlakuan hukum-hukum syara’. Sehingga, ketika seorang qadhi menyelesaikan perkara sengketa; begitu pula penguasa ketika memerintah, maka tidak akan melakukan diskriminasi antara manusia yang satu dengan yang lain, melainkan akan memperlakukan mereka dengan perlakukan yang  sama. Di mana mereka dilihat sebagai warga negara Islam, dan bukan yang lain.
Oleh karena itu, masing-masing warga negara Islam memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara langsung, maupun memilih wakil untuk menyampaikan pendapatnya serta pendapat orang yang dipilihnya. Karena Allah dengan Islam ini telah menyerukan kepada seluruh manusia, sebagai manusia semata. Allah SWT. berfirman:
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu (Muhammad dengan mu’jizatnya), dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Qur’an).” (Quran Surat An Nisa’: 174)
“Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (Quran Surat Al A’raf: 158)
Para ulama’, terutama ulama’ ushul, telah sepakat bahwa orang yang diseru terhadap hukum-hukum syara’ adalah setiap orang yang berakal, yang memahami khitab (seruan tersebut). Baik muslim maupun non muslim, pria maupun wanita.
Inilah ketentuan tentang orang non Islam. Sedangkan tentang seorang wanita, dasarnya adalah karena majelis umat itu bukan merupakan pemerintahan. Sehingga tidak termasuk dalam hadits yang berhubungan dengan (keharaman) kepemimpinan seorang wanita (wilayatul mar’ah). Di samping hal itu telah terjadi pada masa Umar, yaitu ketika beliau mensosialisasikan suatu keputusan, maka beliau selalu mengambil pendapat kaum muslimin terhadap keputusan tersebut. Baik keputusan yang berhubungan dengan hukum-hukum syara’, atau yang  berhubungan dengan pemerintahan ataupun salah satu tugas-tugas negara. Apabila beliau mensosialisasikan suatu keputusan, beliau selalu mengundang kaum muslimin ke masjid. Di mana beliau mengundang baik pria maupun wanita serta mengambil pendapat mereka secara keseluruhan. Beliau juga tidak segan-segan untuk menarik pendapatnya, ketika pendapat itu ditolak oleh wanita, seperti dalam kasus pembatasan mahar.
Di samping karena Nabi Saw. pada tahun ke-13 bi’tsah beliau, yaitu tahun ketika beliau hijrah, beliau pernah didatangi oleh 75 orang muslim. 73 di antara mereka adalah laki-laki dan 2 di antaranya perempuan. Mereka semuanya membai’at beliau pada bai’at aqabah kedua, yaitu bai’at untuk berperang dan bai’at politik. Di mana setelah mereka usai membai’at beliau, beliau bersabda kepada mereka:
“Pilihkanlah untukku, dua belas orang pemimpin di antara kalian, yang kesemuanya tadi merupakan orang yang mengurusi urusan-urusan yang ada pada kaumnya.”
Pernyataan ini merupakan perintah kepada mereka semua, yaitu agar mereka memilih pemimpin dari kalangan mereka, di mana beliau tidak mengkhususkannya untuk kaum pria serta mengecualikan para wanitanya. Juga tidak mengkhususkan hanya untuk orang yang memilih, maupun yang dipilih. Sehingga kemutlakan hadits itu tetap berlaku berdasarkan kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang mengikatnya (taqyiid). Sebagaimana adanya dalil umum, maka tetap akan berlaku sesuai dengan keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya (takhshis). Dalam hal ini pernyataan beliau berbentuk umum dan mutlak, di mana tidak ada satu dalil pun yang men-takhshis maupun yang men-taqyiid-nya. Maka penyataan itu menunjukkan, bahwa Rasulullah Saw. telah memerintahkan dua wanita tersebut untuk memilih para pemimpin. Di mana pernyataan itu telah memberikan hak kepada kedua wanita tersebut untuk dipilih sebagai dua “pemimpin” wanita dari kalangan kaum muslimin.
Pada suatu hari beliau pernah duduk untuk dibai’at orang, dan saat itu di samping beliau ada Abu Bakar dan Umar. Kemudian beliau dibai’at oleh kaum pria dan wanita. Di mana bai’at ini semata-mata merupakan bai’at terhadap suatu pemerintahan, bukan bai’at untuk memeluk Islam. Karena wanita-wanita tersebut sebelumnya telah memeluk Islam. Begitu pula setelah bai’at Hudaibiyah, beliau juga dibai’at oleh para wanita. Allah SWT. berfirman:
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan bai’at, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah bai’at mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Quran Surat Al Mumtahanah: 12)
Bai’at di dalam ayat tersebut juga merupakan bai’at terhadap pemerintahan. Karena Al Qur’an telah menyatakan bahwa mereka adalah wanita-wanita yang telah beriman. Di mana bai’at mereka adalah bai’at agar tidak melakukan kemaksiatan kepada Nabi dalam hal kema’rufan.
Di samping itu, setiap wanita memiliki hak untuk mewakili pendapatnya sendiri serta mewakilkan pendapatnya kepada orang lain. Sebab, dia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, maka dia juga memiliki hak untuk mewakilkannya. Karena akad wakalah tidak harus laki-laki, sehingga wanita boleh mewakili pendapat orang lain.
Hanya saja, bedanya –sekalipun sama-sama boleh menjadi wakil– orang non muslim tidak boleh menyampaikan pendapat dalam masalah perundang-undangan, karena undang-undang yang Islami hanya bisa digali dari akidah Islam. Sebab ia merupakan hukum-hukum syara’ yang bersifat operasional, yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci. Di samping karena ia merupakan hukum yang berfungsi untuk memecahkan setiap masalah manusia, sesuai dengan pandangan hidup tertentu, yang telah ditentukan oleh akidah Islam. Padahal, orang non Islam itu jelas memeluk akidah yang bertentangan dengan akidah Islam serta pandangan hidup yang bertentangan dengan pandangan hidup Islam, sehingga pendapatnya dalam masalah perundang-undangan tidak bisa diambil.
Orang non muslim, juga tidak berhak memilih dan membatasi calon khalifah, di mana di antara calon-calon itu kemudian dipilih menjadi khalifah. Sebab dia tidak memiliki hak dalam urusan pemerintahan. Sedangkan wewenang-wewenang majelis umat yang lain, status mereka sama dengan orang muslim termasuk dalam  hal menyampaikan pendapat.

 Syarat Menjadi Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Negara – Persyaratan Keanggotaan Majelis Umat
 Sistem Pemerintahan Islam – Nidzam Hukm Islam – Hizb ut-Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Wewenang Lembaga Perwakilan Rakyat Negara - Dalil Wewenang Majelis Umat

Hak Berbicara Dan Hak Menyampaikan Pendapat Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Negara - Majelis Umat

Iklan

Recommended Stories

Informasi Sewa Motor di Palembang

24.09.2018

Sejarah Universitas Indonesia (5): Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan; Cucu Notaris Anwar Makarim dan Anak Nono Lulusan UI

06.12.2019

Bank Mandiri KK Terminal Atas Lubuk Linggau

29.11.2015

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?