Qiyam Ramadhan dan Sholat Tarawih adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah
SAW, tetapi terkadang pelaksanaannya dapat mengganggu ukhuwwah Islamiyah,
karena terdapat perbedaan pada beberapa hal. Oleh karena itu kami membuat
panduan ini agar umat Islam dapat memahami berbagai perbedaan tersebut dan
tidak terjadi perselisihan yang dapat merusak Ukhuwwah Islamiyyah.
SAW, tetapi terkadang pelaksanaannya dapat mengganggu ukhuwwah Islamiyah,
karena terdapat perbedaan pada beberapa hal. Oleh karena itu kami membuat
panduan ini agar umat Islam dapat memahami berbagai perbedaan tersebut dan
tidak terjadi perselisihan yang dapat merusak Ukhuwwah Islamiyyah.
1.
Anjuran
Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan.
Anjuran
Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan.
Merupakan anjuran
Nabi SAW menghidupkan malam ramadhan dengan memperbanyak sholat. Hal itu dapat
terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malam ramadhan. Fakta adanya
pemberlakuan sholat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi SAW hingga sekarang
merupakan dalil yang tidak dapat dibantah kebenarannya. Oleh karena itu para ulama
sepakat bahwa sholat tarawih itu disyariatkan. Rasulullah SAW bersabda :
Nabi SAW menghidupkan malam ramadhan dengan memperbanyak sholat. Hal itu dapat
terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malam ramadhan. Fakta adanya
pemberlakuan sholat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi SAW hingga sekarang
merupakan dalil yang tidak dapat dibantah kebenarannya. Oleh karena itu para ulama
sepakat bahwa sholat tarawih itu disyariatkan. Rasulullah SAW bersabda :
عن أبى هريرة قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرغب فى قيام رمضان
من غير أن يأمرهم بعزيمة ويقول من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من
ذنبه (متفق عليه)
من غير أن يأمرهم بعزيمة ويقول من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من
ذنبه (متفق عليه)
“Dari Abu
Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam ramadhan dengan
tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Siapa yang mendirikan sholat
di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan maka ia iampuni dosa-dosa
yang telah lampau” (Muttafaq alaih,
lafadz Imam Muslim dalam shahihnya: 6/40).
Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam ramadhan dengan
tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Siapa yang mendirikan sholat
di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan maka ia iampuni dosa-dosa
yang telah lampau” (Muttafaq alaih,
lafadz Imam Muslim dalam shahihnya: 6/40).
ADVERTISEMENT
2.
Pemberlakuan
Jamaah Shalat Tarawih
Pemberlakuan
Jamaah Shalat Tarawih
Pada awalnya sholat
tarawih dilaksanakan Nabi Saw. dengan sebagian sahabt secara berjamaah di
masjid Nabawi.Namun setelah berjalan
tiga malam, Nabi Saw. membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara
sendir-sendiri. Hingga dikemudian hari , ketika Umar bin Khattab menyaksikan
adanya fenomena sholat tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi,
terbersit dalam hati Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah sholat
tarawih berjamaah yang dipimpim Ubay bin Kaab. Kisah ini terekam dalam hadits
muttafaq alaih riwayat A’isyah (al Lu’lu’ wal marjan :436).
tarawih dilaksanakan Nabi Saw. dengan sebagian sahabt secara berjamaah di
masjid Nabawi.Namun setelah berjalan
tiga malam, Nabi Saw. membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara
sendir-sendiri. Hingga dikemudian hari , ketika Umar bin Khattab menyaksikan
adanya fenomena sholat tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi,
terbersit dalam hati Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah sholat
tarawih berjamaah yang dipimpim Ubay bin Kaab. Kisah ini terekam dalam hadits
muttafaq alaih riwayat A’isyah (al Lu’lu’ wal marjan :436).
Dari sini mayoritas
ulama menetapkan bahwa sholat tarawih secara berjamaah hukumnya sunnah. (Lihat Syarh
Muslim oleh Nawawi:6/39).
ulama menetapkan bahwa sholat tarawih secara berjamaah hukumnya sunnah. (Lihat Syarh
Muslim oleh Nawawi:6/39).
3.
Wanita
Melaksanakan Tarawih
Wanita
Melaksanakan Tarawih
Pada dasarnya wanita
lebih baik sholat di rumahnya, termasuk juga sholat tarawih. Namun jika tidak
ke mesjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya
ke mesjid untuk hal tersebut akan mempereoleh kebaikan yang sangat banyak.
Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika di luar rumah.
lebih baik sholat di rumahnya, termasuk juga sholat tarawih. Namun jika tidak
ke mesjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya
ke mesjid untuk hal tersebut akan mempereoleh kebaikan yang sangat banyak.
Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika di luar rumah.
4.
Jumlah Rakaat
Tarawih
Jumlah Rakaat
Tarawih
Dalam Riwayat
Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan tarawih.
Demikian juga riwayat Aisyah – yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi Saw.
mendirikan tarawih bersama para sahabat — tidak menyebutkan jumlah rakaatnya,
sekalipun dalam riwayat Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh
Nabi Saw. tentang jumlah rakaat sholat malam baik didalam maupun di luar
ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu sholat
malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan ulama dalam menempatkan riwayat ini
pada bab sholat malam secara umum. Misalnya Imam Bukhari meletakkannya pada Bab
Sholat Tahajud, Imam Malik pada bab Sholat Witir Nabi Saw. (Lihat Fathul Bari
4/250; Muwattha’ dalam Tanwir
Hawalaik:141).
Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan tarawih.
Demikian juga riwayat Aisyah – yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi Saw.
mendirikan tarawih bersama para sahabat — tidak menyebutkan jumlah rakaatnya,
sekalipun dalam riwayat Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh
Nabi Saw. tentang jumlah rakaat sholat malam baik didalam maupun di luar
ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu sholat
malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan ulama dalam menempatkan riwayat ini
pada bab sholat malam secara umum. Misalnya Imam Bukhari meletakkannya pada Bab
Sholat Tahajud, Imam Malik pada bab Sholat Witir Nabi Saw. (Lihat Fathul Bari
4/250; Muwattha’ dalam Tanwir
Hawalaik:141).
Hal tersebut
memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13,
21, 23, 36 bahkan 39 rakaat.
memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13,
21, 23, 36 bahkan 39 rakaat.
Akar persoalan ini
sesungguhnya kembali pada
riwayat-riwayat sebagai berikut:
sesungguhnya kembali pada
riwayat-riwayat sebagai berikut:
a. Hadits Aisyah:
ما كان يزيد فى
رمضان ولا فى غيره على إحدى عشرة
رمضان ولا فى غيره على إحدى عشرة
“Nabi tidak pernah melakukan sholat malam lebih
dari 11 rakaat baik di bulan ramadhan maupun di luar ramadhan” (Al Fath: Ibid).
dari 11 rakaat baik di bulan ramadhan maupun di luar ramadhan” (Al Fath: Ibid).
b. Imam Malik dalam Muwattha’nya meriwayatkan bahwa
Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad Dari untuk melaksanakan
sholat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam
raiwayat Yazid bin ar Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar
bin Khattab 23 rakaat (Al Muwattha’ dalam Tanwirul Hawalaik:138).
Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad Dari untuk melaksanakan
sholat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam
raiwayat Yazid bin ar Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar
bin Khattab 23 rakaat (Al Muwattha’ dalam Tanwirul Hawalaik:138).
c. Imam at Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali
serta sahabat lainnya menjalankan sholat tarawih sejumlah 20 rakaat (selain
witir). Pendapat ini didukung oleh ats Tsauri,Ibnu Mubarak dan ay Syafi’ie
(Lihat Fiqh Sunnah : 1/195).
serta sahabat lainnya menjalankan sholat tarawih sejumlah 20 rakaat (selain
witir). Pendapat ini didukung oleh ats Tsauri,Ibnu Mubarak dan ay Syafi’ie
(Lihat Fiqh Sunnah : 1/195).
d. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin
sholat tarawih hingga 36 rakaat ditambah wititr tiga rakaat. Hal ini
dikomentari Imam Malik bahwa masalah ini sudah lama menurutnya (alFath: Ibid)
sholat tarawih hingga 36 rakaat ditambah wititr tiga rakaat. Hal ini
dikomentari Imam Malik bahwa masalah ini sudah lama menurutnya (alFath: Ibid)
e. Imam asy Syafi’I dari riwayat az Za’farani
mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanaka sholat tarawih di
Madinah dengan 39 raka’at, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut
memang memiliki kelonggaran (al Fath: Ibid)
mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanaka sholat tarawih di
Madinah dengan 39 raka’at, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut
memang memiliki kelonggaran (al Fath: Ibid)
Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam
jumlah rakaat tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang
hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat, “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam
jumlah rakaat tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang
didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka
berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya.”
jumlah rakaat tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang
hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat, “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam
jumlah rakaat tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang
didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka
berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya.”
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy Syafi’i, “Jika shalatnya panjang dan
jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah
rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang
pertama.” Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa orang yang menjalankan
tarawih 8 rakaat dengan witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi, sedangkan yang
menjalankan tarawih dengan 23 mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan
tabi’in.Bahkan menurut Imam Malik hal itu telah berjalan lebih dari ratusan
tahun.
jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah
rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang
pertama.” Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa orang yang menjalankan
tarawih 8 rakaat dengan witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi, sedangkan yang
menjalankan tarawih dengan 23 mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan
tabi’in.Bahkan menurut Imam Malik hal itu telah berjalan lebih dari ratusan
tahun.
Hal yang sama juga diungkap oleh Imam Ahmad bahwa
tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih melainkan
tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari 4/250 dst).
tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih melainkan
tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari 4/250 dst).
Imam az Zarqani mencoba menetralisir persoalan ini
dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan
rakaat yang sangat panjang, namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir)
setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya.
Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama (Lihat Hasyiyah
Fiqh Sunnah: 1/195).
dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan
rakaat yang sangat panjang, namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir)
setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya.
Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama (Lihat Hasyiyah
Fiqh Sunnah: 1/195).
Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar
untuk saling berselisih karena persoalan jumlah rakaat sholat tarawih, apalagi
menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jjika
kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsensus dalam shalat tarawih
adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar
menjadi media komunikasi antara hamba dengan Rabb-nya lahir dan batin sehingga
berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya
dimana pun berada.
untuk saling berselisih karena persoalan jumlah rakaat sholat tarawih, apalagi
menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jjika
kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsensus dalam shalat tarawih
adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar
menjadi media komunikasi antara hamba dengan Rabb-nya lahir dan batin sehingga
berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya
dimana pun berada.
Cara Melaksanakan Sholat Tarawih
1. Dalam hadits Bukhari riwayat Aisyah menjelaskan
bahwa cara Nabi Saw. dalam menjalankan sholat malam adalah dengan melakukan
tiga kali salam, masing-masing terdiri
dari 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula
ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat FathulBari : Ibid).
bahwa cara Nabi Saw. dalam menjalankan sholat malam adalah dengan melakukan
tiga kali salam, masing-masing terdiri
dari 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula
ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul
2. Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli
dan fi’li juga menunjukkan bahwa sholat malam dapat pula dilakukan dua
rakaat0dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar menceritakan bahwa seorang
sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang cara Rasulullah Saw. mendirikan sholat malam,
beliau menjawab : “sholat malam didirikan dua rakaat-dua rakaat, jika ia
khawatir akan tibanya waktu subuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat.
(Muttafaq alaih al-Lu’lu wal Marjan: 432). Hal ini ditegaskan fi’liyah
(perbuatan) Nabi Saw. dalam hadits Muslim dan Malik ra (Lihat Syarh shahih
Muslim 6/46-47, Muwattha’dalam Tanwir: 143-144).
dan fi’li juga menunjukkan bahwa sholat malam dapat pula dilakukan dua
rakaat0dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar menceritakan bahwa seorang
sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang cara Rasulullah Saw. mendirikan sholat malam,
beliau menjawab : “sholat malam didirikan dua rakaat-dua rakaat, jika ia
khawatir akan tibanya waktu subuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat.
(Muttafaq alaih al-Lu’lu wal Marjan: 432). Hal ini ditegaskan fi’liyah
(perbuatan) Nabi Saw. dalam hadits Muslim dan Malik ra (Lihat Syarh shahih
Muslim 6/46-47, Muwattha’dalam Tanwir: 143-144).
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi SAW
terkadang melakukan witir/menutup sholatnya dengan satu rakaat dan terkadang
menutupnya dengan tiga rakaat.
terkadang melakukan witir/menutup sholatnya dengan satu rakaat dan terkadang
menutupnya dengan tiga rakaat.
Demikianlah penjelasan seputar sholat tarawih dalam
perspektif Islam semoga bermanfaat.
perspektif Islam semoga bermanfaat.































