Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Cara Kepala Negara Islam Melayani Urusan Rakyat – Khalifah Khilafah Rasyidah

Keimanan by Keimanan
28.05.2011
Reading Time: 5 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

ADVERTISEMENT
Cara Kepala Negara Islam Melayani Urusan Rakyat – Khalifah Khilafah Rasyidah

O. Cara Khalifah Melayani Urusan Rakyat
Khalifah memiliki hak secara mutlak untuk melayani urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Hanya saja dia tidak diperbolehkan menyimpang dari hukum syara’ karena alasan kemaslahatan tertentu. Sehingga dia tidak boleh melarang impor barang-barang dengan alasan menjaga produk barang dalam negeri, misalnya. Dia juga tidak bisa menetapkan tarif harga pada rakyat (semacam upah minimum regional dalam kasus semen, pent.) dengan alasan mencegah timbulnya monopoli harga, misalnya. Juga tidak dibenarkan, misalnya khalifah memaksa pemilik barang menjual barang milikinya dengan alasan mempermudah penduduk. Dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum-hukum syara’ lainnya. Jadi, khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw.:
“Imam adalah pelayan, dan hanya dialah satu-satunya yang bertanggung terhadap urusan rakyatnya.”
Di samping itu, dasarnya adalah hukum-hukum yang diberikan oleh syara’ kepada khalifah, seperti pengaturan harta baitul mal yang diserahkan pada pendapat dan ijtihad khalifah. Juga seperti kebolehan memaksa orang-orang dengan pendapat tertentu dalam satu masalah, dan sebagainya.
Hadits ini telah memberikan hak kepada khalifah untuk mengurusi pelayanan urusan rakyat secara mutlak, yang tidak disertai batasan tertentu. Hukum-hukum tentang baitul mal (harta kas negara) dan tabanni (pengadopsian hukum), menyiapkan pasukan, mengangkat wali dan amil serta hal-hal lain, yang merupakan hak yang diberikan kepada khalifah semuanya itu telah diberikan kepadanya secara mutlak, tanpa ada batasan tertentu.
Hal ini bisa menjadi dalil, bahwa khalifah  wajib  melaksanakan tugas mengurusi pelayanan urusan rakyat sesuai dengan pendapatnya tanpa ada batasan apapun. Sedangkan menta’ati khalifah dalam hal ini hukumnya adalah wajib serta menentang (menolak) perintahnya merupakan tindakan dosa. Hanya saja untuk melaksanakan pelayanan urusan rakyat tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan hukum-hukum syara’, yaitu sesuai dengan nash-nash syara’.
Sekalipun dia diberi wewenang secara mutlak, namun kemutlakan wewenang tersebut haruslah diikat dengan syara’, yaitu harus  berdasarkan hukum-hukum syara’. Misalnya, khalifah diberi wewenang untuk menunjuk seorang wali siapa saja yang dia kehendaki, namun dia tidak boleh menunjuk orang kafir atau, anak kecil, atau wanita untuk menjadi wali. Karena syara’ telah melarang hal tersebut. Contoh lain adalah khalifah berhak untuk memberikan izin pembukaan kedutaan negara-negara kafir (kafir mu’ahid) di negeri yang menjadi kekuasaannya, dan hak untuk itu juga telah diberikan secara mutlak. Namun, dia tidak boleh memberi izin pembukaan kedutaan negara kafir yang ingin menjadikan kedutaannya sebagai sarana untuk menguasai (melenmahkan) negeri Islam, sebab syara’ telah melarang hal itu. Contoh lain adalah khalifah berhak untuk membuat rincian anggaran dan jumlah finansial yang dibutuhkan bagi masing-masing rincian. Namun, dia tidak berhak membuat rincian anggaran untuk membangun bandungan air, padahal harta yang ada di dalam baitul mal  tidak cukup, dengan alasan untuk membangun proyek dia bisa menarik pajak. Karena proyek seperti ini, apabila tidak dibutuhkan, maka secara syar’i tidak boleh menarik pajak dalam rangka membangun proyek tersebut. 
Demikianlah, bahwa kemutlakan wewenang dalam mengurusi pelayanan urusan yang diberikan kepadanya itu hanyalah berdasarkan apa yang telah diberikan oleh syara’. Bahkan kemutlakan tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan hukum-hukum syara’ semata. Kemudian, makna kemutlakan hak yang dimilikinya dalam mengurusi pelayanan urusan rakyat itu bukan berarti dia boleh membuat undang-undang yang merupakan pendapatnya sendiri untuk mengurusi pelayanan urusan negara. Akan tetapi, maknanya adalah kemutlakan untuk mengatur hal-hal yang mubah saja yang boleh dilaksanakan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, dengan ketentuan yang dia berikan. Ketika dia membuat undang-undang dalam masalah yang memang mubah untuk dilaksanakan dengan mempergunakan pendapatnya, maka ketika itu pula kita wajib menta’atinya. Sebab syara’ telah menjadikan hal itu sebagai hak khalifah. Di mana hal itu boleh dilaksanakan dengan berdasarkan pendapatnya, kemudian dia memerintahkan kita agar menta’atinya. Jadi, khalifah telah diberi hak untuk menjadikan pendapatnya sebagai undang-undang yang mengharuskan seluruh rakyat terikat dengan pendapatnya.
Sebagai contoh, dia diberi hak untuk mengatur urusan baitul mal dengan pendapat dan ijtihadnya, lalu diberi hak memerintah seluruh rakyat untuk menta’atinya. Karena itu, dia boleh membuat undang-undang tentang harta baitul mal, dan pada saat itu hukum menta’atinya menjadi wajib. Contoh lain, khalifah berhak untuk memimpin pasukan dan mengatur urusan pasukan tersebut dengan pendapat dan ijtihadnya, lalu memerintahkan seluruh rakyat untuk menta’atinya. Dia juga berhak membuat undang-undang yang mengatur tentang manajemen dan penataan pasukan tersebut. Sehingga ketika itu, hukum menta’atinya adalah wajib.

Cara Kepala Negara Islam Melayani Urusan Rakyat – Khalifah Khilafah Rasyidah
     Sistem Pemerintahan Islam – Nidzam Hukm – Hizb ut-Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Hak Dan Kewajiban Kepala Negara Islam Membuat Undang-Undang Sesuai Hukum Syara' - Khalifah Daulah Islam

Penetapan Undang-Undang Oleh Kepala Negara Islam Wajib Terikat Dengan Hukum Syara' - Khalifah Daulah Islamiyah

Iklan

Recommended Stories

Pemkab Sergai Serius Kembangkan Destinasi Wisata Desa Bartong

01.05.2023

Miss Roekiah dan Raden Mochtar dalam film Siti Akbari, 1940

14.11.2020

Yuk ke Tanjung Lesung

09.03.2013

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?