Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Penginjak Al-Qur’an di Sumbar Dituntut Dua Tahun Penjara

Keimanan by Keimanan
15.11.2016
Reading Time: 3 mins read
0
Penginjak Al-Qur’an di Sumbar Dituntut Dua Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Penginjak Al Qur’an Di Pasaman Barat Simpang Empat Sumbar Dituntut Dua Tahun
Kitab suci Al Qur’an

bersamaislam.com Simpang Empat – Setelah masyarakat dibuat ramai dengan kasus
penistaan Al Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja
Purnama, kini muncul lagi kasus penistaan Al Qur’an di Pasaman Barat, Sumatera
Barat (Sumbar). Pada 15 Juni 2016 lalu, seorang pemuda bernama Kapry Nanda (20 tahun)
mengunggah sebuah foto di akun
facebook-nya, yang seolah-olah menginjak
Al Qur’an. Dalam gambar yang beredar luas di dunia maya tersebut, Kapry
memperagakan seperti menginjak Al Qur’an dan difoto temannya yang bernama Andri
(21 tahun) dengan maksud bercanda.


RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Namun menurut pengakuan Kapry kepada polisi, Al Qur’an belum
sampai ia injak. Foto tersebut menurutnya, kemudian diunggah dengan judul
“Jangan Tiru Adegan Ini Bro”.


Terlepas dari pengakuan Kapry, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menuntut Kapry sebagai pelaku penginjak Al Qur’an,
dengan dua tahun penjara saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri
Pasaman Barat di Simpang Empat, Selasa (15/11).


Selain itu JPU juga menuntut teman Kapry, Andri, yang
memasukkan foto menginjak Al Qur’an ke media sosial Fecebook, dengan tuntutan satu
tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, Wendri Finisa, Nazif
Firdaus, dan Nurhadi di hadapan Majelis Hakim Kajari Pasaman Barat, yang diketuai
Syahrul Rizal dengan anggota Ramlah Mutia dan Miranti Maharani.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Republika,
menurut JPU, Kapry Nanda dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua, Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1
huruf a.


Sedangkan Andri
dikenakan pasal 156 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 55 ayat 2 Jo pasal 28
ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tangang ITE. Andri terbukti bersalah dan
dituntut satu tahun enam bulan penjara.


Dari kasus ini, diharapkan masyarakat tidak menjadi agama dan
kitab suci untuk candaan. Hal itu dapat dianggap menistakan agama dan bisa
dijerat dengan undang-undang yang mengaturnya.



Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post
Blokade Israel Sebabkan Anak-Anak Pengungsi Gaza Trauma

Blokade Israel Sebabkan Anak-Anak Pengungsi Gaza Trauma

Ayo Wisata Ke KenPark | Kenjeran Park Di Pantai Ria Surabaya

Iklan

Recommended Stories

Aksi Polisionil 1: Propaganda Belanda untuk warga Sukabumi, 1947

25.10.2017

Penginapan / Hotel Murah di Lombok (Mataram – NTB)

14.02.2016

ORANG BERIMAN TAK AKAN MENDAPATI DAHSYATNYA KIAMAT

14.06.2019

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?