Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Enam Jenis Pernikahan Yang Terlarang

Religius by Religius
13.12.2015
Reading Time: 3 mins read
0
Enam Jenis Pernikahan Yang Terlarang
ADVERTISEMENT
bentuk pernikahan yang diharamkan
Ilustrasi

bersamaislam.com – Pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Islam. Halalnya hubungan antara seorang pria dan wanita bahkan menjadi penggenap setengah kesempurnaan agama, bunyi salah satu hadits Nabi Muhammad SAW.

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Bahkan misi Iblis terbesar adalah memisahkan ikatan kaum muslimin terutama pasangan suami istri. Bercerai adalah halal namun sangat dibenci.

Namun meski menikah adalah amalan utama, ada enam jenis pernikahan yang justru dilarang oleh syariat. Dikutip dari buku Fiqih Wanita, karangan Syeikh Muhammad Mutawwali Sya’rawi, enam bentuk pernikahan yang terlarang itu adalah sebagai berikut:

1. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, misal menikahi istri untuk setahun, sebulan bahkan sehari. Setelahnya usai atau bercerai. Hukumnya adalah haram. Kalangan syiah membolehkan bahkan menganjurkan nikah model ini.

ADVERTISEMENT

Pernikahan harus didasari atas kehendak tulus untuk menjalani hidup berkeluarga dengan segala resikonya. Lelaki yang melakukan nikah mut’ah tidak menginginkan apapun dari kehidupan berkeluarga kecuali menikmati tubuh istrinya.

“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran-Nya) adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir,” (QS Ar-Rum: 21)

Rasulullah SAW memang pernah menghalalkan nikah mut’ah, namun hal itu dilakukan pada saat berperang, ketika para pasukan meninggalkan keluarganya dalam jangka waktu yang lama. Beliau kemudian mengharamkan dengan bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَأَنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيَخُلْ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوْا مِمَّا أَتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا 

“Wahai manusia! Aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Sejak hari ini, Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barang siapa yang masih memiliki istri dari nikah mut’ah itu hendaklah melepaskannya tanpa memungut kembali apa yang telah diberikannya,” (HR Muslim, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi)

2. Nikah Syighar

Nikah syighar terjadi ketika seorang lelaki menikahi saudari temannya dengan syarat temannya itu bisa menikahi saudarinya juga. Nikah syighar identik dengan tukar menukar saudara perempuan. Pada konteks yang lebih luas, nikah syighar itu bisa juga dilakukan antara dua orang ayah dengan dua anak perempuannya.

Hukum nikah syighar adalah haram. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam,” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Nikah syighar ini bisa memperluas konflik suami istri menjadi konflik keluarga besar. Dan Islam melarang kita mengikat suatu hubungan pernikahan dengan hubungan pernikahan lainnya.

3. Nikah Muhallil

Seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya bagi suaminya yang lama, disebut muhallil. Hukum pernikahan semacam itu adalah haram, sesuai sabda Rasulullah SAW,

لَعَنَ اللهِ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Allah melaknat seorang laki-laki yang menjadi muhallil dan suami yang memintanya menikahi istrinya,” (HR Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)

4. Nikah ketika Ihram


Tidak boleh melakukan pernikahan di saat sedang ihram haji atau umrah. Rasulullah SAW bersabda,

لا ينكح المحرم ولاينكح

“Orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah atau dinikahi,” (HR Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)

5. Nikah dengan Pezina

Allah SWT berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik. Dan perempuan pezina tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian diharamkan bagi kaum mukminin,” (QS An-Nur: 3)

Ayat ini mengharamkan pezina menikah dengan orang mukmin baik-baik. Akan tetapi, tidak semua pezina haram dinikahi. Pezina yang haram dinikahi adalah mereka yang kemungkinan besar akan melakukan perbuatan zina lagi.

Dengan demikian, orang yang pernah melakukan zina kemudian bertobat dan tidak mengulanginya lagi, boleh dinikahi. Rasulullah SAW bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertobat bertobat dari dosa-dosanya sama seperti orang yang tidak berdosa,” (HR Ibnu Majah)


6. Nikah Sirri

Nikah sirri yang dilarang di sini adalah nikah yang tidak legkap syarat-syaratnya, seperti nikah yang dilakukan tanpa wali dan saksi.

Wallahu a’lam bish showab.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Sambut Pengungsi Suriah dengan "Tala' al-Badru 'Alayna", Video Paduan Suara Anak Kanada ini Bikin Haru

Muslimah Australia ini Berjuang Melawan Demonstran Anti Islam

Iklan

Recommended Stories

Pesona Banyuwangi: Menelusuri Desa Kemiren Hingga Pantai Boom (Itinerary Hari Ke-2)

Pesona Banyuwangi: Menelusuri Desa Kemiren Hingga Pantai Boom (Itinerary Hari Ke-2)

14.09.2021
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi AJB Bumiputera 1912 di Bekasi

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi AJB Bumiputera 1912 di Bekasi

20.04.2023
Rayani Air, Malaysia Luncurkan Maskapai Penerbangan Berbasis Syariah

Rayani Air, Malaysia Luncurkan Maskapai Penerbangan Berbasis Syariah

25.12.2015

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

23.01.2026
Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?