puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’du:
semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
bercanda dan bercengkrama ketika bersamanya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
melakukan demikian kepada istrinya.
mendoakan kebaikan untuknya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
خَادِمًا، فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا
عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَإِذَا
اشْتَرَى بَعِيرًا فَلْيَأْخُذْ بِذِرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَقُلْ مِثْلَ ذَلِكَ»
di antara kamu menikahi wanita atau membeli budak, maka ucapkanlah “Allahumma
inni…sampai dengan wa min syarri maa jabaltahaa ‘alaih” (artinya:
Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan sifat
yang Engkau berikan kepadanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya
dan keburukan sifat yang Engkau berikan kepadanya.”
membeli unta, maka peganglah ujung punuknya dan ucapkanlah seperti itu.”
Sa’id menambahkan, “Lalu peganglah rambut depan kepalanya, dan doakanlah
keberkahan baik pada wanita maupun budak.” (Dihasankan oleh Al Albani)
praktek kaum salaf.
Hal ini berdasarkan riwayat berikut:
أَبِي سَعِيدٍ، مَوْلَى أَبِي أُسَيْدَ، قَالَ: تَزَوَّجْتُ وَأَنَا مَمْلُوكٌ، فَدَعَوْتُ
نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمْ ابْنُ
مَسْعُودٍ وَأَبُو ذَرٍّ وَحُذَيْفَةُ، قَالَ: وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، قَالَ: فَذَهَبَ
أَبُو ذَرٍّ لِيَتَقَدَّمَ، فَقَالُوا: «إِلَيْكَ» ، قَالَ: أَوَ كَذَلِكَ؟ قَالُوا:
«نَعَمْ» ، قَالَ: فَتَقَدَّمْتُ إِلَيْهِمْ وَأَنَا عَبْدٌ مَمْلُوكٌ وَعَلَّمُونِي
فَقَالُوا: «إِذَا أُدْخِلَ عَلَيْكَ أَهْلُكَ فَصَلِّ عَلَيْكَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ
سَلِ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ خَيْرِ مَا دَخَلَ عَلَيْكَ، وَتَعَوَّذْ بِهِ مِنْ شَرِّهِ،
ثُمَّ شَأْنَكَ وَشَأْنَ أَهْلِكَ»
“Aku menikah ketika budak, lalu aku mengundang beberapa orang sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah.
Iqamat pun dikumandangkan, maka Abu Dzar maju ke depan, namun yang lain
mengatakan, “Kamu saja (yakni kepadaku)!”, ia pun bertanya, “Apa memang
demikian?” Para sahabat menjawab, “Ya,” maka aku maju sedangkan ketika itu aku
adalah seorang budak, mereka juga mengajariku dan berkata, “Apabila istri dihadirkan
kepadamu, lakukanlah shalat dua rakaat, mintalah kepada Allah Ta’ala kebaikan apa
yang datang kepadamu, dan berlindunglah kepada-Nya dari keburukannya. kemudian
setelahnya terserah kepadamu dan kepada istrimu.” (Sanadnya shahih,
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaaq)
ucapkanlah doa berikut:
وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugrahkan.
orang yang mengucapkan doa di atas-:
أَبَداً
Allah menakdirkan anak untuknya, niscaya setan tidak dapat menguasainya
selama-lamanya.” (Hr. Bukhari dan para pemilik kitab Sunan selain Nasa’i,
Abdurrazzaq, dan Thabrani).
istri ketika haidh, dan menggaulinya di duburnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
ketika haidh atau di duburnya, atau mendatangi dukun dan membenarkan
kata-katanya, maka sungguh ia telah kufur kepada Al Qur’an yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”(HR. Pemilik kitab Sunan
selain Nasa’i).
dianjurkan berwudhu’. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ [بَيْنَهُمَا وُضُوْءاً] (وَفِي رِوَايَةٍ: وُضُوْءَهُ لِلصَّلاَةِ
) [فَإِنَّهُ أَنْشَطُ فِي الْعَوْدِ]
mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi (jimanya), maka hendaklah ia
berwudhu’ [di tengah-tengahnya] -dalam sebuah riwayat disebutkan “Seperti wudhunya
ketika hendak shalat”- [karena hal itu lebih membuat semangat dalam
mengulangi].” (Hr. Muslim, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan Abu Nu’aim dalam Ath
Thibb, tambahan di atas adalah tambahannya).
melakukan jima’, dianjurkan berwudhu’ terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan
hadits Aisyah berikut:
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَن [يَأْكُلَ أَوْ] يَنَامَ، وَهُوَ جُنُبٌ، غَسَلَ
فَرْجَهُ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ))
hendak makan atau tidur pada saat junub, mencuci farjinya dan berwudhu’ seperti
wudhunya untuk
shalat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu ‘Awaanah)
الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
manusia kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang yang
menggauli istrinya, dan istrinya menggaulinya, lalu ia membuka
rahasianya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Muslim, Ahmad, Abu Nu’aim, Ibnus
Sunniy, dan Baihaqi dari hadits Abu Sa’id Al Khudri. Al Albani berkata,
“Sesungguhnya hadits ini meskipun ada dalam Shahih Muslim, tetapi
dha’if karena sanadnya. Di dalamnya terdapat Umar bin Hamzah Al Umariy, dan ia
adalah dha’if sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib dan seperti yang
dikatakan Adz Dzahabi dalam Al Mizan, ia berkata, “Ia didhaifkan
oleh Yahya bin Ma’in dan Nasa’i. Ahmad berkata, “Hadits-haditsnya munkar.”)
hendaknya bergaul secara baik, seperti saling memenuhi memenuhi kewajibannya.
Allah Ta’ala berfirman,
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Qs. Al Baqarah: 228)
berkata, “Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa hak istri yang harus
dipenuhi suami?” Beliau
bersabda,
إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ،
وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ»
memberinya makan sebagaimana engkau makan, engkau memberinya pakaian
sebagaimana engkau berpakaian, dan jangan memukul mukanya, jangan
menjelekkannya, dan jangan meninggalkannya kecuali di rumah.” (Hr. Abu Dawud,
dan dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
hendaknya bersikap lembut dan berbuat baik kepada istrinya.
alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ
kalian kepada wanita, karena mereka adalah para tawanan di sisi kalian.” (Hr.
Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
suaminya dalam hal yang bukan maksiat, dan
tidak menaati keluarga istri dalam hal yang tidak disukai suami atau
menyelisihi keinginan suami. Demikian pula seorang istri tidak boleh menolak
ajakan suaminya ketika suami menginginkan dirinya. Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى
تُصْبِحَ
suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istri enggan, sehingga suami
semalaman marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi
hari.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
satu istri dalam hal yang disanggupinya (bukan dalam hal yang tidak disanggupinya
seperti dalam hal hati). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ»
memiliki dua istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satunya, maka ia akan
datang pada hari Kiamat dengan sebelah tubuhnya yang miring.” (Hr. Abu Dawud,
dishahihkan oleh Al Albani)
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Maktabah Syamilah
versi 3.45, Kutubus Sittah, Adabul Muslim fil Yaumi wal Lailah,
dll.






































