الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
Musthalah Hadits merujuk kepada kitab At
Ta’liqaat Al Atsariyyah ‘alal Manzhuumah Al Baiquuniyyah
oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali Abdul Hamid, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
keistimewaan umat ini. Oleh karena itulah, umat Islam disebagai Ummatul Isnad.
Dengan isnad diketahui suatu hadits diterima atau ditolak.
Tsauriy rahimahullah berkata,
يَكُنْ مَعَهُ سِلاَحٌ، فَبِأَىِّ شَيْئٍ يُقَاتِلُ ؟
orang mukmin. Jika ia tidak punya senjata, maka dengan apa ia berperang?”
(Disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhiin 1/27).
Al Mubarak rahimahullah berkata,
لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
itu bagian dari agama. Jika tidak ada isnad, tentu orang akan berkata
seenaknya.” (Disebutkan oleh Imam Muslim
dalam Mukadimah kitab Shahihnya)
عَنْ الْإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ سَأَلُوا عَنْ
الْإِسْنَادِ لِكَيْ يَأْخُذُوا حَدِيثَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَيَدَعُوا حَدِيثَ أَهْلِ
الْبِدَعِ
mempertanyakan isnad, tetapi ketika terjadi fitnah, maka mereka bertanya
tentang isnad, agar mereka hanya mengambil hadits Ahlussunnah dan meninggalkan
hadits Ahlul Bid’ah.”
adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan dari orang yang adil
yang dhabit (kuat hafalan atau terjaga tulisan) dari awal hingga akhir tanpa ada
syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat) dan ‘illat (cacat tersembunyi).
ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ
بِالطُّورِ
Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair
bin Muth’im dari bapaknya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam membaca surah Ath Thuur di shalat Maghrib.”
adalah hadits shahih karena terpenuhi syarat-syaratnya, dimana dalam isnadnya
para perawi (periwayatnya) tsiqah, bersambung sanadnya, tidak syadz atau
ber’illat.
dari rawi selanjutnya.
maksudnya silsilah para perawi yang menyampaikan nash (matan atau teks) hadits. Bisa juga maksudnya
menyandarkan hadits kepada orang yang mengatakannya. Isnad terkadang disebut
juga sanad, kecuali ada qarinah (tanda) yang mengalihkan dari makna itu.
maksudnya riwayat rawi yang diterima menyalahi yang lebih kuat, baik dari sehi jumlahnya maupun ketsiqahannya.
maksudnya sebab yang membuat cacat keshahihan hadits yang tampak di luarnya
sebagai hadits shahih. Biasanya ‘illat hadits hanya diketahui oleh orang yang
dalam ilmunya tentang hadits.
adalah rawi yang memiliki sifat yang membuat pelakunya bertakwa, menjauhi
dosa-dosa serta merusak harga dirinya di tengah-tengah umat.
kuat ingatan dan hati, teguh, serta bisa menjaga yang ia tulis dari sejak
menerima hadits itu dan mendengarnya sampai menyampaikan. Berdasarkan
keterangan ini, maka dhabit terbagi dua:
yaitu seorang rawi hafal
yang ia dengar dengan hafalan
yang memungkinkan untuk menghadirkannya
kapan saja ia mau.
ia mengesahkannya sampai ia menyampaikannya, ia juga tidak menyerahkan kepada
orang yang tidak bisa menjaganya dan memungkinkan untuk merubahnya.
Hasan
adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan orang yang adil namun
kurang kuat dhabit (hafalannya),
tanpa ada syadz dan ‘illat.
اللهُ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهَا وَلَقِّنُوْهَا مَوْتَاكُمْ
Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perbanyaklah syahadat Laailaahaillallah
sebelum kamu dihalangi mengucapkannya, dan ajarkanlah kepada orang yang hampir
mati di antara kamu.” (HR. Abu Ya’la (6147), Al Khathib dalam Tarikhnya
(3/38), Hamzah Al Kananiy dalam Juz’ul bithaaqah (no. 8), Ar Raafi’i
dalam Tarikh Qazwiin (4/74) dari dua jalan dari Dhimam bin Isma’il dari
Musa bin Wardan dari Abu Hurairah.)
adalah hasan, karena di dalamnya terdapat Dhimam bin Isma’il yang menurut Adz
Dzahabi, “Shalih haditsnya, namun sebagian mereka (ahli hadits) menganggapnya
lunak tanpa hujjah.”
‘Iraqiy dalam Dzailul Kaasyif hal. 144 menukil dari Imam Ahmad bin
Hanbal pendapatnya tentang Dhimam, ia berkata, “Shalih haditsnya,” dan dari Abu
Hatim, “Shaduq (sangat jujur) dan ahli ibadah,” sedangkan dari Nasa’i, ia berkata, “Tidak
apa-apa terhadapnya.”
Ibnu Hajar berkata tentangnya, “Shaduuq, namun terkadang ia keliru.”
seperti ini derajat haditsnya adalah hasan.
adalah hadits yang tidak terkumpul padanya sifat hadits hasan karena ada salah
satu syaratnya yang hilang.
banyak macamnya. Akan dijelaskan nanti macam-macamnya, Insya Allah.
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, Ahmad dan
Ibnu Kuzaimah serta yang lainnya dari Abu Sa’id Al Khudriy ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَاشْهَدُوا لَهُ بِالْإِيمَانِ
kamu melihat seseorang rutin ke masjid, maka saksikanlah keimanannya…dst.”
adalah dha’if, karena dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Darraj bin Sam’aan
Abus Samh.
berkata tentangnya, “Darraj itu banyak hadits-hadits munkarnya.”
dan lainnya berkata, “Hadits-haditsnya munkar.”
berkata dalam At Taqrib (no. 1824), “Sangat jujur, namun dalam
riwayatnya dari Abul Haitsam adalah dha’if.”
di sini Darraj meriwayatkan dari Abul Haitsam.
sallam baik berupa ucapan, perbuatan, taqrir (diamnya Beliau terhadap suatu
perbuatan yang disaksikannya) atau sifat fisik maupun akhlak disebut Hadits
Marfu’.
ucapan adalah seorang rawi (periwayat) mengatakan, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:…dst.”
perbuatan adalah seorang rawi mengatakan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan…dst.”
yang berupa taqrir adalah seorang rawi mengatakan, “Dilakukan di hadapan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal ini atau itu…dst.” Dan tidak ada riwayat
pengingkaran dari Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan itu.
contoh marfu’ yang berupa sifat adalah seorang rawi mengatakan, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling sempurna akhlaknya…dst.” (HR.
Bukhari dan Muslim) Atau rawi yang mengatakan:
manis, dan fisiknya sedang.”
(HR. Muslim)
para sahabat baik berupa ucapan, perbuatan maupun taqrir disebut Mauquf.
adalah seperti perkataan Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu, “Sampaikanlah kepada manusia perkara yang mereka
kenali (pahami), sukakah kamu jika Allah dan Rasul-Nya didustakan?”
(Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad))
adalah seperti perkataan Imam Bukhari, “Ibnu Abbas pernah mengimami, sedangkan
Beliau bersuci dengan bertayammum.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq.
Al Hafizh dalam Al Fat-h berkata, “Riwayat ini disambung oleh Ibnu Abi Syaibah,
Baihaqi dan lainnya, dan isnadnya adalah hasan).
adalah seperti perkataan tabi’in, “Saya melakukan perbuatan ini di hadapan
seorang sahabat, dan ia tidak mengingkariku.”
Termasuk Sunnah…dst.” Atau berkata, “Kami di zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan ini dan itu…dst.” Atau ia (sahabat) mengatakan
suatu perkataan yang di sana bukan ruang berijtihad, maka hal ini tidak
dihukumi mauquf, bahkan dinamakan marfu’ hukman (dihukumi marfu’), yakni
menduduki posisi perbuatan atau ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
sisi kehujjahannya.
(hanya sampai) kepada tabi’in, maka disebut Maqthu’.
adalah seperti pada perkataan Al Hasan Al Bashriy tentang shalat di belakang
Ahli Bid’ah, “Shalatlah (dengannya), sedangkan bid’ahnya adalah untuknya.”
(Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq).
Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir, “Masruq memasang tirai antara dia dengan
keluarganya, ia fokus dengan shalatnya,
membiarkan mereka dan dunia mereka.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Al Ashbahani
dalam Hilyatul Auliya’ 2/96).
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
3.45, At Ta’liqaat Al Atsariyyah ‘alal Manzhuumah Al Baiquuniyyah (‘Ali bin Hasan bin ‘Ali Abdul Hamid), dll.








































