• Latest
  • Trending

Fiqih Zakat (12)

17 Maret 2020
Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

14 Juni 2026
Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

14 Juni 2026
Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

12 Juni 2026
Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

9 Juni 2026
Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

9 Juni 2026
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

3 Juni 2026
Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

26 Mei 2026
Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

24 Mei 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Zakat (12)

Keimanan by Keimanan
17 Maret 2020
Reading Time: 26 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

بسم الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih
Zakat
(12)

Segala puji bagi Allah Rabbul
‘alamin, shalawat
dan salam semoga
dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang
yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut
lanjutan
pembahasan tentang fiqih zakat yang banyak merujuk
kepada kitab Fiqhussunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq
, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

Hewan yang tidak diambil sebagai zakat

Wajib memperhatikan hak pemilik harta saat diambil zakat
dari harta mereka. Oleh karena itu, tidak diambil zakat dari harta berharga dan
pilihan (istimewa) pemiliknya kecuali jika mereka mengizinkan, sebagaimana
wajib pula memperhatikan hak orang fakir. Karena itu, kita tidak boleh mengambil
hewan yang cacat; yakni cacat yang dianggap mengurangi nilainya di kalangan
orang ahli atau berpengalaman terhadap hewan, kecuali apabila semuanya cacat.
Dengan demikian, yang diambil sebagai zakat adalah harta pertengahan.

Dalam surat Abu Bakar disebutkan, “Tidak diambil sebagai
zakat hewan yang sudah tanggal gigi-giginya, yang buta sebelah, dan pejantan.”

Dari Sufyan bin Abdullah Ats Tsaqafi disebutkan, bahwa
Umar radhiyallahu anhu melarang pemungut zakat mengambil hewan yang mandul,
hewan perah, hewan yang hampir melahirkan, dan hewan pejantan.

Dari Abdullah bin Mu’awiyah Al Ghadiri, bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

” ثَلَاثٌ مَنْ فَعَلَهُنَّ فَقَدْ طَعِمَ
طَعْمَ الْإِيمَانِ: مَنْ عَبَدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَأَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ،
وَأَعْطَى زَكَاةَ مَالِهِ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ، رَافِدَةً عَلَيْهِ كُلَّ عَامٍ،
وَلَا يُعْطِي الْهَرِمَةَ، وَلَا الدَّرِنَةَ ، وَلَا الْمَرِيضَةَ، وَلَا الشَّرَطَ
اللَّئِيمَةَ، وَلَكِنْ مِنْ وَسَطِ أَمْوَالِكُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَسْأَلْكُمْ
خَيْرَهُ، وَلَمْ يَأْمُرْكُمْ بِشَرِّهِ “

“Ada tiga perkara yang barang siapa
melakukannya akan merasakan manisnya iman, yaitu: orang yang hanya menyembah
Allah saja yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, orang yang
mengeluarkan zakat hartanya dengan senang hati dan kerelaan jiwanya di setiap
tahunnya, ia tidak memberikan hewan yang tanggal giginya, yang berkudis, yang
sakit, dan yang rendah dan jelek, akan tetapi ia keluarkan dari hartanya yang
pertengahan, karena Allah tidak meminta kalian dari yang terbaiknya dan tidak
pula dari yang terburuknya.” (Hr. Abu Dawud dan Thabrani dengan sanad yang
jayyid)

Zakat pada selain hewan ternak

Tidak ada zakat pada hewan selain hewan ternak (unta,
sapi, dan kambing). Oleh karena itu, tidak ada zakat pada unta, bighal (hewan
yang lahir dari perkawinan kuda dan keledai), dan keledai kecuali apabila
hewan-hewan itu dipersiapkan untuk didagangkan.

Dari Ali radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,

قَدْ عَفَوْت لَكُمْ عَنْ
صَدَقَةِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ وَلاَ صَدَقَةٌ فِيْهِمَا

“Aku membebaskan kalian dari zakat kuda dan
budak, tidak ada zakat pada keduanya.” (Hr. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad
yang jayyid)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam  pernah
ditanya tentang keledai, yakni apakah ada zakatnya? Maka Beliau bersabda,
“Tidak ada wahyu tentangnya selain ayat yang tidak ada bandingannya, yaitu:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ
ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)

“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan
seberat dzarrah (debu) pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.–Dan barang siapa
yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya pula.”
(Qs. Az Zalzalah: 7-8)

Dari Haritsah bin Mudharrib, bahwa ia pernah berhaji
bersama Umar, lalu para pemuka Syam mendatanginya  dan berkata, “Wahai Amirul Mukminin, kami
memiliki budak dan hewan, maka silahkan ambil dari harta kami itu zakat untuk
membersihkan kami dan sebagai zakat kami,” maka Umar berkata, “Hal ini tidak
dilakukan oleh dua orang sebelumku (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan
Abu Bakar radhiyallahu anhu). Akan tetapi tunggu dulu sampai saya bertanya
kepada kaum muslimin.” (Disebutkan oleh Al Haitsami, ia berkata, “Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Thabrani dalam Al Kabir, dan para perawinya tsiqah).

Az Zuhri meriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar, bahwa
penduduk Syam berkata kepada Abu Ubaidah ibnul Jarrah radhiyallahu anhu,
“Silahkan ambil kuda dan budak kami sebagai zakat,” namun ia menolaknya, lalu
ia menulis surat kepada Umar, ternyata Umar juga menolaknya, lalu orang-orang
mengatakan seperti itu lagi kepada Abu Ubaidah, maka Abu Ubaidah menulis surat
kepada Umar, lalu Umar menjawab surat itu dengan menulis, “Jika mereka mau,
maka silahkan ambil dari mereka, lalu serahkanlah kepada kaum fakir dari
kalangan mereka, dan berilah rezeki kepada budak mereka.” (Diriwayatkan oleh
Malik dan Baihaqi)

Zakat Hewan yang masih kecil (seperti yang belum genap
setahun usianya)

Barang siapa yang memiliki unta, sapi, atau kambing yang
telah mencapai nishab, lalu hewan-hewan itu ada yang lahir di sela-sela
menjalani haul (setahun dengan kalender hijriyah), maka wajib dizakati dari
semuanya ketika telah sempurna haul, dimana zakat dikeluarkan dari hewan
asalnya (induk) dan yang baru lahir (anak), dimana induk dan anaknya dianggap
satu harta, sehingga semuanya dizakati menurut pendapat mayoritas para ulama.

Hal ini berdasarkan riwayat Malik dan Syafi’i dari Sufyan
bin Abdullah Ats Tsaqafi, bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berkata,
“Anak kambing yang terlahir (jantan atau betina) dimasukkan ke dalam
perhitungan bersama induknya. Namun jangan ambil anak kambing itu, demikian
pula jangan diambil kambing yang mandul, kambing perah, kambing yang hampir
melahirkan, dan kambing pejantan. Engkau bisa ambil kambing yang jadza’ah (yang
berusia mendekati setahun, minimal 6 bulan) dan tsaniyyah (kambing betina yang
telah berusia setahun). Itu adalah keadilan; antara yang kecil dan yang
berharga.”

Abu Hanifah, Syafi’i, dan Abu Tsaur berpendapat, bahwa
anak hewan yang lahir tidak dihitung dan 
tidak dianggap kecuali jika hewan-hewan besar sudah mencapai nishab.

Menurut Abu Hanifah juga, bahwa hewan-hewan yang masih
kecil digabungkan ke hewan-hewan yang besar yang telah mencapai nishab, baik lahir
daripadanya atau membelinya, lalu ia zakatkan dengan mengikuti haul hewan-hewan
yang besar. 

Syafi’i mensyaratkan bahwa hewan-hewan itu lahir dari
hewan-hewan besar yang telah mencapai nishab
(bukan dari pembelian
baru)
dalam kepemilikannya sebelum mencapai haul.

Adapun orang yang memiliki hewan-hewan yang masih kecil
yang telah mencapai nishab, maka tidak ada zakatnya menurut Abu Hanifah,
Muhammad, Dawud, Asy Sya’bi, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i,
Daruquthni, dan Baihaqi dari Suwaid bin Ghaflah ia berkata, “Pemungut zakat
dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang kepada kami, lalu aku
mendengar ia berkata, “Sesungguhnya termasuk perjanjian yang aku ambil adalah
agar engkau tidak mengambil hewan yang masih menyusui.” (Hadits ini dalam
sanadnya terdapat Hilal bin Habbab yang ditsiqahkan oleh lebih dari seorang,
sedangkan yang lain membicarakannya).

Menurut Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad,
yaitu wajibnya zakat kepada hewan-hewan yang kecil seperti halnya hewan-hewan
yang sudah besar, karena ia dihitung bersama yang lain, sehingga tetap dihitung
meskipun terpisah.

Menurut Syafi’i dan Abu Yusuf, bahwa wajib zakat pada
hewan-hewan yang masih kecil

yaitu dengan mengeluarkan seekor hewan kecil yang betina.

Pengumpulan dan Pemisahan Hewan

Dari Suwaid bin Ghaflah ia berkata, “Pemengut zakat dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah datang kepada kami, aku
mendengar ia berkata, “Kami tidak mengambil hewan yang masih menyusui, kami
tidak akan memisahkan yang menyatu, dan menyatukan yang terpisah.” Seseorang datang
kepadanya dengan membawa unta yang berpunuk besar (sangat berharga), namun ternyata
ia enggan mengambilnya.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)

Anas menyampaikan, bahwa Abu Bakar pernah menulis surat
kepadanya, “Inilah kewajiban zakat yang diwajibkan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam atas kaum muslimin,” di sana juga tertulis, “Dan tidak
digabungkan yang terpisah serta tidak dipisahkan yang menyatu karena takut terkena
zakat. Apabila ada hewan yang dimiliki dua orang
, maka kedua-duanya mengeluarkan
secara sama[1].” (Hr.
Bukhari)

Imam Malik menerangkan dalam Al Muwaththa, bahwa
makna hadits di atas adalah ketika misalnya tiga orang yang masing-masingnya
memiliki 40 ekor kambing, dimana telah wajib padanya zakat, lalu mereka
mengumpulkannya agar tidak wajib membayar zakat selain seekor saja. Inilah yang
dimaksud mengumpukan yang terpisah.
Atau kedua orang yang bersekutu memiliki
kambing 201
ekor kambing, dimana zakatnya adalah
3 ekor kambing, lalu mereka memisahkannya agar zakat masing-masingnya hanya seekor
saja. Inilah maksud memisahkan yang menyatu.

Menurut Imam Syafi’i rahimahullah, bahwa surat itu
tertuju kepada pemilik harta dari satu sisi dan tertuju kepada pemungut zakat
dari sisi lain, dimasing-masingnya diperintahkan tidak mengadakan hal lain
berupa mengumpulkan atau memisahkan karena takut terkena zakat. Pemilik harta
takut kalau zakatnya banyak, maka ia kumpulkan hartanya atau pisahkan supaya
sedikit zakat yang dikeluarkan, atau pemungut zakat khawatir zakatnya yang
dipungutnya sedikit, lalu ia gabungkan atau pisahkan agar zakatnya banyak.
Dengan demikian, maksud khawatir zakat adalah khawatir banyak atau sedikit
zakat. Karena kedua-duanaya mungkin, maka membawa makna kepada salah satunya
saja tidak lebih utama daripada yang lain, sehingga perkataan tersebut dimaknai
dengan keduanya[2].

Menurut
ulama madzhab Hanafi, bahwa larangan tersebut tertuju kepada para pemungut
zakat agar tidak memisahkan milik seseorang sehingga zakatnya bertambah. Misalnya
seseorang memiliki 120 ekor kambing, lalu dipisahkan menjadi 40 ekor, sehingga
diambil 3 ekor kambing, atau mengumpulkan milik seseorang dengan milik orang
lain sehingga bertambah zakatnya. Contoh: seseorang memiliki 101 ekor kambing,
yang lain juga memiliki 101 ekor, lalu dikumpulkan agar zakatnya menjadi tiga
ekor kambing yang sebelumnya hanya dua ekor kambing.

Pengaruh Pencampuran

Ulama madzhab Hanafi berpendapat, bahwa pencampuran tidak
memiliki pengaruh baik pencampuran syuyu’[3]
maupun pencampuran jiwar[4].
Oleh karena itu, tidak wajib zakat pada harta yang dimiliki bersama kecuali jika
bagian masing-masing mencapai nishab secara terpisah. Karena hukum asalnya,
yang tetap dan disepakati adalah bahwa zakat tidaklah dianggap kecuali jika
harta dimiliki seseorang.

Ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa para pemilik
kambing yang dicampur seperti seorang pemilik dalam hal zakat, dan tidak ada
pengaruh pada pencampuran, kecuali apabila masing-masing sekutu memiliki nishab
namun dengan syarat sama penggembalanya, pejantannya, kandang, dan niat mencampurkan,
dan ketika harta masing-masingnya dapat dibedakan dengan yang lain. Jika tidak,
maka keduanya dianggap menjadi bersekutu, demikian pula masing-masingnya ahli
zakat, dan pencampuran hanyalah berpengaruh pada hewan ternak.

Harta yang diambil sebagai zakat, maka diambil secara
merata dari para sekutu sesuai bagiannya. Jika salah satu sekutu memiliki harta
yang tidak dicampur, maka dianggap semuanya sebagai harta yang dicampur.

Menurut ulama madzhab Syafi’i, bahwa masing-masing pencampuran
(baik syuyu’ maupun jiwar) memiliki pengaruh dalam zakat, dan bahwa harta dua
orang  atau lebih menjadi satu harta.
Pengaruhnya terkadang pada kewajiban zakat, menambah atau mengurangi zakat.

Contoh pengaruhnya dalam kewajiban zakat: dua orang yang
masing-masingnya memiliki 20 ekor kambing, maka karena pencampuran menjadi
terkena zakat, dimana jika tidak dicampurkan tentu tidak wajib.

Contoh pengaruhnya dalam menambah zakat adalah ketika
dicampur 101 ekor kambing dengan yang semisalnya, maka masing-masingnya hanya
berkewajiban mengeluarkan seekor kambing, tetapi ketika dicampur, maka zakatnya
3 ekor kambing.

Sedangkan contoh pengaruhnya dalam mengurangi zakat
adalah ketika tiga orang memiliki 40 ekor kambing, dimana masing-masingnya
harus mengeluarkan seekor kambing, tetapi ketika dicampur hanya seekor kambing
atau dengan kata lain masing-masingnya hanya terkena sepertiga kambing. Namun
mereka mensyaratkan terhadap hal ini syarat-syarat berikut:

1. Setiap sekutu adalah ahli zakat (berkewajiban mengeluarkan
zakat)

2. Harta yang dicampur mencapai nishab

3. Berlalu satu haul penuh

4. Masing-masing tidak berbeda dengan yang lain dalam hal
kandang, tempat gembala, tempat minumnya, penggembala, dan tempat pemerahan
susu.

5. Sama dari segi pejantan jika hewan ternaknya satu
jenis.

Yang sama seperti pendapat ulama madzhab Syafi’i adalah
Imam Ahmad, hanyasaja beliau membatasi pengaruh pencampuran pada hewan ternak
saja tidak pada harta yang lain.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu
‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh
M. Nashiruddin Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.



[1] Maksudnya menurut Al Khaththabi adalah misalnya keduanya berserikat
memiliki 40 kambing, dimana masing-masingnya memiliki 20 kambing, dan
masing-masing mengetahui yang mana hewan miliknya, lalu pemungut zakat
mengambil hewan zakat dari keduanya, kemudian orang yang diambil zakat hartanya
meminta hartanya kepada kawan sekutunya berupa harga separuh kambing.

[2]  Contohnya: masing-masing
dari kedua orang yang bersekutu memiliki 40 ekor kambing, lalu pemungut zakat
memisahkan keduanya agar dapat mengambil 2 ekor kambing yang sebelumnya hanya
mengambil seekor kambing, atau masing-masing memiliki 20 ekor kambing, lalu
pengumpul zakat menggabungkannya agar terkena zakat yang sebelumnya tidak
terkena zakat.

[3] Yaitu harta yang dimiliki secara bersama (tidak terpisah/terbagi).

[4] Yaitu harta yang dikumpulkan, seperti hewan ternak yang pemiliknya
mengetahui miliknya masing-masing akan tetapi dikumpulkan bersama baik
kandangnya maupun tempat menggembalanya.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

ORANG BERIMAN SANGAT BUTUH PENJAGAAN DARI ALLAH

al-Mughni  karya Ibn Qudamah al-Maqdisi

Rekening bank online untuk Trader Jenius

Iklan

Recommended Stories

Stacy – Khayal Chord

20 Juli 2019

BRI Pangkalan Balai

4 Juli 2014

Ellen May & Penerbit Berjanji Akan Mencantumkan Sumber Kutipan Pada Buku Cetakan Berikutnya

2 Desember 2013

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?