• Latest
  • Trending

Fiqih Hudud (17)

13 Oktober 2019
Viral Calon Haji Makassar Minta Turun Pesawat, Ternyata Bukan Soal Ayam: Fakta Sebenarnya Bikin Haru

Viral Calon Haji Makassar Minta Turun Pesawat, Ternyata Bukan Soal Ayam: Fakta Sebenarnya Bikin Haru

1 Mei 2026
Viral! Video Eka Priti Putri Disebut “Kebelet Jadi Talent Berbayar”, Netizen Heboh di TikTok

Viral! Video Eka Priti Putri Disebut “Kebelet Jadi Talent Berbayar”, Netizen Heboh di TikTok

1 Mei 2026
Viral Jule dan Safrie Jadikan Anak Bahan Candaan, Daehoon Ngamuk dan Netizen Ikut Murka

Viral Jule dan Safrie Jadikan Anak Bahan Candaan, Daehoon Ngamuk dan Netizen Ikut Murka

1 Mei 2026
Viral! Jule Mendadak Basah Gara-Gara Makan Pisang

Viral! Jule Mendadak Basah Gara-Gara Makan Pisang

30 April 2026
Baru! Video Chatimeh TikTokers Disebut “Istri Virtual Chindo” Berdurasi 12 Menit Hebohkan Netizen

Baru! Video Chatimeh TikTokers Disebut “Istri Virtual Chindo” Berdurasi 12 Menit Hebohkan Netizen

30 April 2026
Viral! Video Asyell Dulu vs Sekarang Disebut Lebih “Barbar”, Durasi 43 Menit Bikin Heboh Netizen

Viral! Video Asyell Dulu vs Sekarang Disebut Lebih “Barbar”, Durasi 43 Menit Bikin Heboh Netizen

30 April 2026
Viral! Video Nada, Monic, dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

Viral! Video Nada, Monic dan Bestie Live Joget 14 Menit Banjiri FYP, Netizen Heboh

28 April 2026
Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

Heboh! Video Viral Akibat Pacar Hyper Datang, Pria Ini Ketakutan Durasi 20 Menit

28 April 2026
Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Guru Atun Viral Usai Dibully Murid, Donasikan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

28 April 2026
Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

Kencan Pertama Bikin Kaget! Pria Ini Syok Teman Wanitanya Sampai Bungkus Makanan, Netizen Ikut Heboh

28 April 2026
Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

Viral! Video Niat Bantu Kakak Mandi Malah Disalahartikan dan Diburu Netizen

28 April 2026
Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

Viral! Cewek Cantik Ini Basah Kuyup Setelah Payungnya Dicuri Copet

28 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Eka Priti Putri Disebut “Kebelet Jadi Talent Berbayar”, Netizen Heboh di TikTok

    Viral! Video Eka Priti Putri Disebut “Kebelet Jadi Talent Berbayar”, Netizen Heboh di TikTok

    Baru! Video Chatimeh TikTokers Disebut “Istri Virtual Chindo” Berdurasi 12 Menit Hebohkan Netizen

    Baru! Video Chatimeh TikTokers Disebut “Istri Virtual Chindo” Berdurasi 12 Menit Hebohkan Netizen

    Viral! Video Asyell Dulu vs Sekarang Disebut Lebih “Barbar”, Durasi 43 Menit Bikin Heboh Netizen

    Viral! Video Asyell Dulu vs Sekarang Disebut Lebih “Barbar”, Durasi 43 Menit Bikin Heboh Netizen

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Eka Priti Putri Disebut “Kebelet Jadi Talent Berbayar”, Netizen Heboh di TikTok

    Viral! Video Eka Priti Putri Disebut “Kebelet Jadi Talent Berbayar”, Netizen Heboh di TikTok

    Baru! Video Chatimeh TikTokers Disebut “Istri Virtual Chindo” Berdurasi 12 Menit Hebohkan Netizen

    Baru! Video Chatimeh TikTokers Disebut “Istri Virtual Chindo” Berdurasi 12 Menit Hebohkan Netizen

    Viral! Video Asyell Dulu vs Sekarang Disebut Lebih “Barbar”, Durasi 43 Menit Bikin Heboh Netizen

    Viral! Video Asyell Dulu vs Sekarang Disebut Lebih “Barbar”, Durasi 43 Menit Bikin Heboh Netizen

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Hudud (17)

Religius by Religius
13 Oktober 2019
Reading Time: 40 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

بسم
الله الرحمن الرحيم

Fiqih Hudud (17)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat,
amma ba’d
u:

Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, aamin.

Hikmah dibunuhnya orang murtad

Hikmahnya adalah karena ketika seseorang
telah mengetahui kebenaran, lalu ditinggalkannya, maka jadilah ia sebagai seorang
yang melakukan kerusakan di muka bumi; tidak layak tinggal di bumi, karena ia
salah satu unsur perusak, membahayakan masyarakat dan merusak agama.

Orang yang menegakkan hukuman had

Adapun orang yang melakukan pembunuhan
terhadapnya adalah imam (pemerintah) atau wakilnya, karena hal itu adalah hak
Allah Ta’ala, sehingga diserahkan kepada Waliyyul amri.

Dan tidaklah dibunuh anak yang telah
tamyiz –meskipun dikatakan telah sah murtadnya- sampai ia baligh.

Setelah orang murtad dibunuh, maka
mayatnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur di pemakaman
kaum muslim, serta tidak diwarisi hartanya. Adapun harta yang ditinggalkannya
menjadi harta Fai’ yang dialihkan kepada kaum muslim untuk untuk kepentingan
umat ini secara umum.

Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala,

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ
مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (84)

“Dan janganlah kamu sekali-kali
menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu
berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah
dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik
. (Qs. At Taubah: 84)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

«لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ
الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ»

“Orang muslim tidak mewarisi harta
orang kafir, dan orang kafir juga tidak bisa mewarisi harta orang muslim.” (Hr.
Bukhari dan Muslim)

Adapun hukumnya di akhirat adalah sebagaimana Allah Ta’ala
menerangkan dalam firman-Nya,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ
عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barang siapa yang
murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka
itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(Al Baqarah: 217)

Beberapa perkara
yang menjadikan seseorang murtad

Riddah terjadi
karena mengerjakan perbuatan yang menjadikan riddah (murtad) baik serius,
main-main, atau mengolok-olok, seperti berbuat syirik kepada Allah, mengingkari
shalat dan rukun-rukun Islam yang lain, mencaci-maki Allah dan Rasul-Nya
shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengingkari Al Qur’an seluruhnya atau
sebagiannya, mengingkari sebagian rasul atau sebagian kitab yang Allah turunkan,
meyakini bahwa sebagian manusia boleh keluar dari syariat Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti yang diyakini kaum shufi yang ghuluw.
Demikian pula orang yang membantu dan
menolong kaum musyrik terhadap kaum muslim, dan berbagai riddah lainnya yang
terjadi karena melakukan salah satu di antara hal-hal yang membatalkan
keIslaman. Di antaranya memutuskan dengan undang-undang buatan yang di
pandangnya lebih cocok daripada yang dibawa oleh
syariat Islam atau sama dengannya.

Dengan demikian, bisa disimpulkan beberapa perkara
yang menjadikan seseorang murtad sebagai berikut:

1.       Berupa
ucapan, seperti orang yang mencaci-maki Allah Ta’ala atau Rasul-Nya, atau para
malaikat-Nya, atau mengaku menjadi nabi, atau
mengaku mengetahui ilmu gaib, mengatakan Allah
punya anak atau istri,
dan berkata yang mengandung syirik kepada Allah Ta’ala.

2.       Berupa
perbuatan, seperti sujud kepada patung, kuburan, dan sebagainya, atau melempar mushaf,
atau sengaja menghinakannya, atau membantu kaum musyrik dan membantu mereka
memerangi kaum muslim, dan sebagainya.

3.       Berupa
keyakinan, seperti:

a.       
Meyakini adanya sekutu bagi Allah Ta’ala, atau meyakini
bahwa Allah Ta’ala punya istri, atau anak.

b.       Mengingkari
rububiyyah dan uluhiyyah Allah Azza wa Jalla (Allah sebagai Pencipta dan
Penguasa alam semesta dan sebagai Tuhan yang berhak disembah).

c.       
Mengaku tahu yang
gaib.

d.       Mengingkari
risalah salah seorang rasul,

e.       Mengaku sebagai nabi

f.        
Meyakini ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wa sallam,

g.       
Meyakini halalnya zina, khamr, sihir, membunuh dan dosa-dosa
yang telah diketahui dengan jelas keharamannya,

h.       Meyakini
bahwa petunjuk selain Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih
sempurna daripada petunjuknya.

i.        
Mengingkari salah satu kewajiban dalam Islam yang telah
disepakati tentang wajibnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji, jihad, birrul
walidain (berbakti kepada kedua orang tua)
, dsb.

j.        
Mengingkari
malaikat-malaikat Allah.

k.       
Mengingkari kebangkitan,

l.        
Mengingkari surga dan neraka.

m.      Menganggap
bahwa azab dan kenikmatan di akhirat hanya maknawi (abstrak) dan tidak ada
hakikatnya.

n.       Meyakini
bahwa wali lebih utama daripada nabi.

o.       Menganggap
bahwa kewajiban agam
a gugur bagi sebagian wali.

4.       Berupa
keraguan, seperti ragu-ragu terhadap keharaman yang telah disepakati ke
haramannya, atau kehalalan yang telah
disepakati keha
lalannya, dimana orang sepertinya biasanya tahu karena tinggal di
tengah-tengah kaum muslim.

Catatan:

Syaikhul Islam
Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Termasuk yang sudah maklum
secara dharuri (pasti) dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahwa barang
siapa yang mebolehkan mengikuti agama selain Islam atau mengikuti selain
syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah kafir, sehingga hal
itu seperti kafirnya orang yang beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada
sebagian yang lain.”

Ia juga berkata,
“Barang siapa yang mengolok-olok janji Allah dan ancaman-Nya, atau tidak
mengkafirkan orang yang tidak beragama Islam seperti orang-orang Nasrani, atau
membenarkan agama mereka, maka dia kafir berdasarkan ijma.”

Ia juga berkata,
“Barang siapa yang mencaci-maki para sahabat atau salah seorang di antara
mereka, dan karena sebab itu ia menyatakan bahwa Ali adalah tuhan atau nabi,
atau menganggap bahwa Jibril salah dalam menyampaikan wahyu, maka tidak
diragukan lagi kekafirannya.”

Hukum-hukum yang terkait dengan Riddah

1.       Orang
yang dipaksa apabila mengucapkan kalimat yang
bisa membuat dirinya riddah karena dipaksa, maka ia tidak
dihukumi murtad. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ
مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ

“Kecuali orang yang dipaksa,
sedangkan hatinya masih tenteram dengan keimanan.
” (
Qs. An Nahl: 106)

2.       Orang
yang murtad diminta bertobat selama tiga hari. Jika ia mau bertobat
, maka dibiarkan. Jika tidak mau bertobat, maka dibunuh. Pembunuhan ini
dilakukan oleh imam atau wakilnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

3.      
Orang yang
bertobat dipisahkan dengan istrinya. Jika orang yang murtad itu bertobat
sebelum habis masa iddah, maka dikembalikan kepadanya istrinya. Tetapi jika
telah lewat masa iddah sebelum ia bertobat, maka nikahnya menjadi fasakh
(batal) ketika murtad. Demikian pula ketika riddah terjadi sebelum dukhul
(menyatu dengan wanita). Jika telah lewat masa iddah si suami bertobat, maka si
istri menguasai dirinya dan tidak halal kecuali dengan keridhaannya di samping
dilakukan akad yang baru dan mahar yang baru.

4.       Orang yang murtad dilarang melakukan tindakan terhadap
hartanya, karena hartanya terkait  dengan
hak orang lain sebagaimana harta orang bangkrut, sehingga digunakan untuk
membayarkan utangnya, diambil untuk menafkahi dirinya dan keluarganya selama
pencegahan terhadap hartanya.
Jika ia masuk Islam, maka diberikan lagi hak bertindak terhadap
hartanya. Tetapi jika ia mati di atas riddahnya atau dibunuh karena murtad,
maka hartanya sebagai fai’ untuk baitul mal kaum muslim, karena tidak ada ahli
warisnya,
dimana seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan tidak ada seorang
pun dari kalangan kaum kafir
yang mewarisinya, dimana ia tidak diterima sikap murtadnya serta tidak
diakui
.

5.       Orang
yang murtad tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, serta tidak dikubur bersama
kaum muslim jika ia dibunuh di atas riddahnya.

6.       Tobat
orang yang murtad tercapai dengan mengucapkan dua kalimat syahadat berdasarkan
keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ
النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَإِذَا قَالُوا: لَا إِلَهَ
إِلَّا اللهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ، وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللهِ

“Aku
diperintahkan memerangi manusia sampai mereka mengucapkan
“Laailaahaillallah.” Jika mereka mengucapkan
“Laailaahaillallah”, maka terpeliharalah dariku darah dan harta
mereka kecuali dengan haknya dan hisabnya diserahkan kepada Allah. (HR. Bukhari
dan Muslim)

Dan barang siapa yang riddahnya
disebabkan mengingkari salah satu di antara perkara agama, maka tobatnya di
samping mengucapkan dua kalimat syahadat, ditambah pula dengan mengakui yang ia
ingkari itu dan rujuknya ia dari apa yang ia ingkari.

Catatan:

Seseorang tidak boleh mengkafirkan seorang
muslim karena dosa besar yang dikerjakannya, bahkan harus ada dalil yang
menunjukkan kekafiran perbutaan itu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

«أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ
لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا»

“Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai orang
kafir’, maka pernyataan ini bisa berbalik kepada salah satunya.” (Hr. Bukhari
dan Muslim)

2. Zindik

Zindik adalah orang yang menampakkan
keislaman di luar dan menyembunyikan kekafiran di batinnya, seperti orang yang
mendustakan kebangkitan atau mengingkari risalah Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wa sallam, atau tidak beriman bahwa Al Qur’an sebagai firman Allah,
namun dirinya tidak berani menampakkan keadaan ini karena takut atau karena
kelemahannya.

Termasuk orang zindik adalah orang yang
menyatakan bahwa tuhan menyatu dengan dirinya, pengikut kebebasan (serba
boleh), orang yang mengutamakan selain Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk
diikuti, serta orang yang beranggapan bahwa jika dirinya telah mencapai tingkat
makrifat, maka gugur baginya perintah dan larangan agama, atau boleh pindah
agama.

Hukum orang zindik adalah ketika diketahui
keadaannya, maka ia dibunuh sebagai hadnya.
Ada pula yang
berpendapat, diminta bertobat, dan ini lebih baik. Jika dia mau bertobat, maka
dibiarkan. Jika tidak mau bertobat, maka dia dibunuh. Setelah itu mayatnya
dihukumi seperti orang murtad, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

3. Pesihir

Pesihir adalah orang yang melakukan sihir.

Hukumnya adalah dengan memperhatikan tindakannya. Jika dalam
tindakannya terdapat perkataan atau perbuatan yang membuatnya kafir, maka ia
dibunuh.

Telah sahih riwayat dari Umar, Hafshah, dan Jundab, bahwa mereka
menetapkan agar pesihir dibunuh.

Namun jika dalam tindakan dan ucapannya tidak terdapat hal yang membuatnya kafir, maka cukup diberi
ta’zir (sanksi oleh hakim) dan diminta untuk bertobat. Jika dia mau bertobat,
maka dibiarkan  jika tidak maka dibunuh,
karena pada tindakannya tidak lepas dari ucapan dan perbuatan yang membuatnya
kafir berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ
أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُر

“Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun
sebelum mengatakan, “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu
janganlah kamu kafir.”
(Qs. Al Baqarah: 102)

4. Orang yang meninggalkan shalat

Orang yang meninggalkan shalat ini adalah orang yang meninggalkan
shalat yang lima waktu baik karena meremehkan maupun mengingkari kewajibannya
[i].

Hukumnya adalah dengan diperintahkan mendirikan shalat dan
mengulangi perintah itu kepadanya, serta diberi kesempatan sampai waktu shalat
yang darurat yang masih bisa menyisakan satu rakaat. Jika dia mau shalat maka
dibiarkan, jika tidak, maka dibunuh.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat,
maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”
(Qs. At Taubah: 11)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَإِذَا قَالُوا:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ، وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا،
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

“Aku diperintahkan memerangi
manusia sampai mereka mengucapkan “Laailaahaillallah.” Jika mereka
mengucapkan “Laailaahaillallah”, maka terpeliharalah dariku darah dan
harta mereka kecuali dengan haknya dan hisabnya diserahkan kepada Allah. (HR.
Bukhari dan Muslim)

Catatan:

1. Memberikan kesempatan orang yang
meninggalkan shalat untuk melakukan shalat sampai waktu yang cukup untuk satu
rakaat, dan jika tetap  meninggalkan
juga, maka dia dibunuh sebagai hadnya adalah madzhab Malik rahimahullah,
sedangkan memberikan kesempatan sampai tiga hari adalah madzhab Ahmad rahimahullah.

2. Barang siapa yang murtad karena
mengingkari kewajiban yang pasti dalam agama ini, maka tidak diterima tobatnya
sampai orang ini mengikrarkan pengakuannya terhadap ajaran Islam itu di samping
ia juga harus bersyahadat dan meminta ampun kepada Allah Ta’ala atas dosanya.

3. Pernyataan ‘sebagai hukuman had’ terhadap
orang yang murtad, orang zindik, dan pesihir di sini adalah sebagai hukuman
yang syar’i. Dan barang siapa yang mati di atas kekafiran, maka tidak diwarisi,
tidak dishalatkan, dan tidak dikubur di pemakaman kaum muslim.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam
(Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri)
https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.


[i] Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang
meninggalkan shalat fardhu (yang lima waktu) dengan sengaja. Imam Ahmad dan
jamaah kaum salaf mengkafirkannya seperti Ishaq bin Rahawaih, Ibnul Mubarak,
Ibrahim An Nakha’i, Al Hakam bin Utaibah, Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb.
Bahkan di kalangan para sahabat yang menyatakan kafirnya orang yang
meninggalkan shalat adalah Umar bin Khathab, Mu’adz bin Jabal, Ibnu Mas’ud,
Ibnu Abbas, dan lain-lain. Abdullah bin Syaqiq berkata, “Dahulu para sahabat
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam berpendapat, bahwa tidak ada amalan yang
jika ditinggalkan pelakunya kafr selain shalat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)

Mereka mengeluarkan
orang itu dari Islam berdasarkan hadts lainnya, yaitu:

«إِنَّ
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ»

“Sesungguhnya batas pemisah antara seseorang dengan
kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat,” (Hr. Muslim, Abu Dawud,
Tirmidzi, dan Ahmad)

Namun Imam Syafi’i dan
para pengikutnya berpendapat, bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan
selama ia masih meyakini wajibnya, tetapi ia harus dibunuh sebagaimana orang
murtad.

Ibnu Hazm rahimahullah
berkata, “Telah ada riwayat dari Umar, Abdurrahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal,
Abu Hurairah dan para sahabat lainnya, bahwa barang siapa yang meninggalkan
shalat fardhu satu saja dengan sengaja sampai lewat waktunya, maka dia kafir
lagi murtad, dan kami tidak mengetahui adanya sahabat yang menyelisihi hal
ini.”

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Doa Untuk Bayi

Doa Untuk Bayi

Iklan

Recommended Stories

Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Allianz Indonesia di Denpasar

9 April 2022

Noah Cyrus – For Once In My Life

10 Agustus 2020

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Prudential Indonesia di Lahat

28 Januari 2022

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?