الله الرحمن الرحيم
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
dan bermanfaat, aamin.
sesuatu yang dapat menghabisi mereka, seperti dengan serangan udara atau
alat-alat pemusnah seperti roket, meriam, dan sebagainya. Mereka diperangi
dengan cara yang dapat melumpuhkan mereka dan memaksa mereka untuk menyerah.
yang terluka dari mereka sebagaimana tidak boleh membunuh yang tertawan di antara
mereka. Demikian pula tidak boleh membunuh yang melarikan diri di antara
mereka. Ali radhiyallahu anhu berkata pada perang Jamal, “Orang yang lari tidak
boleh dibunuh, orang yang terluka tidak boleh dihabisi nyawanya, dan barang
siapa yang menutup pintu (rumahnya), maka dia akan aman.” (Diriwayatkan oleh
Sa’id bin Manshur, dan semakna dengan ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi
Syaibah, Hakim, dan Baihaqi)
mereka, wanita mereka, dan tidak boleh menyita harta mereka. Demikian pula
tidak boleh membunuh orang yang tidak berperang di antara mereka.
mereka kalah, maka tidak diberlakukan qishas terhadap mereka, dan mereka tidak
dituntut selain tobat dan rujuk kepada kebenaran. Hal ini berdasarkan firman
Allah Ta’ala, “Kalau telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al Hujurat: 9)
bergejolak sedangkan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
berjumlah banyak, maka mereka sepakat untuk tidak memberlakukan qishas terhadap
seseorang, dan tidak mengambil harta (ganti rugi) karena salah dalam
menakwilkan Al Qur’an kecuali orang yang menemukan langsung hartanya.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
padam, maka harta mereka (para pemberontak) yang binasa dari peperangan menjadi
sia-sia, yang terbunuh tidak ditanggung, sebagaimana mereka juga tidak menanggung
harta dan jiwa yang binasa karena perang.
sebagai ghanimah (rampasan perang) karena harta itu seperti harta kaum muslimin
lainnya. Dan apabila perang telah selesai dan fitnah telah padam, barang siapa
yang menemukan hartanya di tangan orang lain, maka ia berhak mengambilnya,
sedangkan apa saja yang binasa saat perang, maka itu sia-sia, dan barang siapa
yang terbunuh dalam perang, maka tidak ditanggung.
berkata, “Para ulama sepakat, bahwa apa saja yang dibinasakan oleh pihak yang
adil terhadap pihak pemberontak, maka tidak ada tanggung jawab atas mereka
terhadapnya, demikian pula yang dibinasakan oleh para pemberontak.”
berperang karena fanatisme golongan, atau karena harta, atau karena jabatan;
bukan karena salah takwil, maka kedua kelompok itu zalim, dan masing-masing
kelompok menanggung apa saja yang dilenyapkannya baik jiwa maupun harta. (Lihat
Minhajul Muslim hal. 421) Dan dalam hal ini wajib didamaikan.
Khawarij, yaitu mengkafirkan pelaku dosa besar, menghalalkan darah kaum
muslimin, dan mencela para sahabat, maka mereka seperti kaum Khawarij,
pemberontak, dan fasik. Jika ditambah dengan melakukan pemberontakan, maka
mereka diperangi.
berkata tentang Khawarij, “Ahlussunnah sepakat, bahwa mereka adalah Ahli Bid’ah
dan wajib diperangi berdasarkan nash-nash yang shahih, bahkan para sahabat
sepakat untuk memerangi mereka, dan tidak ada khilaf di kalangan para ulama
Ahlus Sunnah bahwa mereka diperangi di bawah pimpinan imam yang adil, tetapi
apakah mereka juga diperangi di bawah pemimpin yang zalim? Ada nukilan dari
Ahli Ilmu, bahwa mereka juga diperangi (di bawah pimpinan imam yang zalim).
Demikian pula diperangi kafir dzimmi yang membatalkan perjanjian. Inilah
pendapat jumhur ulama. Mereka berkata, “Mereka diperangi bersama pemimpin baik
adil maupun zalim jika perang yang dilakukannya adalah boleh, sehingga jika
pemimpin memerangi orang-orang kafir, orang-orang murtad, orang-orang yang
membatalkan perjanjian atau memerangi Khawarij yang merupakan perang yang
disyariatkan, maka ikut berperang bersamanya. Tetapi dalam perang yang tidak
boleh, maka tidak boleh ikut berperang bersamanya.” (Majmu Fatawa
28/376)
pemikiran khawarij ini tidak keluar dari ikatan ketaatan kepada imam, dan tidak
memecah belah, maka mereka tidak diperangi, dan diberlakukan kepada mereka
hukum-hukum Islam, akan tetapi mereka harus diberi ta’zir dan diingkari, serta
tidak diperbolehkan menampakkan pemikiran mereka serta menyebarkan kebid’ahan
mereka ke tengah-tengah kaum muslimin. Hal ini menurut pendapat jumhur
(mayoritas para ulama) yang tidak mengkafirkan mereka, sedangkan menurut mereka
yang menganggap mereka kafir, maka mereka tetap diperangi bagaimana pun
keadaannya, wallahu a’lam. (Lihat Al Mulakhkhash Al Fiqhi karya
Syaikh Shalih Al Fauzan di bagian akhir bab Qital Ahlil Baghyi).
mengingkari kesalahan dengan lisan ada beberapa bentuk:
secara sir (rahasia). Ini adalah masyru’ (disyariatkan).
dengan Langsung
mengingkari di hadapannya secara empat mata.
dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma, bahwa Usamah pernah ditanya,
“Tidakkah engkau mendatangi Utsman dan berbicara kepadanya?” Usamah berkata,
“Apakah ketika aku berbicara kepadanya harus aku perdengarkan kepada kalian?
Demi Allah, aku telah berbicara kepadanya antara aku dengannya tanpa aku
membuka masalah (mengingkari secara terang-terangan di hadapan manusia) yang
aku tidak ingin sebagai orang yang pertama membukanya.”
Sa’id bin Jubair rahimahullah rahimahullah ia berkata, “Ada seorang yang
berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, “Apakah aku harus memerintahkan
yang ma’ruf kepada pemimpinku?” Ibnu Abbas menjawab, “Jika engkau khawatir
pemimpin membunuhmu, maka jangan engkau cela imam (pemimpin). Tetapi jika engkau harus
melakukannya, maka cukup antara kamu dengannya saja.”
syar’i untuk menjaga syariat dan menjaga kewibawaan pemimpin serta tidak
memanas-manasi rakyat untuk marah terhadap pemimpin yang mengakibatkan
kekacauan dan pertumpahan darah.
khilaf di kalangan ulama tentang wajibnya menasihati pemerintah jika pemerintah
mau mendengar dan menerimanya.”
terang-terangan di hadapannya. Hal ini juga masyru jika tidak mungkin secara
rahasia.
langsung dan mengingkarinya secara terang-terangan.
meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ، أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ»
yang benar di hadapan pemimpin atau amir yang zalim.” (Dinyatakan hasan shahih
oleh Al Albani)
hadapannya. Ini juga masyru (disyariatkan).
pemimpin di hadapannya langsung.
Syihab ia berkata, “Orang yang pertama kali berkhutbah Ied sebelum shalat adalah
Marwan, lalu ada orang yang bangkit mendatanginya dan berkata, “Shalat dulu
sebelum khutbah!” Marwan berkata, “Itu telah ditinggalkan.” Maka Abu Sa’id
berkata, “Orang ini telah menunaikan kewajibannya. Aku mendengar Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ»
yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka
rubahlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka ingkari dengan hatinya,
dan yang demikian adalah selemah-lemah iman.” (Hr. Muslim)
menggugurkan kewajibannya dengan melakukan nahi munkar di hadapan pemimpin
secara langsung.
perbuatannya yang munkar secara terang-terangan namun tidak di hadapannya.
(disyariatkan) apabila tidak menghubungkan kepadanya atau menyebut namanya.
Misalnya dibangun gedung riba, lalu ia ingkari riba dan menerangkan hukumnya.
termasuk menyampaikan syariat dan mengingkari kemungkaran, menjaga syariat, dan
tidak mengakibatkan mafsadat yang mengarah kepada kekacauan.
perbuatan munkarnya secara terang-terangan, namun tidak di hadapannya.
mengingkari perbuatan munkar yang dilakukan pemerintah namun dengan menyebut
namanya dan menghukuminya secara terang-terangan dan tidak di hadapannya. Maka dalam hal ini terjadi perdebatan,
dan tidak ada dalil khusus yang mensyariatkannya, bahkan riwayat yang ada baik
yang marfu (dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam) maupun yang mauquf (dari
para sahabat) menunjukkan tidak disyariatkannya, dan inilah yang diamalkan serta diperkuat oleh maqashid syariah
(tujuan syariat).
membolehkannya dan berdalih dengan riwayat yang shahih engkau temukan tercampur
baginya keadaan ini dengan tiga keadaan sebelumnya (1-3), atau berdalih dengan sikap yang
bukan merupakan hujjah berdasarkan kesepakatan para ulama.
melarang cara kelima ini bukan berarti membersihkan pemerintah dan
mencintainya, tetapi memperhatikan maslahat dan madharrat serta menutup jalan
kepada kemungkaran yang lebih besar, serta menjaga 5 perkara dharuri (urgen;
agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan).
dalilnya adalah:
Ghanam, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ
بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ
أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ»
pemimpin, maka janganlah menasihatinya secara terang-terangan, bahkan hendaknya
ia pegang tangannya dan berduaan bersamanya (lalu menasihatinya). Jika ia mau
menerimanya, maka ia akan menerimanya. Tetapi jika tidak menerimanya, maka ia
telah mengerjakan kewajibannya dan memenuhi haknya.” (Hr. Hakim, dan ia
menshahihkanya)
pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa yang telah buta matanya, lalu aku
mengucapkan salam kepadanya, kemudian ia berkata kepadaku, “Siapa engkau?” Aku
menjawab, “Abu Sa’id bin Juhman.” Ia bertanya lagi, “Apa yang terjadi dengan
ayahmu?” Aku menjawab, “Orang-orang Azariqah (pengikut Nafi bin Azraq, tokoh
Khawarij) telah membunuhnya.” Abdullah bin Aufa berkata, “Semoga Allah melaknat
orang-orang Azariqah. Semoga Allah melaknat orang-orang Azariqah.” Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, bahwa mereka adalah
anjiing-anjing neraka. Aku pun berkata, “Apakah orang-orang Azariqah saja atau
kaum Khawarij semua.” Ia menjawab, “Bahkan semua kaum Khawarij.” Aku pun
berkata, “Tetapi pemimpin itu melakukan kezaliman dan melakukan ini dan itu.”
Maka Abdullah bin Abi Aufa menjulurkan tangannya dan mencubitku dengan keras
sambil berkata, “Kasihanilah dirimu wahai Ibnu Juhman. Hendaknya engkau bersama
jamaah yang besar. Hendaknya engkau bersama jamaah yang besar. Jika pemerintah
mau mendengar nasihatmu, maka datanglah ke rumahnya dan sampaikan kepadanya
ilmu yang engkau ketahui. Jika ia mau menerimanya, jika tidak, maka
tinggalkanlah, karena engkau tidak lebih tahu daripadanya.” (Hr. Ahmad)
berkata, “Aku pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang
berceramah dengan mengenakan pakaian yang tipis dan tinggi, maka Abu Bilal
berkata, “Lihatlah pemimpin kita, ia mengenakan pakaian orang-orang fasik.” Abu
Bakrah pun berkata, “Diamlah! Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
اللَّهِ فِي الأَرْضِ أَهَانَهُ اللَّهُ»
yang menghina pemimpin yang diangkat Allah di muka bumi, maka Allah akan
menghinakannya.” (Hr. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
mengkritik dan mengingkari pemimpin namun tidak di hadapannya karena
pemimpinnya mengenakan pakaian orang-orang fasik, sedangkan kita dilarang
menyerupai mereka.
para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam senior melarang kami
mencela para pemimpin.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid
21/287)
mungkin menasihati pemimpin, maka bersabar dan mendoakan mereka, karena mereka
(para sahabat) melarang mencela para pemimpin.”
khusus terhadap dalil umum yang sebelumnya, dimana dalil umum difahami dengan
dalil khusus.
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengatakan yang
hak (benar) di mana saja kita berada?”
ditakhshis dengan melihat maslahat syar’i berdasarkan ijma, di samping
ditakhshis dengan nash-nash yang menetapkan empat bentuk mengingkari yang
disebutkan sebelumnya. Adapun bentuk kelima, maka mengingkarinya bukanlah
merupakan perkara yang hak yang kita ucapkan di mana saja kita berada, sehingga
bentuk yang kelima tidak masuk ke dalam perintah Nabi shallallahu alaihi wa
sallam untuk mengatakan yang hak di mana pun kita berada, karena hal itu menjadi
tidak hak berdasarkan nash-nash yang lain dan berdasarkan maslahat syar’i.
Muhammad Ash Shadiq An Najjar di situs: http://www.alngar.com/user/Re_article.aspx?id=9133
)
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam (Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri) https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.




































