الله الرحمن الرحيم
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
dan bermanfaat, aamin.
Secara syara’ adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam dan zalim dari
hirz (tempat terjaga) dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana yang akan
diterangkan nanti, insya Allah.
adalah mengambil harta dari pemiliknya atau wakilnya secara sembunyi-sembunyi.
hak orang lain dan mengambil harta mereka dengan jalan yang batil. Keharamannya
disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Dan ia termasuk
dosa-dosa besar. Allah melaknat pelakunya sebagaimana diterangkan dalam hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Beliau bersabda,
السَّارِقَ، يَسْرِقُ البَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الحَبْلَ فَتُقْطَعُ
يَدُهُ»
dari ¼ dinar.
pencurian serta ancamannya.
laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan
dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Al Maa’idah: 38)
ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong tangan
pencuri yang mencuri barang senilai 1/4 dinar atau lebih.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
1,0625 gram emas atau sama dengan 3 dirham.
anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memotong tangan pencuri
ketika mencuri perisai seharga tiga dirham. (Hr. Bukhari dan Muslim)
radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Sesungguhnya kaum Quraisy dibuat bingung
oleh wanita Makhzumi yang mencuri.” Di
sana disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Demi
Allah, jika Fatimah binti Muhamad mencuri, tentu akan aku potong
tangannya.” Kemudian Beliau memerintahkan kepada wanita yang mencuri
itu untuk dipotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
wajibnya memotong tangan pencuri secara garis besar.
hak individu dalam kepemilikannya serta mengharamkan menzalimi hak ini baik
dengan mencurinya, merampasnya, menipunya, mengkhianati atau dengan sogokan,
atau bentuk memakan harta orang lainnya dengan jalan yang batil.
masyarakat yang merusak yang jika dibiarkan akan menyebar kerusakannya dan
bahayanya, maka Islam mensyariatkan untuk memutuskan anggota ini dari melakukan
kerusakan dengan memberikan sanksi kepada tangannya karena kezaliman yang
dilakukannya, serta mencegah orang lain dari mengerjakan perbuatan yang
semisalnya, dan untuk menjaga harta manusia dan hak-haknya.
tangan pencuri beberapa syarat berikut:
sembunyi-sembunyi. Jika tidak demikian, maka tidak dipotong. Oleh karena itu,
perampok, perampas, dan penjambret, serta orang yang berkhianat tidaklah
dipotong tangannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
salam,
مُنْتَهِبٍ وَلاَ مُخْتَلِسٍ قَطْعٌ
potong tangan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Tirmidzi berkata,
“Hasan shahih.”)
“Dipotongnya tangan pencuri, bukan perampok dan perampas, karena tidak mungkin
menjaga diri daripadanya, dimana si pencuri melubangi rumah, merusak tempat
penyimpanan, dan membuka kunci. Kalau tidak disyariatkan untuk memotongnya,
tentu manusia akan saling mencuri satu sama lain, bahaya semakin meningkat, dan
musibah semakin besar.”
berkata, “Para ulama sepakat, bahwa pencopet, penjambret, dan perampas meskipun
kejahatan dan dosa mereka besar, tetapi tidak dipotong tangannya, dan
menghentikan kejahatan mereka cukup dengan dipukul, diberi sanksi, dipenjara
lama, atau diberi sanksi lainnya yang membuat jera.”
dan berakal. Oleh karena itu, tidak dipotong tangan anak kecil dan orang gila,
karena diangkat beban dari keduanya sebagaimana telah diterangkan. Akan tetapi,
anak kecil diberi pelajaran ketika mencuri.
pilihannya. Oleh karena itu, tidak berlaku pemotongan tangan jika ia dipaksa,
karena ia mendapatkan uzur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Diangkat dari umatku kesalahan yang tidak
disengaja, lupa, dan yang dipaksakan.”
karena itu, tidak berlaku pemotongan tangan bagi orang yang tidak mengetahui
haramnya pencurian.
terhormat (terpelihara). Jika harta yang tidak terhormat, seperti alat musik, khamr,
babi, bangkai dan harta lainnya namun tidak terhormat, seperti harta orang
kafir harbi (yang memerangi
kaum muslimin) –dimana orang kafir harbiy halal darah
dan hartanya-, maka tidak berlaku pemotongan tangan.
1/4 dinar emas atau lebih, atau 3 dirham atau yang seimbang
dengannya dari mata uang lainnya, atau dengan menaksir barang-barang yang dicuri pada
setiap zaman dengan patokan harga itu. Oleh karena itu, tidak berlaku pemotongan tangan jika kurang dari itu. Hal
ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»
dicuri seperempat dinar atau lebih.” (HR. Muslim)
karena ukuran tersebut adalah ukuran yang biasanya cukup bagi orang yang
tingkat ekonominya pertengahan untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari
itu, maka perhatilkanlah bagaimana tangan dipotong pada pencurian ¼ dinar yang diyat
tangan ketika tertimpa
tindak kriminal adalah 500 dinar, karena ketika tangan itu amanah, maka nilainya pun
tinggi, tetapi ketika khianat, maka nilainya pun rendah. Oleh karena itu, ketika sebagian
orang-orang ateis mengkritik dengan berkata, “Sebuah tangan diyatnya 500 dinar,
mengapa dipotong hanya karena mencuri senilai ¼ dinar?” Jawab,
وَأَرْخَصَهَا…
حِكْمَةَ الْبَارِي
yang menjadikan mahal, dan khianat itulah yang menjadikannya murah, maka
fahamilah hikmah Allah Sang Pencipta.”
yaitu tempat yang digunakan secara adat kebiasaan sebagai penyimpan harta, dan
hal ini berbeda-beda tergantung harta, daerah,
dan lainnya.
dalam rumah, tokoh, dan gedung yang kuat
di balik pintu dan penutup yang kokoh. Selain ini, harta disimpan sesuai
kebiasaan di suatu tempat.
ia mendapatkan pintu yang terbuka, atau tempat simpanan yang sudah terbuka, maka tidak berlaku potong tangan.
sepakat, bahwa pemotongan tangan hanyalah berlaku terhadap pencuri ketika
mencuri dari hirz (tempat penyimpanan).” (Al Ijma 616/139)
seperti gudang tertentu, lemari, tempat terkunci, dsb.
ia mempunyai syubhat dalam barang yang dicuri, maka tidak berlaku pemotongan
tangan. Hal itu, karena had tertolak karena adanya syubhat. Maka dari itu,
tidak ada pemotongan tangan bagi orang yang mencuri harta ayahnya, dan orang
yang mencuri harta anaknya, karena nafkah bagi keduanya wajib diambil dari
harta yang lain. Demikian juga tidak dipotong tangan sekutu karena mencuri
harta yang di sana ia berserikat padanya. Demikian pula orang yang memiliki
keberhakan pada harta, lalu ia mengambilnya, maka tidak dipotong tangannya,
akan tetapi diberi pelajaran dan dikembalikan apa yang ia ambil.
hakim, baik melalui persaksian dua orang yang adil atau ikrar (pengakuan) pencuri. Hal ini berdasarkan keumuman
firman Allah Ta’ala,
مِنْ رِجَالِكُمْ
dirinya dengan pengakuan yang membahayakan dirinya.
menyifatkan pencurian itu agar hilang kemungkinan bahwa dirinya mengira harus
dipotong tangannya padahal tidak.
Yang dicuri menuntut hartanya.
potong tangan. Hal itu, karena harta menjadi mubah dengan diberikan, sehingga
mengandung kemungkinan pemiliknya membolehkannya atau mengizinkan masuk ke
dalam tempat penyimpanannya, atau sebab lainnya yang menggugurkan had.
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam (Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri) https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.






































