Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Hudud (9)

Religius by Religius
09.10.2019
Reading Time: 16 mins read
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Fiqih Hudud (9)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat,
amma ba’d
u:

Berikut lanjutan pembahasan tentang hudud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, aamin.

Had Peminum
Khamr, Syarat, dan berdasarkan apa ditetapkan?

ADVERTISEMENT
Had peminum
minuman keras adalah
dengan didera atau dicambuk. Ukurannya 40 kali dera, dan boleh lebih sampai 80 kali.
Hal ini dikembalikan kepada ijtihad imam, ia b
oleh melakukan lebih dari itu jika butuh melakukannya, yaitu
ketika orang-orang kecanduan dengan khamr dan tidak jera jika didera 40 kali.
Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tentang kisah
Al Walid bin Uqbah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dera
sebanyak 40 kali, Abu Bakar 40 kali, sedangkan Umar 80 kali. Semuanya adalah
sunnah, dan hal ini lebih aku sukai.” (HR. Muslim)

Tambahan dari Umar
radhiyallahu anhu bisa jadi karena menganggap itu sebagai ta’zir yang boleh
dilakukan oleh imam ketika dipandang perlu. Hal ini juga diperkuat, bahwa Umar
radhiyallahu anhu mendera pecandu minuman keras yang berbadan kuat dengan 80
kali, sedangkan yang fisiknya lemah ia dera 40 kali, wallahu a’lam.

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Had peminum minuman keras adalah 40 kali
berdasarkan As Sunnah dan Ijma kaum muslim, adapun lebih dari itu bisa
dilakukan oleh imam ketika dibutuhkan saat manusia tercandu minuman keras dan
tidak jera jika hanya 40 kali.”

Demikian pula
berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah memukul menggunakan sandal dan pelepah kurma sebanyak 40 kali
dalam kasus khamr.” (HR. Muslim)

Menurut Syaikh Abu
Bakar Al Jazairiy, jika yang meminum khamr adalah orang yang merdeka, maka
didera sebanyak 80 kali, tetapi jika yang meminumnya budak, maka didera
sebanyak 40 kali. (Lihat Minhajul Muslim hal. 432)

Apabila terjadi
berulang kali meminum khamr dan telah diberi had juga berulang kali, tetapi
orang tersebut tetap meminum khamr, maka jika imam memandang perlu membunuhnya,
maka boleh. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ، ثُمَّ إِنْ سَكِرَ
فَاجْلِدُوهُ، ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ» ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ: «فَاضْرِبُوا
عُنُقَهُ»

“Apabila seseorang
mabuk, maka deralah. Jika mengulangi lagi, maka deralah lagi, dan jika
mengulangi lagi, maka deralah.” Selanjutnya Beliau bersabda pada keempat
kalinya, “Jika ia mengulangi lagi, maka pancunglah.” (Hr. Nasa’i dan Ibnu
Majah, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)

Imam
Nasa’i berkata, “Hadits-hadits yang memerintahkan untuk dibunuh adalah mansukh
(telah dihapus hukumnya).” Tirmidzi berkata, “Kami tidak menemukan perbedaan
antara Ahli Ilmu yang terdahulu maupun yang sekarang terhadap hal ini
(mansukhnya pembunuhan terhadap peminum minuman keras).” Ia juga berkata, “Aku
mendengar Muhammad (Bukhari) berkata, “Pembunuhan (terhadap peminum minuman
keras) adalah di awal-awal Islam lalu dimansukh.”

Hal
itu karena pernah dihadirkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
seorang yang telah meminum minuman keras sampai empat kali, namun Beliau tidak
membunuhnya, sehingga kaum muslim memandang bahwa had ‘membunuhnya’ telah
dimansukh.

Disyaratkan
untuk ditegakkan had khamr adalah:

1.      
Seorang muslim, karena tidak ada had bagi orang kafir.

2.      
Baligh, sehingga
tidak ada had bagi anak-anak.

3.      
Berakal, maka tidak ada had bagi orang gila dan orang dungu.

4.      
Atas dasar pilihannya, sehingga tidak
ada had bagi orang yang dipaksa, orang yang lupa, dan semisalnya.

Tiga syarat ini (no. 2-3) ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,

«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي
الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

“Sesungguhnya
Allah memaafkan untuk umatku kekeliruan, lupa, dan yang dipaksa.
”
(Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al
Albani)

Demikian pula
berdasarkan sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Diangkat pena
untuk tiga orang…dst.
“

5.      
Harus mengetahui keharamannya. Oleh karena itu, tidak ada
had bagi orang yang jahil (tidak tahu
keharamannya).

6.      
Mengetahui bahwa minuman tersebut adalah khamr. Jika ia meminumnya karena mengira bukan khamr,
maka tidak ada hadnya.

Hal yang digunakan
untuk me
netapkan had khamr

Had khamr
menjadi tetap dengan salah satu dari dua perkara ini:

1.      
Adanya pengakuan meminumnya, misalnya ia mengaku bahwa
dirinya meminum khamr secara sukarela (tidak dipaksa).

2.      
Adanya bukti, yaitu persaksian dua orang yang adil dan
muslim terhadapnya.

Para ulama berbeda
pendapat; apakah ditetapkan had khamr bagi orang yang tercium dari mulutnya
khamr hingga muncul dua pendapat? (1) tidak diberi had, bahkan cukup dita’zir,
(2) ditegakkan had apabila ia tidak menyebutkan syubhat, dan inilah riwayat
dari Ahmad, pendapat Malik, serta menjadi pilihan Syaikh Taqiyyuddin Ibnu
Taimiyah rahimahullah.

Catatan:

– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Apabila khamr jatuh ke dalam air, dan zat khamr itu
berubah, lalu ada seorang yang minum, maka
yang diminumnya bukanlah khamr, dan ia tidak terkena had khamr, karena khamr
itu tidak tersisa lagi baik rasa, warna, maupun baunya.” (Majmu Fatawa
3/12)

– Alkohol adalah
sesuatu yang memabukkan dan memiliki hukum seperti khamr, sehingga tidak boleh
sengaja dicampurkan ke makanan, obat, dsb. Akan tetapi, jika telah dicampurkan
sebelumnya, maka dosanya adalah bagi orang yang mencampurkannya. Kemudian
hendaknya diperhatikan makanan atau obat-obatan yang dicampur alkohol; apabila
alkohol itu hilang dalam arti tidak ada atsar(bekas)nya baik pada warna, rasa,
maupun baunya dan orang yang mengkonsumsi banyak makanan atau obat itu tidak
mabuk, maka tidak mengapa dikonsumsi. Tetapi jika tampak atsar (bekas/pengaruh)
alkoholnya, maka tidak boleh dikonsumsi.

Cara menegakkan had peminum khamr

Cara penegakkan
hadnya adalah dengan didudukkan si peminum khamr di atas tanah, lalu dipukul
punggungnya dengan cambuk yang sedang (antara tebal dan tipis) sebanyak 80
kali. Dalam hal ini wanita sama dengan laki-laki, hanyasaja ia harus dalam
keadaan tertutup auratnya dan tidak mengenakan pakaian yang terlalu tebal yang
membuatnya tidak terasa ketika dicambuk. (Lihat Minhajul Muslim hal.
433)

Catatan:

Tidak ditegakkan had
terhadap pemuda yang mengkonsumsi khamr di saat cuaca sangat dingin atau panas,
bahkan ditunggu waktu ketika udara dan cuaca sedang, sebagaimana tidak
ditegakkan pula had tersebut ketika kondisi pelaku dalam keadaan mabuk dan
sakit, bahkan ditunggu sampai kondisinya sadar dan sehat.

Hukum Narkoba dan memperdagangkannya

Maksud narkoba
adalah barang-barang yang menghilangkan akal dan pikiran. Orang yang
mengkonsumsinya tertimpa malas, berat, dan
lemas. Contohnya adalah Banj (tumbuhan yang menghasilkan bius), opium, ganja, dan sebagainya.

Narkoba adalah
haram bagaimana pun
cara mengkonsumsinya. Hal ini berdasarkan
hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap
minuman yang memabukkan adalah haram.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula
berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adala
h khamr. Setiap yang memabukkan adalah haram…dst.” (HR. Muslim)

Begitu juga
karena bahayanya yang besar dari barang-barang narkoba ini, besarnya kerusakan
yang ditimbulkan, membunuh generasi muda dan orang dewasa, membuat lalai dari
menaati
Rabb mereka, serta dari jihad dan
perkara-perkara mulia.

Hukum Memperdagangkan Narkoba

Telah datang
larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keharaman jual
beli khamr. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, bahwa Beliau bersabda,

«إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ،
وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ»

“Sesungguhnya
Al
lah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan
patung.” (HR. Muslim)

Demikian pula
sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّم ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya
Allah apabila mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula hasil penjualannya.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad, hadits ini hadits shahih).

Oleh karena itu,
para ulama berkata, “Sesungguhnya sesuatu yang Allah haramkan
memanfaatkannya, maka diharamkan pula menjual-belikannya dan memakan
hasilnya.”

Di samping itu, karena narkoba juga termasuk khamr, maka larangan
menjual
–belikan khamr  juga mencakup
narkoba secara syara’, sehingga tidak boleh dijual-belikan dan harta yang
diperoleh dari memperdagangkannya adalah haram.

Bagi imam berhak memberikan sanksi orang yang
mengkonsumsi atau menjual-belikan dengan sanksi yang mewujudkan maslahat
seperti menghukum mati, menderanya, memenjarakan, membayar denda dan sebagainya
untuk menjaga jiwa, harta, kehormatan, dan akal manusia.

Hukuman Penyelundup dan Pengkonsumi narkoba

Oleh karena bahaya yang besar dari narkoba,
maka sebagian ulama besar memberikan fatwa terkait narkoba sebagai berikut:

1. Penyelundup narkoba, hukumannya adalah
dibunuh karena besarnya bahaya dan keburukannya.

2. Pengedar narkoba baik dengan menjual,
membeli, membuat, mengimpor,  atau
menghadiahkan, untuk pertama kalinya diberi ta’zir dengan ta’zir yang keras
seperti dipenjara, dicambuk, atau dengan denda, atau dengan semua sanksi itu
sesuai pandangan hakim.

3. Jika berulang lagi hal itu, maka diberi
ta’zir yang dapat menghentikan kejahatannya dari umat ini meskipun harus
dibunuh, karena perbuatan itu termasuk mengadakan kerusakan di bumi.” (Lihat Mukhtashar
Al Fiqhil Islami
oleh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiriy)

Hukum mengkonsumsi Mufattirat

Mufattirat adalah semua obat-obatan yang
membuat fisik lemas dan membuat terbius sebagian anggota badannya, misalnya
adalah rokok, jirak, qat, dan sebagainya yang tidak sampai memabukkan dan
menghilangkan akal. Semua itu hukumnya haram; tidak boleh dikonsumsi karena
bahayanya baik pada agama, kesehatan, fisik, harta, dan akal.

Sanksi bagi orang yang mengkonsumsi semua
barang di atas adalah diberi ta’zir yang ditetapkan oleh hakim yang dapat
mewujudkan maslahat.

Bersambung….

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulus
Salam
(Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Mukhtashar Al Fiqhil Islami (Muhammad bin Ibrahim At
Tuwaijiri)
https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=354955 ,dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post
Penasaran dengan Bakso Rusuk TemanTuli

Penasaran dengan Bakso Rusuk TemanTuli

Fiqih Hudud (10)

Iklan

Recommended Stories

Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank BTPN Syariah di Kendari

Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank BTPN Syariah di Kendari

17.03.2021
Hukum Menyebarkan Foto / Video Pembantaian Kaum Muslimin

Hukum Menyebarkan Foto / Video Pembantaian Kaum Muslimin

15.03.2019

Cara Berpromo Usaha Laundry

28.06.2011

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?