الله الرحمن الرحيم
dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang
yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
Ushul Fiqih merujuk kepada risalah karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As
Sa’diy rahimahullah yang berjudul Risalah Lathifah fi Ushulil Fiqh, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Dari Al Qur’an dan As Sunnah
Qur’an dan As Sunnah. Dari sana mereka membangun hukum-hukum yang sangat
banyak, bermanfaat, dan bisa diambil
manfaatnya.
tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
yang terdapat
keragu-raguan, maka kembali kepada prinsip ini yaitu tetap yakin.
kecuali jika ada dalil yang menunjukkan najisnya, atau ada dalil yang
menunjukkan haramnya.
kewajiban dan lepas dari hak orang lain sampai ada dalil yang menyelisihinya.
dibebankan dengan kewajiban memenuhi hak Allah dan hak hamba-hamba-Nya sampai
yakin sudah selesai dan sudah ditunaikan.
rukhshah-rukhshah (keringanan) dalam safar,
meringankan beban ibadah, muamalah, dan lain-lain.
juga adalah,
الْعَجْزِ، وَلاَمُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ
dilaksanakan, dan tidak menjadi haram ketika kondisi darurat.
membebani kepada kita hal-hal yang kita tidak mampu memikulnya secara menyeluruh.
seorang hamba, maka gugurlah kewajiban itu darinya.
semampunya dan yang tidak mampu gugur. Contoh dalam masalah ini sangat banyak.
hamba, maka bisa menjadi tidak haram.
hamba terpaksa harus mendatanginya, maka ia tidak berdosa.
sesuatu yang sebelumnya haram serta perkara-perkara haram yang datang tiba-tiba.
boleh melebihi ukuran untuk meringankan keburukan.
makanan, minuman, pakaian, dsb.
adalah:
tujuan atau niatnya.
ini.
mengandung kemungkinan lain menjadi sebuah lafaz yang tegas pun bersandar
kepada dasar/prinsip ini.
Contoh-contohnya sangat banyak.
mafsadat yang paling ringan ketika terdesak (oleh dua mafsadat).
مَوَانِعِهَا
dengan adanya syarat dan hilangnya penghalang.
berbagai masalah hukum yang begitu banyak bersandar kepadanya. Oleh karena itu jika
hilang syarat suatu ibadah, muamalah, atau hak-hak, maka dianggap tidak sah dan
tidak ada. Sebagaimana jika ada penghalangnya maka menjadikannya tidak sah dan
tidak dapat diterapkan.
menentukkan keabsahannya. Syarat dapat diketahui melalui pengkajian syariat secara
mendalam.
tatabbu’ (pengkajian mendalam), para fuqaha (Ahli Fiqh) menetapkan fardhu-fardhu
suatu ibadah, syaratnya maupun wajibnya. Seperti itu juga dalam hal
syarat-syarat bermuamalah serta penghalangnya.
disebutkan saja, dan menafikan selainnya.
dan beberapa perkara lainnya, sehingga selainnya tidak
bisa dihukumi dengan yang telah disebutkan.
di atas dasar itu, maka jika ada illat itu, ada pula hukumnya dan jika tidak ada, maka
tidak dianggap hukum itu.
الْحَظْرُ إِلاَّ مَا وَرَدَ عَنِ الشَّارِعِ تَشْرِيْعُهُ، وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ
الْإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا وَرَدَ عَنِ الشَّارِعِ تَحْرِيْمُهُ
kecuali ada dalil dari syara’ yang mensyari’tkannya. Asal dalam adat (kebiasaan yang dilakukan) adalah boleh, kecuali
ada dalil pengharamannya dari syara’.
baik perintahnya wajib maupun sunat. Selain itu, maka bukan ibadah.
menciptakan untuk kita semua yang ada di bumi agar bisa diambil manfaatnya
dengan segala macamnya, kecuali yang diharamkan oleh syara’.
الْعِبَادَاتِ وَالْحُقُوْقِ ثَبَتَتْ وَوَجَبَتْ، إِلاَّ إِذَا قَارَنَهَا الْمَانِعُ
maka menjadi tetap dan wajibnya ibadah atau hak tersebut. Kecuali jika ada
maani’ (penghalangnya).
mereka tetapkan:
orang-orang mukallaf.
itu berlaku ketika baligh dan berakalnya orang itu.
orang-orang mukalllaf dan lainnya.
melaksanakan ibadah yang
wajibnya bersifat umum. Demikian juga ibadah yang bersifat khusus jika ada sifat-sifatnya bagi mereka yang terkena kewajiban karena ada sebab-sebabnya.
sisi dosa; bukan
dari sisi menanggung barang-barang yang telah dirusak.
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
bin Musa
Maraji’:
Risalah Lathifah Fi Ushulil Fiqh (Abdurrahman As Sa’diy), dll.





































