الله الرحمن الرحيم
‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
kiamat, amma ba’du:
singkat tentang Ushul Fiqih merujuk kepada risalah karya
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullah yang berjudul Risalah
Lathifah fi Ushulil Fiqh, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
sumbernya (Al Qur’an dan As Sunnah), tidaklah berdasarkan hawa nafsu. Bahkan,
harus ada jalur-jalur tertentu yang dilalui oleh seorang mujtahid. Demikian
juga harus ada kaidah-kaidah sebagai petunjuk yang dijadikan pegangan. Dengan demikian, ijtihadnya diterima
dan lebih dekat kepada hukum-hukum yang benar.
kehujjahan sumber hukum tersebut dan tingkatan-tingkatannya dalam
menggunakannya sebagai dalil, syarat-syarat dalam berdalil, menerangkan tentang
cara menggali hukum dan menggali kaidah-kaidah yang membantu untuk itu; yang
juga digunakan oleh mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalil yang
tafshil (sudah rinci) adalah ilmu Ushul Fiqih.
Ushul Fiqh
mempelajari dalil-dalil fiqih yang sifatnya kulliyyah (umum). Hal itu karena
Fiqih itu:
Bisa berupa masalah-masalah yang menuntut diputuskan dengan salah
satu dari hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh atau mubah).
Dan bisa juga berupa dalil-dalil yang bisa dijadikan alasan terhadap masalah-masalah itu.
dalil-dalilnya.
yang mencakup semua hukum dari satu jenis dari awal pembahasan fiqih sampai
akhirnya. Misalnya pada pernyataan kita “Perintah itu menunjukkan wajib”, “Larangan itu
menunjukkan haram” dsb. Inilah Ushul (dasar-dasar) Fiqh.
dalil-dalil yang umum. Jika telah sempurna, maka ditetapkan hukum-hukumnya.
sudah pasti butuh kepada dalil-dalil yang rinci, sedangkan dalil-dalil yang
rinci butuh kepada dalil-dalil yang umum.
mempelajari Ushul Fiqh, ia dapat membantu mengetahui hukum, di samping sebagai asas dalam menimbang dan berijtihad terhadap masalah hukum.
- Wajib, yaitu yang pelakunya akan diberi pahala, sedangkan
orang yang meninggalkannya akan disiksa. - Haram, yaitu lawan dari wajib. Yakni pelakunya akan diberi siksa,
sedangkan orang yang meninggalkannya akan diberi pahala. - Masnun (sunat), yaitu yang pelakunya akan diberi pahala, dan
tidak diberi hukuman/siksa bagi orang yang meninggalkannya. - Makruh, yaitu lawan sunah.
- Mubah (boleh), yaitu tidak wajib dan tidak haram.
mukallaf (orang yang sudah wajib mengerjakan beban agama), yang baligh dan
berakal, yaitu mengerjakan semua syariat yang wajib.
orang mukallaf, tidak masing-masingnya. Misalnya mempelajari beberapa
macam ilmu dan
cara membuat barang-barang
bermanfaat, azan, amar ma’ruf-nahy mungkar, dsb.
tergantung keadaan, tingkatan, maupun pengaruhnya;
Jika yang ada hanya maslahat (kebaikan) atau maslahatnya lebih
besar, maka syara’ (agama) memerintahkannya dengan perintah yang bisa wajib
maupun sunah.
Jika yang ada hanya mafsadat (kerusakan/bahaya) atau mafsadatnya
lebih besar, maka syara’ melarangnya dengan larangan yang bisa haram dan bisa
juga makruh.
membolehkan dan mengizinkannya.
Kebaikan, maka yang mubah menjadi diperintahkan.
Keburukan, maka yang mubah menjadi terlarang.
menjembatani) tergantung tujuan-tujuannya. Dari sini dapat diketahui, bahwa:
dapat sempurna kecuali dengan mengerjakan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi
wajib.
mengerjakan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi sunah.
kepada yang haram, maka menjadi haram.
kepada yang makruh, maka sarana itu pun makruh.
empat:
di atasnya agama mereka dibangun.
Sunnah.
keempat dasar ini.
langsung oleh nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah, diijmakan oleh ulama dan bisa
juga didasari oleh qiyas yang shahih karena adanya manfaat dan maslahat di
dalamnya jika memang diperintahkan atau adanya madharrat (bahaya) jika memang
dilarang.
dan yang paling dekat kepada kebenaran dalam masalah itu adalah orang yang
mengembalikan masalahnya kepada dasar yang empat di atas.
Al
Qur’an dan As Sunnah Dengan Kandungannya
alamin (Tuhan semesta alam) yang dibawa oleh malaikat Jibril yang terpercaya
untuk disampaikan ke dalam hati Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
agar Beliau memberikan peringatan. Kitab itu dengan bahasa Arab yang jelas, untuk semua manusia dalam
hal yang mereka butuhkan baik berupa maslahat agama mereka maupun dunia. Kitab
itu dibaca oleh lisan, tertulis di mus-haf-mus-haf dan dihapal dalam dada.
Kitab itu tidak bisa dimasuki oleh kebatilan baik dari depan maupun dari
belakang, turun dari Allah Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatannya dan taqrir (persetujuannya)
terhadap suatu ucapan ataupun tindakan.
Bisa diambil langsung dari Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu yang
berupa lafaz yang jelas yang tidak mengandung arti lain.
Bisa juga diambil melalui zhahirnya (yang tampak) [i] dari lafaz Al Qur’an dan
As Sunnah yang memang menunjukkan demikian berdasarkan keumuman lafaz maupun
makna.
Bisa juga diambil dari manthuq, yakni yang memang disebutkan dalam
teks itu[ii].
Bisa juga diambil dari mafhumnya (yang tersirat/lawan dari
manthuq), yaitu yang menunjukkan suatu hukum berdasarkan:
Mafhum Muwafaqah, yaitu jika masalahnya sama dengan yang disebutkan[iii] atau bahkan melebihi[iv].
Mafhum Mukhaalafah, yaitu jika kebalikannya atau yang bertentangan dengan yang di
manthuq[v], bisa manthuqnya berupa
sifat atau syarat jika ada syarat. Dan jika tidak ada sifat atau syarat itu,
maka hukumnya pun dianggap tidak ada.
ada tiga macam:
Dilalah muthabaqah, yakni jika kita ratakan lafaz untuk semua makna[vi].
Dilalah tadhammun, yakni jika kita berdalih dengan suatu lafaz
yang menunjukkan sebagian maknanya[vii].
Dilalah iltizam, yakni jika kita berdalih dengan lafaz Al Qur’an
dan As Sunnah, sedangkan maknanya mengikutinya, menyempurnakannya dan menjadi
syarat-syaratnya. Serta segala sesuatu yang mahkum fiih (perbuatan yang sudah
dihukumi dengan salah satu dari lima hukum; wajib, sunat dsb.) atau yang
diberitakan yang tidak dapat sempurna kecuali dengannya[viii].
shahbihi wa sallam.
Maraji’: Risalah Lathifah Fi Ushulil Fiqh (Abdurrahman
As Sa’diy), dll.
lebih kuat, dan inilah yang didahulukan. Kita tidak beralih kepada makna yang
kalah kuat kecuali ada dalil. –pent.
shalat dan tunaikanlah zakat.” –pent.
dilarang memakan harta anak yatim secara zalim, maka sama dalam hal ini adalah
menghilangkan harta mereka, merusaknya, dsb.
dilarang mengatakan kepada orang tua “Ah”, maka lebih dilarang lagi memaki
orang tua, apalagi memukulnya.
yang melarang memintakan ampunan untuk orang-orang musyrik. Demikian pula larangan durhaka kepada orang tua dari adanya perintah
berbakti kepada orang tua, dsb.
Maha Pencipta), menunjukkan kepada dzat Allah, demikian juga menunjukkan sifat
mencipta, ini disebut muthaabaqah (artinya: menunjukkan secara bersamaan),
yakni nama tersebut menunjukkan kedua-duanya secara bersamaan.
menunjukkan kepada masing-masingnya; dzat dan sifat mencipta, yakni nama Al
Khaaliq ini sudah mengandung dzat dan mengandung sifat, inilah yang disebut
tadhammun (artinya: terkandung dan sudah termasuk di dalamnya).
mana menunjukkan kesiapannya menerima pengetahuan, berbicara,
dsb.
qudrah (memiliki kemampuan), inilah yang disebjut iltizam (artinya: menghendaki
demikian).






































