• Latest
  • Trending

Fiqih Zakat (5)

5 Agustus 2019
Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

25 April 2026
Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

25 April 2026
Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

25 April 2026
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Sopir Truk Dipungli Rp 300 Ribu di Langkat Modus SPSI, 4 Pelaku Langsung Diringkus Polisi

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Viral Cewek Bule Pakai Bikini Mandi Lumpur Bareng Babi di Bali, Aksi Kontroversial yang Picu Kecaman Warganet

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Om Bule di Dapur Bikin Viral

    Heboh! Video DJ Sesa Bertatto Kena Prank Bule di Dapur Bikin Viral

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Zakat (5)

Religius by Religius
5 Agustus 2019
Reading Time: 15 mins read
Donasi
0
بسم الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih Zakat (5)

Segala
puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat
dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut
pembahasan tentang
fiqih
zakat
, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

Harta
Benda Yang Wajib Dizakati

Islam
mewajibkan zakat pada emas, perak, tanaman, buah-buahan, barang perdagangan,
hewan ternak, barang tambang, dan rikaz (harta terpendam/harta karun).

Zakat
pada emas dan perak

Kewajiban
zakat pada emas dan perak berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ
لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih,–Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
(Qs. At Taubah: 34-35)

Zakat
wajib pada emas dan perak, baik berupa uang, batangan atau potongan (telah
dicetak), atau biji emas (belum dicetak) apabila mencapai nishab dan berlalu
haul setelah bersih dari utang dan kebutuhan 
pokok.

Nishab
emas dan kadar wajib zakatnya

Emas
tidak kena zakat sampai mencapai 20 dinar, apabila telah mencapai jumlah
tersebut dan berlalu haul padanya, maka zakatnya adalah 1/40 (2,5 %) atau
setengah dinar. Lebih dari 20 dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya 1/40.

Dari
Ali radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ – يَعْنِي – فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ
دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ،
فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
 وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ
حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak
ada kewajiban bagimu terhadap emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau
memiliki 20 dinar dan berlalu haul (setahun), maka zakatnya separuh dinar,
selebihnya dihitung seperti itu, dan tidak ada zakat pada harta sampai berlalu
haul.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, 
dishahihkan oleh Bukhari, dan dihasankan oleh Al Hafizh)

Dari
Zuraiq maula Bani Fazarah, bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah menuliskan surat
kepadanya saat ia diangkat menjadi pemimpin, “Ambillah zakat dari para pedagang
kaum muslim yang lewat di hadapanmu –dalam harta yang mereka kelola (untuk
dijual)-. Kamu ambil satu dinar dari setiap 40 dinar. Jika kurang dari empat
puluh dinar, maka kamu ambil dengan pehitungan seperti itu sampai dua puluh
dinar (setiap 20 dinar zakatnya ½ dinar). Jika kurang sepertiga dari 20 dinar,
maka tinggalkanlah dan jangan kamu ambil zakatnya. Untuk orang yang telah kamu
ambil zakatnya tuliskanlah surat keterangan bahwa ia telah bebas dari zakat
hartanya sampai satu tahun berikutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)

Imam
Malik dalam Al Muwaththa berkata, “Sunnah yang tidak diperselisihkan
lagi bagi kami adalah bahwa zakat wajib pada 20 dinar sebagaimana wajib pula
pada 200 dirham.”

20
dinar setara dengan 28 dirham Mesir.

1 dinar
= 4,25 gram emas, 20 dinar = 85 gram emas.

Nishab
perak dan kadar wajib zakatnya

Adapun
perak, maka tidak ada zakatnya sampai mencapai 200 dirham. Ketika telah
mencapai 200 dirham, maka zakatnya 1/40 (2,5 %). Selebihnya mengikuti
hitungannya; baik bertambah sedikit maupun banyak.

Dari
Ali radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«قَدْ عَفَوْتُ عَنِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ، فَهَاتُوا صَدَقَةَ
الرِّقَةِ، مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ
شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ»

“Aku
memaafkan (membebaskan) zakat pada kuda dan budak, maka berikanlah zakat perak.
Dari setiap 40 dirham zakatnya satu dirham, dan tidak ada zakat pada dirham berjumlah
190, tetapi ketika telah mencapai 200 dirham, maka zakatnya 5 dirham.” (Hr.
Para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Al Albani. Tirmidzi berkata, “Saya
bertanya kepada Bukhari tentang hadits ini, ia menjawab, “Shahih.” Tirmidzi
juga berkata, “Yang diamalkan di kalangan Ahli Ilmu adalah bahwa jika harta
kurang dari 5 uqiyah tidak kena zakat. 1 uqiyah adalah 40 dirham. 5 uqiyah
adalah 200 dirham.”)

200
dirham sama dengan 27 riyal  atau 555
qirys (mata uang) Mesir.

1
dirham = 2,975 gram perak, 200 dirham = 595 gram perak.

Menggabungkan
emas dan perak

Barang
siapa yang memiliki emas yang kurang dari nishab, demikian pula memiliki perak
yang kurang dari nishab, maka masing-masingnya tidak digabungkan dengan yang
lain agar mencapai nishab, karena keduanya berbeda jenisnya. Sama dalam hal ini
antara sapi dan kambing. Oleh karena itu, apabila ia memiliki 199 dirham dan 19
dinar, maka tidak kena zakat.

Catatan:

Akan
tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, bahwa mata uang yang berbeda jenis
ini (emas dan perak) bisa digabungkan untuk menyempurnakan nishab. Kawan-kawan
Imam Malik meriwayatkan dari Bukair bin Asyaj, bahwa sunnah telah berlaku,
yakni Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggabungkan antara emas dan perak dan
mengeluarkan zakatnya.

Menurut
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy, bahwa cukup mengeluarkan zakat dari salah satu
mata uang itu untuk mata uang yang lain. Oleh karena itu, barang siapa yang
berkewajiban mengeluarkan 1 dinar, maka boleh yang dikeluarkan 10 dirham perak,
demikian pula sebaliknya (Lihat Minhajul Muslim hal. 243)

Zakat
Piutang

Piutang
ada dua keadaan:

1.
Piutang yang menjadi tanggungan orang yang mau mengakuinya dan mau membayarnya.
Dalam hal ini para ulama memiliki beberapa pendapat:

Pendapat
pertama
,
bagi pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya, hanyasaja ia tidak wajib
mengeluarkan zakatnya sampai ia menerima piutang itu, lalu ia bayarkan untuk
masa yang telah berlalu. Ini adalah madzhab Ali, Ats Tsauri, Abu Tsaur, ulama
madzhab Hanafi dan Hanbali.

Pendapat
kedua
,
ia wajib mengeluarkan zakatnya segera meskipun belum menerima piutangnya,
karena ia mampu mengambilnya dan mampu bertindak terhadap hartanya sehingga ia
wajib mengeluarkan zakatnya seperti 
halnya barang titipan. Ini madzhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, An
Nakha’i, Al Hasan, Az Zuhri, Qatadah, dan Syafi’i.

Pendapat
ketiga
,
tidak ada zakat pada piutang. Hal itu karena harta tersebut tidak dapat
berkembang sehingga tidak ada zakatnya seperti barang-barang untuk dimiliki
(pribadi). Ini adalah madzhab Ikrimah, dan diriwayatkan pula demikian dari
Aisyah dan Ibnu Umar.

Pendapat
keempat
,
ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerimanya namun cukup untuk satu
tahun saja. Ini adalah madzhab Sa’id bin Musayyib dan Atha bin Abi Rabah.    

2. Piutang
menjadi tanggungan orang yang kesulitan, orang yang mengingkari, atau orang
yang suka menunda-nunda.

Terhadap
piutang keadaan kedua ini ada ulama yang berpendapat, bahwa piutang ini tidak
kena zakat. Ini adalah pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan ulama madzhab
Hanafi, karena keadaan pemiliknya tidak mampu memanfaatkannya.

Ada
pula yang berpendapat, bahwa ia keluarkan zakatnya ketika menerima piutang itu
terhadap masa yang telah berlalu. Ini adalah pendapat Ats Tsauri dan Abu Ubaid,
karena harta itu masih miliknya dan ia boleh bertindak padanya sehingga wajib
dizakati terhadap masa yang telah berlalu seperti piutang yang ditanggung orang
yang mampu. Ada pula dua pendapat dari Imam Syafi’i terkait hal ini.

Adapun
dari Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan, Al Laits, Al Auza’i, dan Malik, bahwa
pemilik piutang itu harus mengeluarkan zakatnya ketika telah menerimanya untuk
setahun saja.

Zakat
uang kertas, cek, dan sejenisnya

Cek
adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya apabila
mencapai nishab 27 riyal Mesir, karena seseorang dapat mencairkannya menjadi
uang dengan cepat.

Zakat
perhiasan

Para
ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada intan, mutiara, yaqut, permata,
marjan, dan batu-batu berharga lainnya kecuali jika batu-batu itu dijadikan
barang perniagaan, maka menjadi terkena zakat.

Namun
para ulama berbeda pendapat terkait perhiasan wanita yang berupa emas dan
perak.

Imam
Abu Hanifah dan Ibnu Hazm berpendapat wajibnya zakat pada perhiasan wanita itu
ketika telah mencapai nishab berdasarkan riwayat Amr bin Syu’aib dari ayahnya,
dari kakeknya ia berkata, “Ada dua wanita yang datang kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dimana pada kedua tangannya ada gelang emas, maka Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada
keduanya, “Apakah kamu berdua telah mengeluarkan zakatnya?” Keduanya menjawab,
“Belum.” Beliau bersabda,

أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟

“Sukakah
kamu berdua jika Allah memakaikan kepada kamu berdua dua gelang dari api?”

Keduanya
menjawab, “Tidak.”

Beliau
bersabda, “Tunaikanlah zakatnya?”

(Hr.
Tirmidzi ia berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Mutsanna bin Shabbah dari
Amr bin Syu’aib seperti ini, sementara Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi’ah
didhaifkan dalam hal hadits, dan tidak ada yang sahih terkait masalah ini dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Menurut Syaikh Al Albani, bahwa hadits ini
hasan namun tidak dengan lafaz ini.”)

Dari
Asma binti Yazid ia berkata, “Aku dan bibiku (dari pihak ibu) pernah masuk
menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam sedangkan kami memakai gelang emas,
lalu Beliau bersabda kepada kami, “Apakah kalian telah mengeluakan zakatnya?”
Kami menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Apakah kalian tidak takut jika Allah
memakaikan kepada kalian gelang dari neraka? Tunaikanlah zakatnya.” (Haitsami
berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan.” Namun menurut Syaikh Al
Albani bahwa sanadnya dhaif karena ada Syahr bin Hausyab dan Ali bin Ashim. Hal
yang sama juga dinyatakan oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)

Dari
Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
masuk menemuiku dan dilihatnya di tanganku ada cincin-cincin dari perak, maka
Beliau bersabda kepadaku, “Apa ini wahai Aisyah?” Ia menjawab, “Aku memakainya
untuk berhias kepadamu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apakah kamu telah
menunaikan zakatnya?” Aku menjawab, “Belum.” Atau ia mengucapkan, “Masya
Allah,” Beliau bersabda, “Itu cukup membuatmu masuk neraka.” (Hr. Abu Dawud,
Daruquthni, dan Baihaqi)

Akan
tetapi imam yang tiga (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat bahwa perhiasan
wanita tidak ada zakatnya betapa pun nilainya. Imam Baihaqi meriwayatkan bahwa
Jabir bin Abdullah pernah ditanya tentang perhiasan, yakni apakah ada
zakatnya?” Jabir menjawab, “Tidak ada.” Lalu ada yang bertanya, “Meskipun
nilainya sampai seribu dinar?” Jabir menjawab, “Meskipun lebih dari itu.”

Ia
(Imam Baihaqi) juga meriwayatkan, bahwa Asma binti Abi Bakar pernah memakaikan
perhiasan kepada putri-putrinya, namun ia tidak keluarkan zakatnya padahal
nilainya kurang lebih 50.000 (dinar).”

Dalam
Al Muwaththa dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, bahwa Aisyah radhiyallahu
anha mengurus anak-anak perempuan saudaranya. Anak-anak tersebut yatim di bawah
asuhannya. Anak-anak itu memiliki perhiasan, namun ia tidak mengeluarkan
zakatnya.

Al
Khaththabi rahimahullah berkata, “Zhahir ayat Al Qur’an (Qs. At Taubah: 34)
mendukung pendapat yang mewajibkan zakat pada perhiasan, demikian pula
dikuatkan oleh atsar, sedangkan mereka yang tidak mewajibkannya berdalih dengan
nalar dan sebagian atsar. Yang lebih hati-hati adalah mengeluarkannya.”

Perselisihan
ini terkait dengan perhiasan yang mubah. Apabila seorang wanita memakai
perhiasan yang tidak berhak dipakai misalnya memakai perhiasan laki-laki
seperti perhiasan pada pedang, maka hukumnya haram dan ia terkena kewajiban
zakat. Begitu pula hukum membuat wadah dari emas dan perak.

Catatan:

Nishab pada perhiasan sama dengan nishab emas (85 gram emas) atau perak (595
gram perak), kemudian dikeluarkan zakatnya 1/40 setelah lewat setahun penuh
(haul)
. Di antara ulama ada
yang mengatakan bahwa  dikeluarkan zakat
ini sekali saja.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iriy
menambahkan tentang perhiasan yang kena zakatnya, “
Apabila di samping sebagai
perhiasan ia simpan untuk sewaktu-waktu bisa dibutuhkan, maka wajib zakatnya
karena mendekati makna iddikhaar (menyimpan)”, namun dalam ta’liq (catatan kaki)
beliau sendiri, beliau berkata, “Lebih hati-hati perhiasan wanita itu harus
dizakatkan bagaimanapun keadaannya (yakni baik sebagai perhiasan saja maupun
untuk disimpan dan digunakan sewaktu butuh).”

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa
shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’:
Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al
Albani), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy), Maktabah
Syamilah
versi 3.45, dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Listrik Mati, Seketika Ingat Badui Lalu Istighfar

IHSG bearish mode on??

Iklan

Recommended Stories

Lil Nas X – THE ART OF REALIZATION

Lil Nas X – THE ART OF REALIZATION

5 Oktober 2021

3 Gong Perdamaian Dunia di 3 Kota Indonesia

22 Oktober 2012

10 Hal Tepenting Dalam Mengorganisasi Diri dan Pekerjaan Anda

10 Maret 2010

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?