الله الرحمن الرحيم
Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Jumat, semoga Allah Subhaanahu wa Ta’aala menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
mengenakan wewangian ketika hendak mendatangi tempat-tempat berkumpulnya
manusia, terutama untuk shalat Jumat
menghadiri shalat Jumat atau tempat-tempat berkumpulnya manusia dalam keadaan
penampilan yang indah dan bersih.
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki pakaian burdah yang dipakainya
pada saat dua hari raya dan hari Jumat.
mengenakan pakaian yang berbeda untuk hari Jumat tidak seperti pakaian yang
biasa dipakai sehari-hari.
shalat Jumat, maka tidak disunahkan baginya mandi. Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا
فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
Jumat baik laki-laki maupun wanita, maka hendaknya ia mandi, dan bagi yang tidak
mendatanginya, maka tidak ada keharusan mandi baik laki-laki maupun wanita.”
(Imam Nawawi berkata, “Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan lafaz tersebut dengan
isnad yang shahih.”).
mengenakan pakaian yang indah, mengenakan wewangian dan bersiwak. Hal ini
berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,
مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ، وَإِنْ كَانَ لَهُ طِيبٌ مَسَّ مِنْهُ
hendaknya mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian yang terbaiknya, dan jika
ia memiliki wewangian, maka ia pakai.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan hasan oleh Pentahqiq
Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar pada
hari Jumat,
لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ
sepasang pakaian untuk hari Jumat di samping pakaian untuk ia bekerja?” (Hr.
Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، ثُمَّ يَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ
بَيْتِهِ، ثُمَّ يَرُوحُ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ
لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ
وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Jumat dan bersih-bersih semampunya, lalu meminyaki rambutnya atau mengenakan
wewangian yang ada di rumahnya, kemudian berangkat dan tidak memisahkan dua
orang (yang duduk), lalu shalat semampunya, kemudian diam ketika imam
berkhutbah melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat
berikutnya.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari
oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
hari, karena Allah melipatgandakan satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat.”
yang terhapuskan adalah dosa-dosa kecil. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Majah
dari Abu Hurairah, “Selama ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.”
yang shahih dari seorang Syaikh yang termasuk kaum Anshar, bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَوْمَ الْجُمُعَةِ
mengenakan wewangian, dan bersiwak pada hari Jumat.” (Dinyatakan isnadnya
shahih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
dan Al Kabir dengan sanad yang para perawinya tsiqah dari Abu Hurairah,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di salah satu hari Jumat,
اللهُ لَكُمْ عِيْدًا فَاغْتَسِلُوْا وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
adalah hari yang Allah jadikan sebagai hari raya bagimu, maka mandilah dan
bersiwaklah.”
shalat Jumat bagi selain imam.
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ
الذِّكْرَ»
Jumat seperti mandi janabat, lalu berangkat di awal waktu (menuju masjid untuk
shalat Jumat), maka ia seperti berkurban dengan unta, orang yang datang pada
waktu kedua seperti berkurban dengan sapi, orang yang datang pada waktu ketiga
seperti berkurban dengan kambing bertanduk, orang yang datang pada waktu
keempat seperti berkurban dengan ayam, dan orang yang datang pada waktu kelima
seperti berkurban dengan telur. Apabila imam telah muncul, maka para malaikat
hadir mendengarkan khutbah.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits selain Ibnu Majah)
berpendapat, bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di siang hari. Oleh
karena itu, dianjurkan berangkat di awal siang (setelah terbit fajar). Menurut
Imam Malik, bahwa yang dimaksud adalah bagian-bagian dari waktu hari itu baik
sebelum tergelincir maupun setelahnya. Yang lain berpendapat, bahwa maksudnya
bagian-bagian dari waktu sebelum tergelincir matahari. Menurut Ibnu Rusyd, pendapat
yang terakhir inilah yang lebih tampak karena kewajiban segera mendatangi
setelah matahari tergelincir.
bahwa mereka memakruhkan melangkahi pundak pada hari Jumat dan mempertegas
masalah ini.
anhu ia berkata, “Ada seorang yang datang melangkahi leher manusia pada hari
Jumat, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, lalu Beliau
bersabda kepadanya,
datang terlambat.” (Hr. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah)
seorang yang melihat di depannya ada tempat yang kosong tetapi tidak diisi oleh
orang yang datang lebih dulu dan untuk mencapai ke arah sana harus melangkahi pundak
manusia, serta dikecualikan juga bagi orang yang mau kembali ke tempatnya yang
ia bangun daripadanya karena darurat, namun dengan syarat tidak mengganggu
manusia.
ia berkata, “Aku shalat Ashar bermakmum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam di Madinah, lalu Beliau bangun dengan segera melangkahi pundak manusia
menuju salah satu rumah bilik istrinya, dan manusia merasa terkejut dengan sikap
segera Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau kembali menemui
mereka dan dilihatnya mereka merasa heran dengan keadaan Beliau, maka Beliau
bersabda,
عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ»
kami. Aku tidak suka hal itu mengganggu fikiranku, karena itu aku perintahkan
agar dibagi-bagi.” (Hr. Bukhari dan Nasa’i)
Jumat selama imam belum datang untuk berkhutbah. Kalau imam sudah datang, maka
harus diurungkan kecuali shalat sunah Tahiyyatul Masjid, maka seseorang boleh
shalat di saat khutbah berlangsung secara ringan kecuali jika berada di
akhir-akhir khutbah; dimana khutbah hampir selesai, maka shalat Tahiyyatul
masjid itu tidak perlu dilakukan.
bahwa ia memperlama shalat sunah sebelum shalat Jumat dan melakukan shalat
sunah dua rakaat setelahnya, ia juga menyampaikan, bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam melakukan hal itu. (Hr. Abu Dawud)
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ،
ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى،
وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»
Jumat, kemudian shalat semampunya, lalu diam hingga khutbah selesai, kemudian
shalat Jumat bersamanya, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan
Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari.” (Hr. Muslim)
berkata, “Ada seorang yang masuk (masjid) pada hari Jumat sedangkan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, maka Beliau bersabda, “Apakah engkau
sudah shalat (Tahiyyatul Masjid)?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda,
“Kerjakanlah shalat dua rakaat.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ»
datang (ke masjid) pada hari Jumat, sedangkan imam telah hadir, maka lakukanlah
shalat dua rakaat.” (Hr. Muslim dan Nasa’i)
mengantuk
masjid saat dirinya tertimpa kantuk untuk berpindah dari tempatnya ke tempat
lain karena dengan bergerak membantu menghilangkan kantuk dan membangkitkan
kesadaran. Hal ini berlaku baik pada hari Jumat maupun hari lainnya.
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ»
mengantuk di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya itu ke tempat
yang lain.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits
hasan shahih.”)
shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul
Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan’ani), dll.





































