Mencaci-Maki Allah Azza wa Jalla)
puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At
Tamimi rahimahullah, yang banyak kami rujuk
kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih
bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
: Orang Yang Mencaci-Maki Masa Berarti
Telah Menyakiti Allah
يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا
يَظُنُّونَ
kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan
membinasakan kita selain masa,” dan mereka sekali-kali tidak mempunyai
pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja. (Qs. Al Jatsiyah: 24)
Tamimi rahimahullah mencantumkan bab ini di kitab tauhidnya untuk
menerangkan bahwa mencaci-maki masa sama saja telah menyakiti Allah, karena Dia
yang mengatur masa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan pernyataan kaum atheis yang mengingkari
kebangkitan, dimana mereka menyatakan, bahwa tidak ada kehidupan lagi setelah
kehidupan di dunia, sebagian mereka mati, lalu sebagian lagi lahir ke dunia,
dan tidak ada penyebab kematian mereka selain berlalunya masa dan bergantinya
malam dan siang, maka Allah Ta’ala membantah mereka, bahwa mereka tidak
memiliki hujjah terhadapnya selain persangkaan belaka, sedangkan persangkaan
bukan hujjah, padahal siapa saja yang menafikan sesuatu harus menghadirkan
alasannya, sebagaimana yang menetapkan sesuatu telah menghadirkan alasannya.
adanya kebangkitan dan bantahan terhadap orang yang mengingkarinya.
bagi orang yang menisbatkan berbagai peristiwa kepada masa.
mencela masa.
tidak bisa dijadikan hujjah.
yang menafikan sesuatu dituntut untuk menghadirkan hujjah sebagaimana orang
yang menetapkan juga.
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِي الأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
mencaci-maki masa, padahal Aku (yang mengatur) masa. Di Tangan-Ku segala
urusan, Aku membolak-balikkan malam dan siang.”
menyampaikan firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi, bahwa orang yang mencela
masa ketika mendapatkan musibah sebenarnya mencaci-maki Allah dan menyakiti-Nya
karena Allah yang mengaturnya, dan bahwa masa adalah makhluk yang diatur-Nya.
Ta’ala.
memadharatkan(membahayakan)-Nya sedikit pun.
Dahr sebagai salah satu nama Allah Ta’ala. Hal itu, karena maksud Ad
Dahr di hadits tersebut sebagaimana lanjutan haditsnya adalah, bahwa Allah
yang mengatur malam dan siang.
: Memberi Gelar Qadhil Qudhat (Hakimnya
Para Hakim) dan semisalnya
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,
اللهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ لَا مَالِكَ إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
ketika seseorang menamai dengan ‘Rajanya para raja’, padahal tidak ada
raja yang memiliki kekuasaan mutlak kecuali Allah Azza wa Jalla.”
Kiamat adalah…dst.”
6206, dan Shahih Muslim no. 2143.
yang menyamakan dengan Allah Azza wa Jalla dalam hal pengagungan adalah syirik
dalam Rububiyyah.
Maimun bin Al Hilali seorang tsiqah (terpercaya), hafizh dan faqih (Ahli
Fiqih).
hakimul hukkam, sulthanus salathin, syahan syah, sayyidus saadaat, dsb.
tentang orang yang paling hina di sisi Allah Azza wa Jalla, yaitu orang yang
memberi nama atau gelar yang mengandung kebesaran yang tidak pantas disematkan
kecuali kepada Allah Azza wa Jalla seperti gelar Malikul Amlak (rajanya
para raja), karena di dalamnya terdapat menyamakan dengan Allah Subhanahu wa
Ta’al, pelakunya yang menggelari demikian atau digelari demikian sama saja
menjadi tandingan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itulah, orang
yang menamai diri dengan nama ini menjadi manusia yang paling dimurkai Allah
dan paling buruk di sisi-Nya.
dengan nama atau gelar qadhil qudhat (hakimnya para hakim) atau malikul
amlak (rajanya para raja), dan semisalnya.
gelar qadhil qudhat dan semisalnya.
sesuai bagi makhluk serta memberi gelar yang pantas; tidak berlebihan.
Tersebut
Abul Hakam, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
kepada-Nya diserahkan keputusan hukum.”
sesuatu, maka mereka mendatangi diriku, lalu aku berikan keputusan kepada
mereka, dan kedua belah pihak meridhai keputusan itu.”
anakmu?”
Abu Dawud dan lainnya)
Baihaqi 10/145, dan Hakim dalam Al Mustadrak 4/279. Hadits ini
dishahihkan oleh Al Albani.
tinggal di Kufah dan wafat di Madinah pada tahun 68 H, semoga Allah
meridhainya.
sahabat yang diberi gelar dengan Abul Hakam, karena Al Hakam adalah salah satu
nama Allah Ta’ala, sedangkan nama Allah Ta’ala wajib dimuliakan, lalu sahabat
tersebut menyampaikan kepada Beliau sebab mengapa dirinya dipanggil demikian,
yaitu bahwa dia biasa mendamaikan kaumnya yang berselisih dan menyelesaikan
masalah mereka dengan penyelesaian yang disetujui kedua belah pihak, lalu Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menganggap baik sikap itu, namun tidak terhadap
gelarnya. Oleh karena itu, Beliu mengganti gelar itu dan memanggilnya dengan
Abu Syuraih.
mencegah hal yang dapat memberi kesan tidak memuliakan nama-Nya, seperti
memberi gelar Abul Hakam.
meminta keputusan kepada orang yang layak memberi keputusan meskipun ia bukan
hakim, tentunya dalam masalah yang tidak ditegaskan hukumnya dalam syariat.
anaknya yang paling tua.
dengan nama yang sesuai.
a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Maraji’: Al Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr.
Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Maktabah Syamilah
versi 3.45, dll.




































