الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
harta, atau kehormatan.
khusus pada penganiayaan pada badan, sedangkan hudud terkait penganiayaan pada
harta dan kehormatan.
yang mengharuskan adanya qishas, atau pengeluaran harta (diyat), atau kaffarat.
hilangnya nyawa seseorang, berupa melakukan pembunuhan.
benar berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِلَّا بِالْحَقِّ
dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar.” (Qs. Al Israa’: 33)
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
عَظِيمًا
maka balasannya adalah neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs.
An Nisaa’: 93)
sallam,
لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ
بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah
Rasulullah kecuali karena salah satu tiga hal ini; jiwa dibunuh karena membunuh
jiwa, yang telah menikah berzina, dan orang yang keluar (murtad) dari agamanya
meninggalkan jamaah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
tujuh dosa yang membinasakan!”
sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab,
حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » .
diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba,
memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh berzina
wanita yang suci mukminah yang tidak tahu-menahu.” (HR. Bukhari-Muslim)
عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ»
daripada terbunuhnya seorang muslim.” (Hr. Tirmidzi dan Nasa’i, dishahihkan
oleh Al Albani)
وَالْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللَّهُ فِي النَّارِ»
menumpahkan darah seorang mukmin, tentu Allah akan menjatuhkan mereka semua ke
neraka.” (Hr. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
فِي الدِّمَاءِ
adalah terkait darah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ:
قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ
آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ:
لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا
لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ
seseorang dan berkata, “Ya Rabbi, orang ini telah membunuhku,” Allah Azza wa
Jalla berfirman kepadanya, “Mengapa engkau membunuhnya?” Ia menjawab, “Aku
membunuhnya agar kemuliaan hanya milik-Mu.” Allah berfirman, “Sesungguhnya
kemuliaan itu milik-Ku.” Lalu ada seorang pula yang menarik tangan saudaranya
dan berkata, “Orang ini telah membunuhku.” Allah Azza wa Jalla berfirman
kepadanya, “Mengapa engkau membunuhnya?” Ia menjawab, “Aku membunuhnya agar
kemuliaan untuk si fulan.” Allah berfirman, “Kemuliaan itu bukan untuk si
fulan,” maka ia kembali membawa dosanya.” (Hr. Nasa’i, dishahihkan oleh Al
Albani)
فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا»
agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang diharamkan.” (Hr. Bukhari)
didasari Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma.
mengerjakan dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Qs.
Al Maidah: 32)
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
عَظِيمًا
balasannya adalah neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs.
An Nisaa’: 93)
namun urusannya dikembalikan kepada Allah. Jika Dia menghendaki, maka Dia bisa
menyiksanya, dan jika Dia menghendaki, maka Dia bisa mengampuninya sebagaimana
firman-Nya,
مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar.” (Qs. An Nisa: 48)
karena dosanya di bawah syirik. Tentunya, hal ini jika ia tidak bertaubat,
tetapi jika bertaubat, maka taubatnya diterima berdasarkan firman Allah Ta’ala,
أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ
جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Az Zumar: 53)
hanya dengan bertaubat, bahkan orang yang terbunuh akan mengambil kebaikan si
pembunuh sesuai kezalimannya, atau Allah memberikan kebaikan itu dari sisi-Nya,
dan hak orang yang terbunuh tidaklah gugur karena qishas, karena qishas
merupakan hak wali korban.
pembunuhan terkait tiga hak; hak Allah, hak orang yang terbunuh, dan hak wali
korban. Jika seorang pembunuh menyerahkan dirinya kepada wali secara sukarela
karena menyesal dan takut kepada Allah, serta bertaubat dengan taubat nashuha,
maka hak Allah gugur dengan taubat, hak wali korban juga gugur dengan diqishas,
atau adanya shulh (damai) atau pemaafan, dan tinggallah hak korban yang akan
diberikan ganti oleh Allah terhadap hamba-Nya yang bertaubat serta Dia akan
memperbaiki hubungan si pembunuh dengan korban.”
shahbihi wa sallam.
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh
Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul
Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.





































