salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
fiqih jual-beli, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
ibadah, karena memang ibadah merupakan perkara paling penting. Oleh karena itu,
mereka awali dengan shalat, zakat, puasa, haji sesuai urutan rukun Islam yang
disampaikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ، عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللهُ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ،
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ»
yaitu seorang mentauhidkan Allah (bersyahadat), mendirikan shalat, menunaikan
zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji.” (HR.
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, namun lafaz ini milik Muslim).
kunci masuk ke dalam ibadah shalat. Setelah fiqih ibadah, maka para ulama melanjutkan
dengan fiqih muamalah, karena secara kebutuhan dan kepentingan mendesak,
muamalah lebih didahulukan daripada ahwal syakhshiyyah (masalah rumah tangga
dan pribadi), yakni pernikahan serta yang terkait dengannya. Selanjutnya mereka
membahas tentang jinayat dan mengakhirinya dengan qadha (peradilan). (Lihat Mudzakkiratul
Fiqh hal. 171)
bahas pada kesempatan ini.
sesuatu. Secara istilah, jual beli adalah tukar menukar harta tertentu, dzimmah
(tanggungan), atau manfaat dengan salah satu di antara tiga macam itu yang
berlaku selamanya tanpa adanya riba dan bukan berupa pinjaman.
rumah ini dengan mobil ini.”
beli radio ini dengan harga 100 riyal,”
rumah, dimana antara rumahnya dengan jalan dihalangi rumah orang lain, lalu
pemilik rumah yang di berada di belakang berkata, “Saya ingin membeli jalanmu
ke jalan raya, lalu dijuallah jalan itu kepadanya dengan bayaran yang
disepakati.” Ini disebut dengan jual-beli manfaat. Hal itu, karena pembeli
hanya membeli manfaat saja dan tidak membeli tanah, sehingga pemilik tanah
berhak membuat atap di atas jalan atau menggali parit dari bawah bumi, akan
tetapi dengan syarat tidak menghilangkan manfaat bagi pembeli.
ijarah (sewa-menyewa), karena itu bukan jual-beli bahkan ada tempo waktunya.
seseorang menjual satu dirham dengan bayaran dua dirham.
pinjaman meskipun di sana terdapat tukar-menukar, akan tetapi maksud pinjaman
bukan itu, tetapi maksudnya berbuat baik dan berbuat ihsan.
Ijma (kesepakatan para ulama).
وَحَرَّمَ الرِّبَا
مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
(melanjutkan/membatalkan jual beli) sebelum keduanya berpisah.” (Hr. Bukhari
dan Muslim)
itu, pandangan yang benar juga menghendaki untuk membolehkannya karena manusia
membutuhkannya.
pemiliknya, atau menduduki posisi pemilik seperti wali, wakil, washi
(mendapatkan wasiat) atau nazhir (menjadi penanggung jawab/pengawas).
syariat. Contoh: anak yatim yang berada di bawah asuhan seseorang, maka
pengasuhnya itulah wali, dan yang menjadikannya wali adalah syariat.
yang diangkat dari orang yang hidup.
sebagai wakil dari orang yang telah meninggal yang sebelumnya berwasiat.
misalnya ada seorang yang mewaqafkan rumah untuk kebaikan, maka seorang yang
bertanggung jawab dan menjadi pengawasnya disebut nazhir.
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
antara kamu dengan jalan yang batil.” (Qs. Al Baqarah: 188)
وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ
(Hr. Bukhari dan Muslim)
merdeka, baligh, berakal, dan cerdas.
berhak bertindak, karena ia tidak memiliki harta. Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,
مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
harta, maka hartanya untuk penjual kecuali jika pembeli mensyaratkan (hartanya
untuknya).” (Hr. Tirmidzi, Abu Dawud, dan
Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani)
tidak memiliki.
baligh terwujud karena salah satu keadaan ini: (a) tumbuhnya bulu kemaluan, (b)
berusia lima belas tahun, (c) keluar mani, dan bagi wanita ditambah dengan datangnya
haidh.
Allah Ta’ala,
حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ
أَمْوَالَهُمْ
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Qs. An Nisaa: 6)
dan telah dirasakan cerdas.
orang yang tindakannya buruk, sedangkan dungu memang tidak muncul tindakan yang
buruk namun tidak baik bertindak.
Ketika berkaitan dengan agama ‘cerdas’ adalah orang yang saleh. Ketika
berkaitan dengan ‘harta’ cerdas adalah orang yang pandai bertindak terhadap
hartanya. Jika tidak cerdas, maka tindakannya tidak sah. Cerdas adalah sifat
yang sulit digambarkan karena tidak tampak tandanya, namun intinya orang yang
cerdas dalam muamalah adalah orang yang baik bertindak dengan tidak
mengeluarkan untuk hal yang berbahaya atau terdapat mafsadat, bahkan
mengeluarkan untuk hal yang bermaslahat.
Bukankah ia mengeluarkan harta untuk hal yang membahayakan, apakah kita katakan
bahwa tindakannya tidak sah? Jawab: Sikap cerdas dapat terbagi-bagi, terkadang
ada seorang yang pandai mengelola hartanya, namun ia sengaja membeli yang
haram, maka ia masih dianggap cerdas, namun dalam perkara yang ia tidak cerdas
di sana, maka tindakannya batil.
أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan.” (Qs. An Nisaa’: 5)
bertindak terhadap hartanya. Jika kita tidak memberikan harta kepadanya, maka
tindakan terhadap hartanya tidak sah, karena kalau seandainya sah, tentu kita
wajib memberikan hartanya kepadanya, juga berdasarkan surah An Nisaa ayat 6
yang telah disebutkan dalilnya.
alasan yang hak (benar)
dipaksa karena alasan yang benar, maka tidak mengapa dan akad itu sah. Contoh:
seseorang dipaksa menjual sebagian hartanya seperti mobil, maka jual beli ini
tidak sah kecuali dengan alasan yang benar seperti orang ini sedang bangkrut
dan memiliki banyak utang, lalu ia dihajr (dicegah dalam bertindak terhadap
hartanya), kemudian (dipaksa) menjual mobilnya untuk melunasi utang-utangnya,
maka hal ini boleh, karena memaksa di sini dengan alasan yang benar. Termasuk
di dalamnya mobil-mobil yang disita dengan alasan yang benar, ketika polisi
menyita, maka ketika dijual adalah boleh atau dibeli juga boleh, karena diambil
melalui jalur syar’i, yaitu adanya sanksi dan ta’zir (hukuman berdasarkan
pandangan hakim) terhadap para pelaku keburukan atau aniaya sesuai yang
dipandang pemerintah dapat membuatnya jera. Hal ini termasuk hak syar’i.
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا
مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain
itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 188)
تَرَاضٍ
Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ
(Hr. Bukhari dan Muslim)
keridhaan, karena kalau kita diperbolehkan memaksa manusia menjual harta mereka
dengan tanpa alasan yang benar, tentu akan meninmbulkan kekacauan dan
permusuhan.
sah. Allah Ta’ala berfirman,
وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
tolong-menolong atas dasar dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)
عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
perintahkan, maka amalan itu tertolak.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
dengan kitabullah) adalah batil meskipun berjumlah seratus syarat.” (Hr.
Bukhari dan Muslim)
terhadap perkara yang diharamkan. Hal itu, karena jika kita sahkan akad yang
haram, tentu sama saja menentang ketetapan Allah Azza wa Jalla.
telur untuk dipakai perjudian, atau membeli alat-alat untuk hal yang sia-sia
seperti radio untuk mendengarkan musik. (Lihat Mudzakkiratul Fiqh hal.
173-175)
Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. bin Shalih Al Utsaimin), Maktabah
Syamilah versi 3.45, dll.




































