salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
tentang shalat ketika safar, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
sunah bagi orang yang mengqashar shalat ketika safar, baik shalat sunah rawatib
maupun lainnya.
sallam pernah mandi di rumah Ummu Hani di Mekkah pada saat Fathu Makkah, lalu
Beliau shalat delapan rakaat.
di atas hewan kendaraannya ke arah hewannya menghadap, dimana beliau berisyarat
dengan kepalanya.
ketika safar melakukan shalat sunah sebelum shalat fardhu dan setelahnya.”
shalat sunah dengan shalat fardhu baik sebelum maupun setelahnya kecuali shalat
malam.
sunah setelah shalat fardhu, maka ia berkata, “Kalau aku mengerjakan shalat
fardhu, tentu aku akan sempurnakan shalatku. Wahai putera saudaraku, aku telah
menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, namun ternyata Beliau tidak
menambah melebihi dua rakaat sampai Allah wafatkan Beliau. Aku juga menemani
Abu Bakar, dan ia juga tidak menambah melebihi dua rakaat. Ia juga menyebutkan
tentang Umar dan Utsman, lalu ia membacakan ayat,
رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
bagimu.”
(Qs. Al Ahzab: 21)
apa yang disampaikan Ibnu Umar, bahwa riwayat Al Hasan itu menunjukkan tidak
mengapa melakukan shalat sunah, sedangkan hadits Ibnu Umar menunjukkan tidak
mengapa meninggalkannya.
mutlak ketika safar, bukan shalat sunah rawatib. Adapun shalat sunah rawatib
yang dikerjakan hanya shalat sunah qabliyyah (sebelum) Subuh saja. Demikian
juga dianjurkan menjaga shalat witir meskipun sedang safar.
shallallahu alaihi wa sallam ketika safar adalah membatasi dengan shalat fardhu
saja. Tidak dihafal dari Beliau, bahwa Beliau shalat sunah sebelum atau setelah
shalat fardhu selain shalat witir dan shalat sunah sebelum Subuh, karena Beliau
tidak meninggalkannya baik ketika tidak safar maupun ketika safar.” (Zadul
Ma’ad 1/437)
shalat Jum’at.
sekarang hari Jum’at, tentu saya akan pergi,” maka Umar berkata, “Pergilah,
karena shalat Jum’at tidak menghalangi seseorang bersafar.”
mengqashar)
yaitu:
لِيُؤْتَمَّ بِهِ
anhuma saat ditanya tentang menyempurnakan di belakang orang yang mukim, maka
ia menjawab, “Itu adalah sunnah Abul Qasim (Rasulullah) shallallahu alaihi wa
sallam.” (Hr. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
ragu apakah ia sebagai musafir atau mukim, maka ketika masuk ke dalam shalat di
belakang imam, sedangkan dirinya tidak tahu apakah imam ini sebagai musafir
atau mukim seperti ketika di bandara, maka ia harus menyempurnakan shalatnya,
karena qashar harus didasari niat yang kuat, adapun jika ragu-ragu, maka ia harus
menyempurnakan.
Misalnya seorang musafir sedang safar, dan di tengah safarnya ia ingat bahwa
dirinya sebelum safar shalat Zhuhur tanpa berwudhu sebelumnya, atau ingat
terhadap suatu shalat yang terlewat ketika belum safar, maka ia harus shalat
secara sempurna. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam,
أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا»
kaffaratnya adalah melakukan shalat ketika ingat.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
lalu batal, kemudian dia mengulangi. Misalnya seorang musafir shalat di
belakang orang yang mukim, maka ketika ini ia harus sempurna. Jika batal, lalu
mengulangi, maka ia mengulanginya dengan menyempurnakan shalatnya.
sampai waktu tertentu atau sampai selesai mengerjakan pekerjaan tertentu) atau
menjadikan tempat yang disinggahi sebagai tempat tinggalnya (sebagai
penduduknya), maka ia sempurnakan shalatnya, karena telah hilang hukum safar
baginya. Tetapi jika ia membatasi sampai wakatu tertentu atau selesai
mengerjakan tugas tertentu, maka ia masih sebagai musafir dan mengqashar shalat
(Lihat Al Fiqhul Muyassar hal. 91).
Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli
Fiqh, KSA), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazairi), Maktabah
Syamilah versi 3.45, dll.






































