‘alamin, shalawat dan
salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
“Boleh berbicara dengan pembicaraan yang mubah di masjid, terkait dengan urusan
dunia maupun lainnya yang mubah meskipun sampai tertawa dan semisalnya selama
mubah. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Samurah ia berkata, “Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak bangun dari tempat shalatnya yang Beliau
shalat Subuh di sana sampai terbit matahari. Saat matahari terbit, barulah
Beliau bangun. Ketika itu, mereka (para sahabat) melakukan obrolan hingga
membahas masalah Jahiliyah yang lalu, lalu mereka tertawa, sedangkan Beliau
hanya tersenyum.” (Hr. Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidur di masjid, kami tidur siang di
sana pada saat masih masih muda.”
bahwa Ashabush shuffah (para sahabat yang tinggal di serambi masjid),
orang-orang Urn (salah satu kabilah bangsa Arab), Ali, Shafwan bin Umayyah, dan
jamaah para sahabat mereka semua tidur di masjid. Bahkan Tsumamah pernah tidur
di masjid sebelum masuk Islam. Semua itu terjadi di zaman Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.”
“Jika orang musyrik saja bisa tinggal di masjid, apalagi orang muslim.”
mengapa orang musyrik bermalam di semua masjid selain Masjidilharam.”
makan roti dan daging di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di
masjid.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan)
keluar menuju shalat dan ketika berada di masjid saat menanti waktu shalat.
Selain itu, tidak mengapa menganyam jari-jemari meskipun berada di masjid.
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى المَسْجِدِ فَلَا
يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ»
berwudhu, lalu ia memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid, maka
janganlah ia menganyam jari-jemarinya, karena ia berada dalam shalat.” (Hr.
Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
shalat sendiri melakukan shalat di antara tiang-tiang. Hal ini berdasarkan
hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu alaihi
wa sallam saat masuk Ka’bah, melakukan shalat di antara tiang-tiang.
Suwaid bin Ghaflah pernah mengimami kaum mereka di antara tiang-tiang.
melakukan shalat di antara tiang-tiang ketika tempatnya masih lapang, karena
hal itu dapat memutuskan shaf, namun tidak makruh ketika keadaan sempit.
shalat di antara tiang-tiang dan dijauhkan daripadanya.” (Hr. Hakim, dan ia
menshahihkannya)
berkata, “Kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang di zaman Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, dan dijauhkan daripadanya sejauh-jauhnya.” (Hr.
Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
larangan hal itu dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah radhiyallahu
anhum.
ada yang menyelisihinya dari kalangan para sahabat.”
berikut ini:
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Nasrani; mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” (Hr. Ahmad,
Bukhari, Muslim, dan Nasa’i)
Martsad Al Ghanawi, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»
jangan duduk di atasnya.”
berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda – lima
hari sebelum wafatnya –,
قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا
الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
kalian menjadikan kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid.
Ingatlah! Janganlah menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku
melarang kalian terhadap hal itu.” (Hr. Muslim)
Salamah pernah menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
tentang gereja yang dilihatnya di Habasyah bernama Mariyah, dilihatnya di dalam
gereja itu terdapat banyak gambar-gambar, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
مَاتَ فِيهِمُ العَبْدُ الصَّالِحُ، أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ، بَنَوْا عَلَى
قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ
الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ»
mereka meninggal dunia, maka mereka bangunkan masjid di atas kuburnya dan
membuat gambar-gambar itu. Mereka adalah seburuk-buruk manusia di sisi Allah.”
(Hr. Bukhari, Muslim, dan Nasa’i)
berkata,
زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ
melaknat wanita yang sering ziarah kubur.” (Hr. Ibnu Majah, dihasankan oleh Al
Albani)
dekat kuburan sebagai larangan makruh, dan keadaannya sama saja baik kuburan
itu di depan orang yang shalat maupun di belakangnya. Namun menurut kami,
larangan tersebut menunjukkan haram, wallahu a’lam.
atas adalah larangan yang menunjukkan haram, dan bahwa shalat di tempat
pemakaman adalah batal.
kuburannya terdiri dari tiga buah kubur atau lebih. Jika hanya satu atau dua buah
kubur, maka shalat di dalamnya sah namun makruh ketika kubur di arah kiblat.
madzhab Hanbali- tidak menyetujui pendapat tersebut, bahkan membantahnya dan
menyebutkan dari sebagian besar para pengikut madzhab Imam Ahmad, bahwa tidak
ada bedanya, baik hanya satu kubur maupun lebih. Ia (Ibnu Taimiyah) berkata
dalam Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah, “Tidak sah shalat di pemakaman dan
menghadap kepadanya. Dilarangnya hal itu adalah untuk mencegah jalan ke arah
syirik. Sebagian ulama yang semadzhab dengan kami menyebutkan, bahwa jika hanya
satu atau dua buah kubur tidak mengapa shalat di situ, karena tidak terkena
kata ‘pemakaman atau pekuburan’, karena pemakaman itu jika terdiri dari tiga
kubur atau lebih. Tetapi tidak ada pada pernyataan Imam Ahmad dan para
pengikutnya secara umum yang membedakan hal tersebut, bahkan pendapat mereka,
alasan dan pendalilan mereka secara umum melarang shalat meskipun hanya satu
buah kubur, dan inilah yang benar. Pekuburan adalah semua tempat yang di sana
dikubur mayit, bukan jamak dari kata qabr (kubur). Para ulama yang semadzhab
dengan kami berkata, “Semua area yang masuk ke dalam kata pekuburan, yaitu
sekitar kuburan adalah tidak boleh dilakukan shalat di dalamnya. Hal ini
menunjukkan, bahwa larangan tersebut mencakup satu kubur berikut area
sekitarnya yang menjadi bagiannya. Al Amidi dan lainnya menyebutkan, bahwa
tidak boleh shalat di sana, yakni masjid yang kiblatnya menghadap kubur sampai
antara dinding (masjid) dengan kuburan ada penghalang lain. Sebagian mereka
menyatakan, bahwa itulah yang dinyatakan Imam Ahmad.”
Fatawa dan lainnya tentang kesepakatan para ulama terhadap makruhnya shalat
di masjid yang dibangun di atas kuburan, ia juga menyebutkan adanya pernyataan
batal dalam madzhab Imam Ahmad.
pernah shalat di gereja.
itu tidak mengapa.
di gereja kecuali jika ada patung-patung di dalamnya.”
mereka (kaum muslimin) tidak menemukan tempat yang lebih bersih dan lebih bagus
daripada gereja, maka Umar menuliskan surat yang isinya, “Siramilah dengan air
yang dicampur daun bidara, dan shalatlah di sana.”
Syafi’i, mereka menganggap makruh shalat pada kedua tempat itu (gereja dan
biara) secara mutlak.
bersabda,
وَالْمَقْبَرَةَ
dan pekuburan.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim, Baihaqi, dan lain-lain,
dishahihkan oleh Al Albani)
sebagai tempat yang mudah terkena najis.
Zhahiri, tidak sah shalat di situ.
unta (tempat menambat unta) adalah berdasarkan hadits Abdullah bin Mughaffal Al Muzanniy, bahwa Rasulullah shallalahu
alaihi wa sallam bersabda,
الْغَنَمِ، وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ، فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ
الشَّيَاطِينِ»
dan jangan shalat di tempat pembaringan unta, karena ia diciptakan dari setan-setan.”
(Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
dari setan-setan adalah karena di dalamnya terdapat sifat mudah lari yang
terkadang merusak (membuat tidak fokus) shalat seseorang.
shallallahu alaihi wa sallam pernah masuk ke Baitullah bersama Usamah bin Zaid,
Bilal, dan Utsman bin Thalhah, lalu pintu Baitullah pun ditutup. Saat mereka
buka, maka aku yang pertama kali masuk, dan bertanya kepada Bilal, “Apakah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tadi melakukan shalat?” Ia menjawab, “Ya,
di antara dua tiang Yamani.” (Hr. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Maktabah Syamilah
versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah (www.dorar.net), Tamamul
Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), http://library.islamweb.net/hadith/rawysrch.php,
Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf Al Azim Abadi), dll.





































