الله الرحمن الرحيم
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Anas, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
dalam hal masjid.” (Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Albani)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
kebutuhan).”
menghiasnya sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (Dishahihkan
oleh Al Albani)
masjid, ia berkata, “Lindungilah manusia dari hujan, dan jauhilah mewarnai
merah atau kuning sehingga membuat manusia lalai (dari kekhusyuan).”
(Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
meriwayatkan dengan sanad yang jayyid dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan dibangun masjid di kampung-kampung,
dan memerintahkan agar masjid-masjid itu dibersihkan dan diwangikan.”
surat kepada anaknya, yang isinya, “Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam memerintahkan kami perihal masjid, yaitu agar kami
membangunnya di kampung kami, memperbaiki bangunannya, dan menyucikannya.”
(Dishahihkan oleh Al Albani)
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ، وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ
عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ»
ini dan kotoran lainnya. Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk mengingat
Allah Azza wa Jalla, shalat, dan membaca Al Qur’an.”
bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ، فَلْيُغَيِّبْ نُخَامَتَهُ، أَنْ تُصِيبَ
جِلْدَ مُؤْمِنٍ أَوْ ثَوْبَهُ فَتُؤْذِيَهُ
berdahak di masjid, maka hendaknya ia hilangkan dahaknya agar tidak menimpa
kulit atau kain seorang mukmin sehingga membuatnya jijik.” (Dinyatakan isnadnya
hasan oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَلاَ يَبْصُقْ أَمَامَهُ، فَإِنَّمَا يُنَاجِي اللَّهَ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ،
وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ، فَإِنَّ عَنْ يَمِينِهِ مَلَكًا، وَلْيَبْصُقْ عَنْ
يَسَارِهِ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ، فَيَدْفِنُهَا»
shalat, maka janganlah meludah di hadapannya, karena sesungguhnya ia sedang
bermunajat kepada Allah selama di tempat shalatnya, demikian pula jangan ke
sebelah kanannya, karena di kanannya ada malaikat. Tetapi meludahlah ke kirinya
atau ke bawah kakinya, lalu ia tanam.”
Hurairah dan Abu Sa’id, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
melihat sebuah dahak di dinding (depan) masjid, maka Beliau mengambil batu dan
mengeriknya, lalu bersabda,
يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ، وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقْ عَنْ
يَسَارِهِ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ اليُسْرَى»
berdahak, maka janganlah berdahak ke hadapannya, dan jangan pula ke kanannya,
tetapi berludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kaki kirinya.”
sallam bersabda,
أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – قَالَ أَوَّلَ يَوْمٍ: الثُّومِ، ثُمَّ قَالَ:
الثُّومِ وَالْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ – فَلَا يَقْرَبْنَا فِي مَسَاجِدِنَا؛
فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
–Pertama Beliau menyebut bawang putih, selanjutnya menyebut bawang putih,
bawang merah, dan bawang bakung,- maka janganlah mendekati kami di masjid,
karena para malaikat terganggu sebagaimana manusia terganggu.” (Hr. Nasa’i,
dishahihkan oleh Al Albani)
Khaththab radhiyallahu anhu berkhutbah dan berkata, “Wahai manusia! Kalian
memakan kedua jenis tanaman ini (bawang putih dan bawang merah) yang menurutku
adalah buruk, karena aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat
mendapati bau keduanya dari seseorang, maka Beliau menyuruh orang itu pergi ke
Baqi. Oleh karena itu, barang siapa yanag memakannya, maka hilangkanlah baunya
dengan dimasak.” (Hr. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)
mubah, hanyasaja bagi yang memakannya harus menjauhi masjid dan tempat
keramaian agar baunya tidak mengganggu mereka. Termasuk ke dalam bau tidak
sedap yang semisal bawang adalah bau rokok, bau sendawa, dan bau mulut.
berjual-beli, dan membacakan syair di masjid
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ
تُبْنَ لِهَذَا»
barang yang hilang di masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah tidak
mengembalikan barangmu,” karena masjid tidaklah dibangun untuk itu.” (Hr.
Muslim)
alaihi wa sallam bersabda,
فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ
مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً، فَقُولُوا: لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ “
katakanlah, “Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu.” Dan apabila
kamu melihat ada orang yang mencari barang yang hilang di dalamnya, maka
katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (Hr. Nasa’i dan
Tirmidzi, ia menghasankannya)
shallallahu alaihi wa sallam melarang jual-beli di masjid, dicari barang hilang
di dalamnya, dibacakan syair di dalamnya, dan melarang mengadakan halaqah
(untuk ta’lim) sebelum shalat Jum’at. (Hr. Abu Dawud dan lain-lain, dihasankan
oleh Al Albani)
isinya terdapat kemaksiatan seperti mengejek seorang muslim atau memuji orang
zalim atau memuji perbuatan maksiat. Adapun jika isinya mengajak kepada
kebaikan atau membela Islam, maka tidak mengapa.
Hassan yang sedang membacakan syair di masjid, lalu ia melirik dengan pandangan
tidak suka, maka Hassan berkata, “Aku pernah membacakan syair di dalamnya,
sedangkan ketika itu ada orang yang lebih baik darimu,” lalu Hassan menoleh
kepada Abu Hurairah dan berkata, “Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah,
tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Jawablah (orang-orang musyrik) untuk membelaku. Ya Allah, kuatkanlah ia dengan
Ruhul Qudus (malaikat Jibril)?” Abu Hurairah menjawab, “Ya.” (Hr. Bukhari dan
Muslim)
adalah haram baik di masjid maupun di tempat lainnya kecuali karena darurat.
Jika terpaksa dan meminta-minta di masjid serta tidak mengganggu seseorang
seperti melangkahi pundaknya, dan tidak berdusta dalam ucapannya, serta tidak
mengeraskan suara yang mengganggu manusia, seperti meminta-minta ketika khatib
berkhutbah, atau ketika mereka sedang mendengarkan ilmu, maka boleh.”
terganggu meskipun dengan bacaan Al Qur’an, dikecualikan daripadanya
mempelajari ilmu.
keluar menemui manusia saat mereka sedang shalat, ketika itu suara mereka keras
pada saat membaca Al Qur’an, maka Beliau bersabda,
عَزَّ وَجَلَّ، فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ، وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى
بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ “
Azza wa Jalla, maka hendaknya ia perhatikan munajatnya, dan janganlah sebagian
kamu mengeraskan suara bacaan Al Qur’annya kepada yang lain.” (Hr. Ahmad, dan
dinyatakan shahih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
sallam pernah i’tikaf di masjid, lalu Beliau mendengar sebagian manusia
mengeraskan bacaannya, maka Beliau membuka tirainya dan bersabda,
يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي
الْقِرَاءَةِ»
kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian kamu mengganggu yang lain, dan
janganlah sebagian kamu mengeraskan bacaannya kepada sebagian yang lain.” (Hr.
Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi, dan Hakim, ia berkata, “Shahih sesuai syarat
Bukhari dan Muslim.”)
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah
Haditsiyyah (www.dorar.net),
Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf Al Azim Abadi), dll.






































