الله الرحمن الرحيم
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
wa sallam,
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
kepada kaum wanita.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
adalah di shaf belakang untuk menjaga kemuliaannya. Jika ia dimajukan ke depan
sebagai imam tentu hal ini menyesilihi hukum asalnya yang syar’i.
mengetahui.
shalat, maka shalatnya tetap sah.
Al Fatihah dengan baik; ia tidak mampu membaca Al Fatihah dengan hapalan maupun
membaca secara langsung, atau ia mengidghamkan (meleburkan) huruf-huruf yang
tidak diidghamkan dalam surat itu, atau merubah hurufnya dengan huruf lain,
atau melakukan lahn jaliy yang merubah arti. Orang seperti ini tidak sah
menjadi imam kecuali mengimami orang yang semisalnya karena tidak mampu
melaksanakan rukun shalat.
tersebut.
membaca, yakni pada selain surat Al Fatihah. Adapun jika salahnya pada surat Al
Fatihah yang merubah artinya, maka haram menjadi imam sebagaimana telah
diterangkan sebelumnya. Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Ya’ummul qauma aqra’uhum,” (artinya: hendaknya yang mengimami
suatu kaum adalah orang yang pandai membaca Al Qur’an).
besar mereka membencinya.
فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ،
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“
meskipun sejengkal (tidak diterima), yaitu: seorang yang mengimami suatu kaum,
namun kaum itu membencinya, seorang istri yang bermalam sedangkan suaminya
marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang bermusuhan.” (Hr. Ibnu Majah no.
971, isnadnya dishahihkan oleh Al Buwshairi dalam Az Zawaid, dihasankan
oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu 4/154, dan dihasankan oleh Al Albani
dalam Shahih Ibnu Majah no. 792).
Fa’fa, yakni orang yang mengulang-ulang huruf fa, Tamtam yakni orang yang
mengulang-ulang huruf ta. Hal itu, karena yang demikian dapat menambah huruf
pada bacaan.
sanad yang hasan, bahwa Ubay bin Ka’ab pernah datang kepada Nabi shalllalahu
alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, semalam aku melakukan suatu
amalan.” Beliau bertanya, “Apa itu?” Ia menjawab, “Ada beberapa kaum wanita di
rumah, mereka mengatakan kepadaku, “Engkau hapal Al Qur’an, sedangkan kami
tidak, maka shalatlah mengimami kami,” maka aku shalat delapan rakaat beserta
shalat witir,” lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam diam.” Ubay berkata,
“Kami merasakan bahwa diamnya tanda ridha.”
bersama mereka dalam satu shaf.
shallallahu alaihi wa sallam pernah mengangkat Waraqah sebagai muazin untuk
kaum wanita, dan menyuruh Ummu Salamah mengimami penghuni rumahnya dalam shalat
fardhu.
belakang Al Hajjaj (pemimpin yang zalim).
di belakang Marwan.
Mu’aith, ia pernah meminum khamr (arak), lalu shalat Subuh mengimami manusia
sebanyak empat rakaat, lalu Utsman bin Affan radhiyallahu anhu menghukum dera
kepadanya karena perbuatan itu.
tertuduh mulhid (berkeyakinan kufur) dan menyeru kepada kesesatan.
shalatnya sah untuk dirinya sendiri, maka sah pula shalatnya untuk orang lain.
Meskipun begitu, mereka memakruhkan shalat di belakang orang fasik dan Ahli
Bid’ah. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dari As
Saaib bin Khallad, bahwa ada seorang yang mengimami suatu kaum, lalu imam itu
meludah ke arah kiblat, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
menyaksikannya, maka Beliau bersabda,
mengimami kalian.”
di belakangnya mencegahnya dan memberitahukan sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tersebut, kemudian ia melaporkan kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Ya, karena engkau telah menyakiti
Allah dan Rasul-Nya.” (Dihasankan oleh Al Albani)
imam keluar memisahkan diri dan menyempurkan sendiri karena suatu hal, misalnya
karena imam terlalu panjang sekali, atau karena tiba-tiba dirinya sakit, atau
khawatir kehilangan atau binasa hartanya, atau khawatir ditinggal rombongan,
atau dorongan untuk tidur yang begitu kuat, dsb.
Hadits dari Jabir, bahwa Mu’adz biasanya shalat Isya di belakang Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, lalu ia kembali kepada kaumnya mengimami mereka.
Suatu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menunda shalat Isya, lalu Mu’adz
ikut shalat dengan Beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka
dengan membaca surat Al Baqarah, tiba-tiba ada seorang yang mundur dan
melanjutkan shalat sendiri. Seusai shalat, orang itu dicela dengan kalimat, “Engkau
telah menjadi munafik wahai fulan!” Ia balik menjawab, “Aku tidak munafik.
Aku akan datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” Lalu orang itu
datang dan melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, maka Beliau bersabda (kepada Mu’adz), “Apakah engkau hendak menjadi
pembuat fitnah (cobaan bagi manusia) wahai Mu’adz! apakah engkau hendak menjadi
pembuat fitnah (cobaan bagi manusia) wahai Mu’adz! Bacalah surat ini dan itu
(saja).”
shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di masa mudanya. Setelah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat, tiba-tiba ada dua orang yang
tidak ikut shalat di pojok masjid, lalu Beliau memanggil kedua orang itu, maka
didatangkanlah orang itu dalam keadaan bergemetar, lalu Beliau bersabda,
“Mengapa kamu tidak shalat bersama kami?” Keduanya menjawab, “Kami telah shalat
di rumah.” Beliau bersabda,
رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَلْيُصَلِّ مَعَهُ
فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ»
shalat di rumah, lalu mendapatkan imam belum shalat, maka shalatlah bersamanya,
karena shalatnya ketika itu adalah sunah.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh
Al Albani)
صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا
مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
dan mendapatkan jamaah (belum shalat), maka shalatlah bersama mereka, karena
shalat ketika itu sunah bagi kalian.” (Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih,
dan dishahihkan oleh Ibnus Sakan).
berjamaah di masjid ketika mereka belum shalat meskipun kita telah shalat, baik
sebelumnya kita telah shalat berjamaah maupun telah shalat secara munfarid
(sendiri).
Musa di tempat pengeringan biji, lalu mereka ke masjid jami, kemudian dikumandangkan
iqamat, maka mereka berdua shalat lagi bersama Mughirah bin Syu’bah.
مَرَّتَيْنِ»
dan dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
hadits itu adalah jika seeorang selesai mengerjakan shalat fardhu, kembali
bangun dan mengerjakan shalat fardhu itu lagi. Adapun orang yang melakukan
shalat kedua dengan berjamaah dengan (niat) sunah karena mengikuti Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, maka itu tidak termasuk mengulang shalat dalam
sehari dua kali, karena yang pertama sebagai shalat fardhu, sedangkan yang
kedua sebagai shalat sunah, sehingga tidak termasuk mengulangi shalat ketika
seperti ini.”
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Maktabah
Syamilah versi 3.45, dll.




































