الله الرحمن الرحيم
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
pembahasan tentang adab ziarah kubur, semoga Allah menjadikan penyusunan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang
menangis di dekat kuburan, lalu Beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan
bersabarlah!” Wanita itu menjawab, “Menyingkirlah dariku! Karena engkau tidak
mendapatkan musibah seperti diriku,” wanita ini tidak mengenal bahwa Beliau
adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu diberitahukan, bahwa yang
berbicara tadi adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia pun segera
mendatangi pintu rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ternyata ia
tidak menemukan penjaga pintunya, lalu ia bertemu dengan Beliau dan berkata,
“Tadi aku tidak mengenalmu,” maka Beliau bersabda,
الصَّدْمَةِ الأُولَى
kesabaran itu dilakukan ketika benturan pertama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
membutuhkan kesabaran, dimana seorang muslim perlu menghiasi dirinya saat
musibah itu datang.
empat tingkatan sikap seseorang ketika menghadapi musibah, yaitu:
kesah, ini hukumnya haram.
ini hukumnya wajib.
ini dianjurkan.
ini yang terbaik.
Ziarah Kubur
Buraidah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
aku melarang kalian menziarahi kubur, namun sekarang ziarahilah.” (Hr. Muslim)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah mendatangi kubur ibunya, lalu Beliau menangis, dan menangis pula
orang-orang yang di sekeliling Beliau, kemudian Beliau bersabda,
أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا
فَأَذِنَ لِي، فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ»
meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan untuknya (ibunda Beliau),
namun tidak diizinkan, maka aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka
Dia mengizinkan. Ziarahilah kubur, karena ia dapat mengingatkan kepada
kematian.” (HR. Muslim dan Abu Dawud, namun lafaz “ziarahilah kubur” adalah
tambahan dalam riwayat Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani).
Hani maula Utsman radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Utsman saat berdiri di atas
kubur menangis hingga membasahi janggutnya, kemudian ada yang berkata
kepadanya, “Mengapa ketika disebutkan surga dan neraka engkau tidak menangis,
tetapi menangis karena hal ini?” Ia menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
أَوَّلُ مَنَازِلِ الْآخِرَةِ، فَإِنْ يَنْجُ مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَيْسَرُ
مِنْهُ، وَإِنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ، فَمَا بَعْدَهُ أَشَدُّ مِنْهُ
adalah awal persinggahan menuju akhirat. Jika selamat di situ, maka setelahnya
lebih mudah, tetapi jika tidak selamat di situ, maka setelahnya akan lebih
susah.”
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا وَالْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ
belum pernah melihat suatu pemandangan yang lebih mengerikan daripada kubur.”
(Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih oleh pentahqiq Musnad Ahmad
cet. Ar Risalah).
kubur dalam Islam adalah:
terhadap dunia dengan mengingat akhirat dan mengingat kematian.
orang-orang yang telah meninggal dunia dengan mendoakan mereka.
diketahui, bahwa ziarah kubur dianjurkan baik bagi laki-laki maupun wanita
berdasarkan keumuman hadits di atas. Akan tetapi, tidak boleh bagi kaum wanita
sering melakukan ziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu,
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering ziarah
kubur. (Hr. Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al Albani)
Tirmidzi berkata, “Sebagian ulama berkata, “Makruhnya ziarah kubur bagi kaum
wanita adalah karena kurangnya kesabaran mereka dan seringnya mereka keluh
kesah.” (Sunan At Tirmidzi 3/362).
Ziarah Kubur
Berniat ikhlas karena Allah agar mendapatkan keridhaan-Nya, demikian pula agar hatinya
lembut dan tidak keras, serta membuatnya ingat akan akhirat.
Memberi salam dan mendoakan kaum muslimin dan muslimat yang telah meninggal
dunia.
sulaiman bin Buraidah dari ayahknya radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para
sahabat) apabila keluar mendatangi pekuburan untuk mengucapkan,
اَلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اَللَّهُ بِكُمْ
لَلَاحِقُونَ, أَسْأَلُ اَللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
keselamatan dilimpahkan kepadamu wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin
dan muslimin, dan kami Insya Allah akan menyusulmu, aku meminta kepada Allah
perlindungan-Nya untuk kami dan kamu.” (Hr. Muslim)
kepada kubur kaum kafir, maka dianjurkan menyampaikan berita gembira
dengan api neraka.
Majah meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Az Zuhri, dari Salim,
dari ayahnya ia berkata, “Seorang Arab badui pernah datang kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya
ayahku menyambung tali silaturrahim, ia melakukan ini dan itu, di manakah
tempatnya?” Beliau bersabda, “Dia di neraka.” Mendengar jawaban itu, orang Arab
badui ini marah dan berkata, “Wahai Rasulullah, di mana tempat ayahmu?” Maka
Beliau bersabda,
فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»
musyrik, maka sampaikan kabar gembira kepadanya dengan neraka.”
orang Arab badui itu pun masuk Islam dan berkata, “Sungguh, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membebaniku suatu yang melelahkan. Tidaklah
aku melewati kuburan orang kafir, melainkan aku berikan kabar gembira dengan
neraka.” (Dishahihkan oleh Al Albani).
Tidak duduk dan menginjak kuburan
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى
جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
duduknya salah seorang di antara kamu di atas bara api sampai membakar bajunya
dan menembus ke kulitnya lebih baik daripada duduk di atas kuburan.” (Hr.
Muslim)
Tidak mencari keberkahan kepada kuburan dan tidak menciumnya, apalagi sampai thawaf
di kuburan.
Dr. Nashir bin Abdul Karim Al Aql berkata, “Berkah
berasal dari Allah Ta’ala. Namun Allah mengkhususkan sebagian makhluk-Nya
dengan sebagian keberkahan sesuai yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, sesuatu
tidak boleh dinyatakan mempunyai berkah kecuali berdasarkan dalil. Berkah
artinya kebaikan yang banyak dan bertambah atau kebaikan yang tetap dan tidak hilang.
Waktu-waktu yang mengandung keberkahan seperti malam lailatul Qadar. Adapun
tempat yang ada berkahnya seperti masjid yang tiga (Masjidilharam, masjid
Nabawi dan masjid Al Aqsha). Benda yang ada berkahnya seperti air Zamzam. Amal
yang ada berkahnya adalah setiap amal saleh yang memang diberkahi, dan pribadi
yang ada berkahnya adalah seperti para nabi. Kita tidak boleh mencari berkah
kepada manusia dan peninggalan mereka, kecuali kepada pribadi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan sesuatu yang terpisah dari badannya, seperti air liur
Beliau, keringat dan rambutnya karena dalil yang ada hanya menyatakan demikian.
Namun hal ini tidak berlaku lagi setelah wafatnya Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan hilangnya apa yang disebutkan itu. Tabarruk (mencari berkah)
termasuk perkara yang tawqifi (tergantung ada atau tidak dalilnya). Oleh karena
itu, tidak boleh bertabarruk kepada sesuatu kecuali pada hal yang telah
dinyatakan oleh dalil.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah
tentang Tabarruk).
penulis, ada dua kesalahan manusia dalam masalah tabarruk (mencari berkah),
yaitu:
ada berkahnya oleh nash.
bertabarruk dengan kuburan para wali, bertabarruk dengan pribadi orang saleh
dan peninggalannya (seperti dengan ludahnya, keringatnya, sisa minumannya,
pecinya, bajunya, dsb.) bertabarruk dengan hari Isra’-mi’raj, hari hijrah, hari
terjadinya perang Badar, hari Fat-hu Makkah, dsb. Bertabarruk dengan tanah
karbala, bertabarruk dengan keris, sabuk, jimat, dsb. Demikiian pula
bertabarruk dengan nasi tumpeng,
bertabarruk dengan pohon atau benda yang dikeramatkan. Bertabarruk
dengan batu, dan lain-lain. Umar bin Khattab pernah berkata ketika mencium
Hajar Aswad, ”Sungguh, aku tahu bahwa kamu hanya sebuah batu; tidak dapat
menimpakan bahaya dan tidak memberi manfaat. Kalau bukan karena aku melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari)
Sunnah. Contohnya adalah mencium atau mengusap-usap
dinding dan tanah masjid, bahkan yang benar adalah dengan melakukan berbagai
ibadah di masjid tersebut seperti pada masjid yang tiga; tidak hanya ziarah
saja. Contoh lainnya adalah mengamalkan amalan yang tidak dicontohkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu atau tempat yang diberkahi,
seperti membaca surah Yasin pada malam atau siang hari Jum’at. Membaca Barzanji
dan ratib pada saat-saat tertentu, dsb.
Tidak shalat di pekuburan dan menghadap kepadanya ketika shalat.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»
shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.” (Hr. Muslim dari Abu
Martsad Al Ghanawi)
كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا
تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi dan
orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Ingatlah! Janganlah kalian menjadikan
kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian terhadap perbuatan
itu.” (HR. Muslim)
Tidak mencaci maki penghuni kubur selama mereka meninggal di atas Islam.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
kamu mencaci-maki orang-orang yang telah meninggal dunia, karena mereka telah
menerima (balasan) apa yang telah mereka kerjakan.” (Hr. Bukhari dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha)
Tidak berjalan di antara pekuburan kaum muslimin memakai sandal Sibtiyyah (sandal
dari kulit yang disamak dengan daun salam).
Ahmad memakruhkan seseorang berjalan di antara pekuburan dengan sandal
Sibtiyyah. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah
dari Basyir maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang yang berjalan di
antara pekuburan dengan sandalnya, maka Beliau bersabda,
أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ»
pemakai dua sandal Sibtiyyah! Kasihanilah dirimu, lepaskanlah kedua sandal
Sibtiyyahmu.”
orang itu pun melihat, dan ketika ia mengetahui bahwa yang memerintahkan adalah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia melepasnya dan melemparnya
(Dihasankan oleh Al Albani).
Khaththabi berkata, “Sepertinya di makruhkan hal itu, karena di dalamnya
terdapat bentuk kesombongan. Hal itu, karena sandal Sibtiyyah termasuk sandal
orang mewah.” Ia juga berkata, “Oleh karena itu, Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyukai masuk ke pekuburan dengan tampilan tawadhu dan pakaian
orang-orang khusyu.”
hal tersebut menurut Imam Ahmad adalah ketika tidak ada uzur, tetapi ketika ada
uzur yang menghalangi untuk melepasnya,
seperti ada duri atau najis, maka makruhnya hilang.
maka menurut kebanyakan Ahli Ilmu tidak mengapa. Jarir bin Hazim berkata, “Aku
melihat Al Hasan dan Ibnu Sirin berjalan di antara kubur memakai sandal.”
Nasa’i dari Anas secara marfu (dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam),
bahwa seorang hamba ketika telah diletakkan di kubur, lalu kawan-kawannya telah
pergi meninggalkannya, maka ia mendengar bunyi sandal mereka.
Sibtiyyah ketika berjalan di antara kubur, wallahu a’lam (Lihat pula Fiqhus
Sunnah 1/551 karya Syaikh Sayyid Sabiq).
Tidak perlu menabur bunga ketika ziarah kubur
itu, karena perbuatan ini tidak pernah dikerjakan oleh kaum salaf (generasi pertama
Islam).
diperbolehkan melakukan hal-hal berikut di kuburan:
Menyembelih hewan, meskipun karena Allah.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِي الْاِسْلاَمِ
Dawud, Baihaqi, dan Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat
Bukhari-Muslim oleh Syaikh Al Albani).
Meninggikan kuburan melebihi tanah yang dikeluarkan daripadanya.
Mengecatnya.
Menuliskan nama.
Membuat bangunan di atasnya.
Duduk di atasnya.
Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ،
وَأَنْ يُبْنىَ عَلَيْهِ، [أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ] ، [أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ]
dikapuri (dicat), diduduki, dibuat bangunan di atas, ditinggikan melebihi
(tanah yang dikeluarkan daripadanya), dan dituliskan nama di atasnya.” (Hr.
Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan ia menshahihkannya, Hakim, Baihaqi, dan
Ahmad, dua tambahan di atas riwayat Abu Dawud dan Nasa’i).
‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
bin Musa
Maraji’:
Fiqhus
Sunnah (Sayyid Sabiq), Mausu’ah
Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was
Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45, http://islam.aljayyash.net
, Ahkamul Janaiz (M. Nashiruddin Al Albani) dll.




































![[Lirik+Terjemahan] Momoiro Clover Z – Naichaisou Fuyu (Rasanya Ingin Menangis Di Musim Dingin)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/NMAX-11601200x1200-75.jpg?fit=400%2C400&ssl=1)
![[Lirik+Terjemahan] JKT48 – Oshibe to Meshibe to Yoru no Chouchou (Benang Sari, Putik Dan Kupu-Kupu Malam)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/JKT48TeamKIIISaishuuBellgaNaruBelTerakhirBerbunyiLyricsTranslation-13.jpg?fit=400%2C400&ssl=1)
