الله الرحمن الرحيم
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma amin.
wa Ta’ala telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat menjadi 8 golongan,
seperti tertera dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang baru dibina jiwanya ke dalam islam,
untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang di
jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan sebagai ketentuan yang diwajibkan
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At Taubah : 60)
ini “Apakah zakat wajib merata kesemuanya ataukah cukup salah satu dari 8 asnaf
tersebut ?’ jawab, “Jamaah kaum salaf dan khalaf (ulama mutaakhirin), dan Imam
Malik berpendapat cukup salah satu dari 8 asnaf tersebut diberikan zakat; tidak
mesti kepada semuanya.” Ibnu Jarir berkata, “Ini adalah pendapat mayoritas Ahli
Ilmu.”
mesti dibagi rata dengan ukuran yang sama kepada masing-masingnya. Bahkan boleh
sebagiannya lebih daripada yang lain jika memang ia lebih butuh atau karena
adanya maslahat.
mampu/sengsara (tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan
kebutuhan orang yang ditanggungnya) di samping tidak punya tenaga untuk
memenuhi penghidupannya, seperti orang tua jompo dan cacat badan.
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan, tidak pandai bekerja dan tidak mau
meminta-minta.
bahwa orang fakir adalah orang yang menjaga diri dan tidak meminta-minta
sedikit pun kepada manusia (padahal ia sangat butuh), sedangkan orang miskin
adalah orang yang meminta-minta, berkeliling dan mencari manusia (agar diberi).
orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya dan tidak mampu
bekerja untuk menutupi kebutuhannya, sedangkan orang miskin adalah orang yang
lebih ringan kebutuhannya daripada orang fakir.
orang fakir dari sisi kebutuhan, ia mampu mencari nafkah, tetapi penghasilannya
tidak mencukupi baik bagi dirinya maupun keluarganya.
seseorang dikatakan fakir dan miskin adalah ketika ia tidak memiliki harta
seukuran senishab setelah dikurangkan dengan kebutuhan pokoknya baik bagi
dirinya maupun anak-anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal,
kendaraan, perangkat untuk kerjanya dan sebagainya yang diperlukan olehnya.
masyarakat, dan menyalurkannya kepada yang berhak atau orang yang sibuk
mengurus zakat (baik ia orang kaya maupun orang miskin).
Termasuk orang yang sibuk mengurus zakat adalah penjaga, pengurus, maupun
pencatatnya.
ke dalam Islam atau untuk mengokohkan imannya atau menghindarkan gangguan
darinya ataupun untuk menarik manfaat dengan diberikan zakat kepadanya)
dan ada yang kafir. Mu’allaf yang muslim terdiri dari 4 golongan:
muslimin.
imannya, dimana ia sangat disegani oleh masyarakat, dengan diberikan zakat
kepadanya diharapkan imannya semakin kuat.
muslimin yang tinggal di perbatasan antara negeri kaum muslimin dan negeri
musuh. Diharapkan dengan diberikan zakat kepada mereka, mereka mau membela kaum
muslimin ketika musuh menyerang.
muslimin yang memiliki pengaruh, jika diberikan zakat kepada mereka, maka yang
lain akan mengeluarkan zakatnya sehingga mempermudah untuk memungut zakat.
diberikannya zakat kepada mereka.
diberikannya zakat kepada mereka diharapkan mereka tidak berbuat jahat kepada
kaum muslimin.
memerdekakan budak (Fir Riqab)
budak-budak mukaatab (yaitu budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya, jika
ia (budak tersebut) membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas), maka
agar mereka dapat lepas dari perbudakan dibantu dari zakat.
juga untuk membebaskan tawanan muslim, maka bisa diambil dari harta zakat.
islam yang terlilit hutang (Gharimin)
adalah orang yang berhutang dan tidak sanggup membayarnya, mereka ada beberapa
macam: Ada yang memikul hutang, ada juga yang menjamin hutang orang lain
sehingga hartanya habis atau membuatnya jadi berhutang, atau orang yang
berhutang karena suatu maksiat kemudian bertaubat.
perjuangan di jalan Allah (fisabilillah)
antaranya adalah para mujahidin yang sukarela berjuang menegakkan agama Allah
atau untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin yang mereka tidak
gaji dari negara (baik mereka orang kaya maupun orang miskin). Adapun membangun
masjid, penggalian sungai atau kepentingan umum lainnya maka menurut sebagian
ulama tidak bisa zakat diberikan untuk hal itu (sebagaimana dijelaskan oleh Abu
‘Ubaid dalam Al Amwaal(, wallahu a’lam.
perbekalan dalam perjalanan yang bukan maksiat. Maka diberikan kepadanya zakat
supaya ia bisa kembali ke tempat asalnya.
Menerima Zakat
zakat adalah :
tergolong mu’allafah quluubuhum (lihat no. 4 tentang yang berhak
menerima zakat).
‘alaihi wa sallam (termasuk istri Beliau dan keturunannya, juga setiap muslim
dan muslimah keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib[ii]. Bani Hasyim di sini
adalah keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqil, keluarga Al Harits dan
keluarga Abbas dst. ke bawah termasuk maula[iii] mereka) baik zakat
maupun sedekah sunnat.
amil zakat, membelinya dari orang miskin, orang yang berhutang, orang yang
berperang di jalan Allah atau zakat yang diberikan dari orang miskin kepada si
kaya).
yang kuat dan mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya.
yang nafkahnya di bawah tanggungjawabnya, seperti kedua orang tua, istri, dan
anak.
kafir dan fasik seperti yang meninggalkan shalat dan yang mengejek syariat
Islam.
sebagaimana ibadah yang lain harus disertai niat di hati, karena niyat adalah
pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lain. Dan niatkanlah karena Allah
Ta’ala.
mengapa seseorang mengeluarkan zakat kepada saudara/saudarinya yang fakir, juga
kepada paman/bibinya yang fakir dan kerabat-kerabatnya yang fakir lainnya
selain kepada kedua orang tua[v] dan kepada anak-anaknya laki-laki maupun
perempuan, maka zakat tidak boleh diberikan kepada kedua golongan ini meskipun
mereka fakir, bahkan ia seharusnya menafkahi mereka (orang tua dan anak) jika
ia mampu.
istri boleh mengeluarkan zakat kepada suami, jika suaminya fakir, namun tidak
bisa sebaliknya karena wajibnya suami menafkahi istri.
alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
bin Musa
Maraji’: http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi
3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus
Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al
Albani), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul
Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
(zakat).
Bani Muththalib, maka boleh menerima zakat, dan inilah yang rajih insya
Allah.
yang dimerdekakan.
setelah dikurangkan dengan kebutuhan mendesak dan hutangnya.





































