الله الرحمن الرحيم
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
pembahasan tentang Shalat Tahiyyatul Masjid, Shalat Sunah Setelah Wudhu, Shalat Taubat, dan Sujud Syukur,
semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
Tahiyyatul Masjid
bagi seorang yang masuk ke masjid tidak langsung duduk kecuali setelah shalat
dua rakaat, yang biasa dikenal dengan shalat Tahiyyatul Masjid. Hal ini
berdasarkan beberapa hadits berikut:
Qatadah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
masjid, maka janganlah ia duduk sampai melakukan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Sulaik Al
Ghathfani berdiri untuk shalat dua rakaat saat ia mendatangi shalat Jum’at
namun langsung duduk, ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang
berkhutbah (HR. Bukhari dan Muslim).
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkannya shalat dua rakaat, saat
ia mendatangi masjid untuk mengambil bayaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam terhadap unta yang Beliau beli darinya (HR. Bukhari dan Muslim)
menurut jumhur (mayoritas) ulama menunjukkan sunah; bukan wajib. Mereka beralasan
dengan hadits seorang Arab
badui yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah
ada kewajiban lain selain shalat lima waktu?” Beliau menjawab,
تَطَوَّعَ
(HR. Bukhari-Muslim)
pula berdasarkan hadits Abu Waqid Al Laitsiy, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah duduk di masjid sedangkan orang-orang bersama Beliau. Tiba-tiba
ada tiga orang; dua di antaranya menghadap kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, sedangkan yang satu pergi, lalu keduanya berdiri menghadap
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang satu saat melihat ada celah
dalam halaqah, maka ia segera duduk di
sedangkan yang satu lagi duduk di belakang. Adapun orang yang ketiga, ia
berpaling dan pergi. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai
(memberikan ta’lim), Beliau bersabda,
أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ ؟ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى
اللَّهِ ، فَآوَاهُ اللَّهُ ، وَأَمَّا الآخَرُ فَاسْتَحْيَا ، فَاسْتَحْيَا
اللَّهُ مِنْهُ ، وَأَمَّا الآخَرُ فَأَعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ » .
berlindung kepada Allah, maka Allah melindunginya, yang kedua malu, maka Allah
malu kepadanya, sedangkan yang lain berpaling, maka Allah berpaling darinya.”
(HR. Bukhari)
orang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung duduk
dan tidak diperintahkan oleh Beliau untuk shalat dua rakaat, wallahu a’lam.
pembahasan waktu-waktu terlarang, bahwa shalat Tahiyyatul masjid termasuk
shalat yang memiliki sebab, dimana shalat ini dilakukan pada waktu kapan saja
meskipun pada waktu-waktu yang makruh, demikianlah menurut pendapat yang rajih
(kuat).
telah berwudhu melakukan shalat dua rakaat atau lebih pada waktu kapan saja
–meskipun pada waktu-waktu yang makruh-. Hal ini berdasarkan hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut:
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلاَلٍ: «عِنْدَ صَلاَةِ
الفَجْرِ يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ،
فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الجَنَّةِ» قَالَ: مَا
عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي: أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا، فِي سَاعَةِ
لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ
أُصَلِّيَ “
anhu seusai shalat Subuh, “Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku amalan
yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar gerakan kedua
sandalmu di hadapanku di surga!” Ia menjawab, “Aku tidaklah mengerjakan
amalan yang paling aku harapkan selain apabila aku berwudhu baik di malam atau
siang hari kecuali aku melakukan shalat karena wudhu itu sejumlah yang
ditakdirkan Allah bagiku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
mengerjakan suatu dosa, maka hendaknya ia segera bertaubat dan kembali kepada
Allah Azza wa Jalla, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penerima taubat.
dianjurkan berdasarkan kesepakatan madzhab yang empat (Lihat Ibnu Abdin
1/462, Ad Dasuqi 1/314, Asnal Mathalib, dan Kasysyaful Qina’
1/443). Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي
رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ،
dosa, lalu ia memperbagus wudhunya, bangun dan shalat dua rakaat, kemudian
meminta ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya.”
إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ
فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ
يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat kepada Allah, lalu memohon
ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa
selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka
mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)
dishahihkan oleh Al Albani)
melakukan shalat dua rakaat setelah thawaf di belakang maqam Ibrahim, dimana
dalam shalat itu ia membaca surat Al Kafirun pada rakaat pertama setelah Al
Fatihah, dan membaca surat Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah surat Al
Fatihah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dalam
ibadah hajinya sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir yang panjang (Shahih
Muslim no. 1218).
meskipun pada waktu-waktu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits Jubair bin
Muth’im, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَدًا طَافَ بِهَذَا البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ
نَهَارٍ»
menghalangi seorang pun melakukan thawaf di rumah ini (Baitullah), dan
melakukan shalat kapan saja yang ia mau baik malam maupun siang.” (HR.
Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
ketika kedatangan nikmat atau terhindar dari musibah.
bin Malik yang panjang, bahwa dirinya ketika mendapatkan kabar gembira bahwa
Allah menerima taubatnya, ia pun bersujud syukur (HR. Bukhari no. 4418 dan
Muslim no. 2769)
“Telah ada sejumlah hadits –meskipun pada sanad-sanadnya terdapat pembicaraan-
dari dua belas orang sahabat lebih yang menyebutkan sujud syukur yang dilakukan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits Abu Bakrah
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memperoleh
sesuatu yang menggembirakan atau mendapatkan kabar gembira, maka Beliau
tersungkur sujud karena bersyukur kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2774,
Tirmidzi no. 1578, Ibnu Majah 1394, dan lain-lain dengan sanad yang
layyin/lunak, dan disebutkan syahid-syahidnya secara lengkap dalam Ta’zhim
Qadrish Shalah, maka silahkan lihat jika engkau mau).”
dalam Irwa’ul Ghalil 2/226 menyatakan bahwa hadits di atas adalah hasan.
sujud sekali seperti sujud ketika shalat, dan tidak disyaratkan harus bersuci
dan meghadap kiblat.
terlarang shalat. Dan sujud syukur ini tidak disyariatkan ketika sedang melakukan
shalat.
bahwa dalam sujud syukur tidak wajib bertakbir baik di awal maupun di akhirnya,
demikian pula tidak ada tasyahhud dan salam. Inilah yang dinyatakan Imam
Syafi’i dan Imam Ahmad berdasarkan salah satu riwayat darinya. Hal itu, karena
tidak ada riwayat demikian baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun
para sahabatnya.
Rabbiyal A’laa sebagaimana diperbolehkan pula memuji Allah Ta’ala dengan
kalimat pujian apa saja.
selesai melakukan shalat.
‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
bin Musa
Maraji’:
Shahih Fiqhis Sunnah (Abu Malik Kamal As Sayyid Salim), Maktabah
Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Riwathil Hadits (Markaz
Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), Sujudsy Syukr wa Ahkamuhu fil
Fiqhil Islami (Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin), Mulakhkhash
Ahkam Sujud (Rami Hanafi Mahmud), dll.
ulama madzhab Hanafi, hukumnya wajib.





































