Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Meluruskan Aqidah dan Manhaj (3)

Keimanan by Keimanan
13.06.2016
Reading Time: 13 mins read
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Meluruskan Aqidah dan Manhaj (3)

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam
semoga
tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut
lanjutan pembahasan tentang kekeliruan dalam Aqidah dan manhaj, semoga Allah
menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.

10. Keliru dalam memahami
tujuan jihad

ADVERTISEMENT
Banyak orang yang keliru
memahami tujuan jihad. Mereka menyangka bahwa jihad itu dilakukan untuk
menumpahkan darah atau sekedar balas dendam.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin
Baz pernah berceramah, “Wahai orang yang menjadikan jihad sebagai syi’arnya!
Pernahkah anda bertanya kepada diri anda sehari saja “Apakah termasuk jihad fii
sabiilillah menghalalkan darah orang-orang yang dijamin keamanannya? Apakah
termasuk jihad fii sabiilillah merusak harta benda milik kaum muslimin?….”

Ia juga berkata, “Wahai
orang yang mencintai jihad dan meninggikan syi’arnya, sesungguhnya Islam tidak
menghendaki menumpahkan darah, bahkan berusaha menjaganya setiap kali ditemui
jalan untuk menjaganya,

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا 

“Dan jika
mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS. Al Anfal:
61).”

Jadi, jihad tidaklah
disyari’atkan bertujuan untuk menumpahkan darah, membunuh dan sebagai balas dendam.
Perang yang dilakukan tidak lain bertujuan untuk memadamkan fitnah, agar
manusia dapat beribadah kepada Allah dengan aman, agar jiwa-raga, kehormatan
dan harta mereka terpelihara, agar dakwah Islam dapat disebarluaskan ke semua
manusia; untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya.

Ta’rif (definisi) Jihad
dan pembagiannya

Jihad artinya seseorang mengerahkan semua kesanggupan
dan kemampuannya  serta siap memikul derita
dalam memerangi musuh dan menahan agresinya.

Biasanya istilah jihad dipakai untuk memerangi
orang-orang kafir.

Berjihad memerangi orang-orang kafir bisa dilakukan dengan
tangan, harta, lisan dan hati.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:

جَاهِدُواالْمُشْرِكِيْنَ
بِأَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

“Berjihadlah melawan
orang-orang musyrik dengan harta, tangan dan lisan kalian.”

(Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i)

Makna jihad bisa lebih luas lagi dari sekedar melawan
orang kafir.

Istilah Jihad juga bisa dipakai untuk sikap menahan
nafsu, melawan setan, dan melawan orang-orang fasik.

Adapun berjihad menahan nafsu adalah dengan belajar
agama, mengamalkannya, bersabar dan mengajarkannya.

Berjihad melawan setan,
yaitu dengan membantah syubhat yang dibawanya kepada kita dan meninggalkan hawa
nafsu yang telah dihiasnya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ
فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ
السَّعِيرِ

“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia
musuh(mu), karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka
menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
(QS. Faathir: 6)

Sedangkan jihad terhadap orang-orang fasik bisa dengan
tangan, lisan, dan hati sesuai kemampuannya.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
» .

“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka
rubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup, maka dengan lisannya, dan jika
ia tidak sanggup maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jihad itu
ada yang dilakukan dengan tangan, ada juga yang dilakukan dengan dakwah dan
penegakkan hujjah, demikian juga dengan lisan, pikiran, siasat dan membuat
peralatan. Ia (jihad) wajib sesuai yang bisa dilakukannya. Bagi orang yang
tidak ikut karena ‘udzur, harus mengurus keluarga mujahidin dan harta mereka.”

Tujuan disyari’atkan jihad

Dalam Islam, jihad
disyari’atkan karena dua hal:

1.    Untuk membela diri, membela
kehormatan, membela harta dan tanah air ketika diserang atau dijajah. Allah
Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,

وَقَاتِلُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا

      “Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas…” (QS. Al Baqarah: 190)

2.    Untuk membela dakwah ketika
dihalangi. Misalnya orang yang masuk Islam disiksa, dihalanginya orang yang
hendak masuk Islam, atau dilarangnya da’i berdakwah dsb. Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا
عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

      “Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS.
Al Baqarah: 193)

Jihad yang paling utama
adalah “Kalimatu haqqin ‘inda sulthaanin jaa’ir” (berkata benar
di hadapan penguasa yang zhalim)[i],
seperti yang dilakukan salah seorang keluarga Fir’aun yang beriman kepada Nabi
Musa ‘alaihis salam, ketika Fir’aun hendak membunuh Nabi Musa ‘alaihis salam,
orang itu berkata kepada Fir’aun,

“Apakah kamu akan
membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, “Tuhanku adalah Allah, padahal
dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. Dan
jika ia seorang pendusta maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu; dan
jika ia seorang yang benar niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya
kepadamu akan menimpamu.” Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang
melampaui batas lagi pendusta.”

Demikian juga seperti
yang diucapkan Abu Bakr Ash Shiddiq kepada ‘Uqbah bin Abi Mu’aith “Apakah
kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, “Tuhanku adalah
Allah, padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan
dari Tuhanmu.
” Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dicekik
lehernya dengan kain oleh ‘Uqbah bin Abi Mu’aith.

Hukum jihad adalah
fardhu kifayah; jika sudah ada yang melakukan, maka kaum muslimin yang lain
tidak berdosa. Dan bisa menjadi fardhu ‘ain dalam keadaan-keadaan berikut:

1.      Apabila ia hadir
dalam peperangan itu, maka ia wajib ikut berperang, tidak boleh pulang.

2.      Apabila musuh
mengepung negerinya. Hal itu, karena dalam dua keadaan ini jihad menjadi jihad
daf’ (pembelaan). Jika ia mundur, orang-orang kafir nantinya akan menguasai
daerah kaum muslimin.

3.      Ketika kaum muslimin
butuh berperang dan mengadakan pembelaan.

4.      Apabila imam kaum
muslimin memintanya untuk berangkat, berdasarkan sabda Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam “Idzas
tunfirtum fan firuu
” (Apabila kalian diminta berangkat perang, maka
berangkatlah)[ii].

Pembahasan
panjang tentang jihad bisa dilihat di kitab-kitab fiqh, di sini kami hanya
menjelaskan pemahaman keliru tentang tujuan disyari’atkan jihad.

Demikian
pula sebelum dilakukan jihad dengan perang, hendaknya seseorang melakukan jihad
dengan ilmu (menegakkan hujjah), yakni menyampaikah dakwah terlebih dahulu sebagaimana
yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di
Makkah. Saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan
pembelaan (jihad fisik),
karena melihat
kaum muslimin masih sedikit, dikhawatirkan jika melakukan pembelaan, kaum
muslimin akan dihabiskan, hal ini merupakan siyasah syar’iyyah (politik syar’i).

Ada
masalah penting juga yang menurut kami perlu dibahas, yaitu tentang “Bom Bunuh
Diri” untuk melumpuhkan orang-orang kafir, yakni apakah hal itu dibolehkan atau
tidak?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata ketika
mensyarah hadits tentang kisah As-habul Ukhdud di Riyadhush Shalihin,

“Adapun yang dilakukan sebagian orang yakni dengan melakukan bunuh
diri, ia membawa bom dan maju ke hadapan orang-orang kafir lalu meledakkannya
di tengah-tengah mereka, maka hal ini termasuk bunuh diri wal ‘iyadz billah…dst.”

Beliau juga berkata,

“Hal itu, karena ia sama saja telah membunuh dirinya dan bukan
untuk maslahat Islam. Jika ia membunuh dirinya dan berhasil membunuh sepuluh,
seratus atau dua ratus musuh, maka Islam sama sekali tidak mendapatkan manfaat
dari hal itu, orang-orang pun tidak masuk Islam; berbeda dengan kisah pemuda
(dalam kisah as-habul ukhdud), karena sikapnya membuat manusia masuk Islam.
Semua yang berada di tanah lapang itu masuk Islam. Adapun jika yang mati dari
kalangan musuh hanya sepuluh, dua puluh, seratus atau dua ratus, maka hal itu
tidak membuat orang lain masuk Islam. Yang demikian, karena rakyat Palestina
jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia karena bom tersebut dan
berhasil membunuh enam atau tujuh orang, akibatnya musuh membunuh enampuluhan
orang atau lebih, sehingga hal itu tidak bermanfaat bagi kaum muslimin dan
tidak memberikan manfaat bagi orang-orang yang meledakkan bom ke tengah-tengah
musuh.

Oleh karena itu, kami memandang bahwa yang dilakukan sebagian
orang yakni dengan melakukan aksi bunuh diri, bahwa hal itu merupakan bunuh
diri dengan tanpa alasan yang benar, dan bahwa hal itu dapat menjadikan
seseorang masuk neraka –wal ‘iyaadz billah-, orang yang melakukannya bukan
syahid. Akan tetapi, jika seseorang melakukannya karena menta’wil bahwa hal itu
boleh, maka kita berharap ia terlepas dari dosa, namun jika dicatat sebagai
syahid maka hal itu tidak, karena ia tidak menempuh jalan syahid, tetapi
selamat dari dosa karena salah ta’wil, dan barang siapa yang berijtihad, namun
ijtihadnya salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (1/223)

Bersambung…

Wallahu
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam

Marwan
bin Musa



[i] Lihat Shahihul Jami’ no.
1100.

[ii] Muttafaq ‘alaih.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post

5 Tool Wajib Dimiliki Dropshipper

Resep Tahu Tek Asli Surabaya Enak

Iklan

Recommended Stories

Destinasi Seru Akhir 2023 dan Awal 2024, Batik Air Perluas Pilihan Penerbangan ke Bangkok

22.12.2023

Fiqih Jinayat (5)

13.11.2018

KETIKA NIKMAT MENGALIR DERAS

03.06.2015

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?