الله الرحمن الرحيم
PERANGSANG HAID, PENCEGAH KEHAMILAN DAN PENGGUGUR KANDUNGAN)
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
lanjutan pembahasan fiqih darah kebiasaan wanita yang kami ringkas dari Risalah
fid dima’ ath thabi’iyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah,
semoga Allah menjadikan rngkasan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
PENCEGAH KEHAMILAN DAN PENGGUGUR KANDUNGAN
wanita menggunakan alat pencegah haid, tetapi dengan dua syarat:
membahayakan dirinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta ‘ala,
kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195)
tersebut mempunyai kaitan denganya. Contohnya, si istri dalam keadaan beriddah
dari suami yang masih berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat
pencegah haid agar lebih lama masa iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikan
kepadanya, maka hukumnya tidak boleh, kecuali dengan izin suami.
haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan seizin suami.
utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena
membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan
dan keselamatan.
perangsang haid, dengan dua syarat:
suatu kewajiban. Misalnya, seorang wanita menggunakan alat perangsang haid pada
saat menjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat,
dan tujuan negatif lainnya.
kenikmatan hubungan suami-istri. Maka tidak boleh bagi si istri menggunakan
alat yang dapat menghalangi hak suami kecuali dengan restunya. Dan jika si istri
dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan mempercepat gugurya hak rujuk
bagi sang suami jika ia masih berhak rujuk.
kehamilan:
tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan
berkurangnya jumlah keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi
shallallahu alaihi wasalam untuk memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu
bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup
menjanda seorang diri tanpa anak.
seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia
ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali. Maka penggunaan
alat ini diperbolehkan dengan syarat: izin suami, dan alat tersebut tidak
membahayakan dirinya. Dalilnya, bahwa para sahabat pernah melakukan ‘azl
terhadap istri mereka pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasalam untuk
menghindari kehamilan dan Nabi shallallahu alaihi wasalam tidak melarangnya.
‘Azl yaitu tindakan –pada saat bersenggama– dengan menumpahkan sperma di
luar farji (vagina) si istri.
ada dua macam:
Jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tidak syak lagi adalah
haram, karena termasuk membunuh jiwa yang diharamkan tanpa dasar yang benar.
Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, As Sunnah, dan
ijma’ kaum Muslimin.
maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan,
sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk darah,
artinya sebelum berumur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum
berbentuk manusia.
boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan Misalnya,
seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan
kehamilannya, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh menggugurkan
kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia
maka tidak boleh. Wallallahu a’lam.
janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil
yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini
boleh hukumnya, dengan syarat tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya dan
tidak memerlukan operasi. Kalau pun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini
ada empat hal:
hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat,
seperti sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Hal itu,
karena tubuh adalah amanah Allah yang dititipkan kepada manusia, maka tidak
boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat
yang besar. Selain itu, mungkin dikiranya bahwa operasi ini tidak berbahaya,
tetapi temyata malah membahayakan.
tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini
tindakan sia-sia.
yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan
bayinya, kecuali jika dikhawatirkan membahayakan si ibu. Sebab, menurut
pengalaman-Wallallahu a’lam – bayi yang meninggal dalam kandungan hampir
tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi. Kalapun dibiarkan terus dalam
kandungan, dapat mencegah kehamilan si ibu pada masa mendatang dan
merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tidak bersuami jika ia
dalam keadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.
dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini, jika bayi yang dikandung diperkirakan
tidak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun, jika
ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh
dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut.
Tetapi, jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar, maka ada yang
berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk
mengeluarkan bayi yang dikandungnya, karena hal itu merupakan tindakan
penyiksaan. Yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk
mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi
pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf, “Pendapat ini yang
lebih utama”.
sekarang ini, operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan. Karena, setelah
perut dibedah, ia dijahit kembali. Di samping itu, kehormatan orang yang masih
hidup lebih besar daripada orang yang sudah meninggal. Demikian juga
menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kebinasaan adalah wajib hukumnya
dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib
diselamatkan.Wallahu a’lam.
Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di
atas (untuk mempercepat proses kelahiran), harus ada izin dari pihak pemilik
kandungan, yaitu suami.
bagai samudera tidak bertepi. Namun, orang yang mengerti tentu dapat
mengembalikan permasalahan cabang kepada pokok dan kaidah umumnya serta dapat
mengkiaskan segala sesuatu dengan yang semisalnya.
menunjukkan kita dan kaum Muslimin kepada jalan-Nya yang lurus, melimpahkan
inayah-Nya, dan menjaga kita dengan bimbingan-Nya dari kesalahan. Sungguh, Dia
Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan Allah
kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Segala
puji bagi Allah, dengan nikmat-Nya tercapailah segala kebaikan.
Ath Thabiiyyah (tentang darah kebiasaan wanita) karya Syaikh Ibnu Utsaimin
oleh seorang hamba yang mengharapkan rahmat dan ampunan Rabbnya, Marwan bin
Musa.
Wallahu a’lam wa
shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal
hamdulillahi Rabbil alamin.







































