الله الرحمن الرحيم
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
Riyadhush Shalihin yang banyak kami rujuk dari kitab Syarh
Riyadhush Shalihin karya Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy dan
lainnya. semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ الخُزَاعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ،
أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، فَدَعَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَا، فَقَالَ: «أَحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ
فَأْتِنِي بِهَا» ، فَفَعَلَ، فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ، ثُمَّ
صَلَّى عَلَيْهَا، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللهِ
وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ: «لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ
مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ
أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى؟»
Khuza’iy radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah yang
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena
zina, ia berkata, “Wahai Nabi Allah, saya berhak mendapatkan hukuman, maka
tegakkanlah hukuman kepada diriku.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memanggil walinya dan bersabda, “Berbuat baiklah kepadanya. Jika ia telah
melahirkan, maka bawalah ia kepadaku.” Walinya pun melakukan perintah itu,
kemudian Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan diberikan
hukuman. Wanita itu pun diikat pada pakaiannya, kemudian diperintahkan untuk
dirajam, lalu dirajam. Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyalatkannya. Umar pun berkata, “Apakah engkau menyalatkannya wahai Nabi
Allah, padahal ia telah berzina?” Beliau pun bersabda, “Sesungguhnya ia
telah bertaubat dengan taubat yang jika sekiranya dibagikan kepada tujuh puluh
orang penduduk Madinah, tentu masih cukup. Pernahkah engkau menemukan seorang
yang lebih utama daripada orang yang merelakan dirinya untuk Allah Ta’ala?”
(HR. Muslim)
menghapuskan dosa-dosa meskipun besar.
dishalatkan.
wa sallam berbuat baik kepadanya adalah karena Beliau khawatir keluarganya
menyakitinya karena mereka merasa telah dipermalukan, dan karena wanita tersebut
telah bertaubat dengan sebenar-sebenarnya sehingga ia perlu dikasihani
(sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi).
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang
jiwaku berada di Tangan-Nya, sesungguhnya ia telah bertaubat dengan taubat yang
jika sekiranya pemakan cukai (pajak) melakukannya, tentu akan diampuni.” Hadits
tersebut menunjukkan, bahwa memakan cukai termasuk dosa besar yang dapat
membinasakan, yang demikian karena tuntutannya kepada manusia, mengambil harta mereka
dengan tanpa hak, dan mengalihkan untuk yang tidak benar, wallahul musta’an.
diketahui, bahwa syariat merajam pezina muhshan merupakan syariat bagi Ahli
Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ada nash (teks) khusus rajam dalam Taurat, yaitu
sebagaimana disebutkan dalam kitab “Ulangan”, “Ketika ditemukan ada seorang
laki-laki yang tidur (berzina) dengan isteri orang lain, maka keduanya dibunuh;
yaitu laki-laki yang meniduri wanita dan wanitanya, agar keburukan hilang dari
Israel. Jika ada seorang gadis muda dipinang oleh orang lain, lalu ada
seseorang menemuinya di sebuah kota, kemudian menidurinya, maka usirlah
keduanya dari kota dan rajamlah keduanya dengan batu sampai mati. Wanita gadis
(dihukum seperti itu) karena ia tidak berteriak di kota, sedangkan laki-laki
(dihukumi seperti itu), karena ia telah menghinakan isteri kawannya, sampai
keburukan dihilangkan dari kota.”
nash dalam Taurat, sedangkan Injil tidak berlawanan dengannya, hal ini pun sama
wajib bagi orang-orang Nasrani mengikuti ketetapan dalam Perjanjian Lama, yaitu
Taurat dan menjadi hujjah terhadap orang-orang Nasrani ketika tidak ada yang
menyalahinya dalam perjanjian baru, yaitu Injil.”
Kitab Fiqhus Sunnah).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “ لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا
مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا
التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ”
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kalau sekiranya anak Adam (manusia) memiliki satu lembah emas, tentu ia ingin
memiliki lagi dua lembah (emas), dan tidak ada yang dapat menutup mulutnya
(kerakusannya) kecuali tanah (mati), dan Allah menerima taubat kepada orang
yang bertaubat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
terhadap dunia, bermegah-megahan dengannya, dan mencintainya.
sampai ia meninggal dunia selain mereka yang mendapatkan taufik dari Allah Azza
wa Jalla. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya manusia
diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.–Apabila ia ditimpa kesusahan ia
berkeluh kesah,– Dan apabila ia mendapat kebaikan ia sangat kikir,–Kecuali
orang-orang yang mengerjakan shalat,–Yang tetap mengerjakan shalatnya,–Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,–Bagi orang (miskin)
yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”
(QS. Al Ma’arij: 19-25).
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” يَضْحَكُ اللَّهُ إِلَى رَجُلَيْنِ يَقْتُلُ
أَحَدُهُمَا الآخَرَ يَدْخُلاَنِ الجَنَّةَ: يُقَاتِلُ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ،
فَيُقْتَلُ، ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَى القَاتِلِ، فَيُسْلِمُ فَيُسْتَشْهَدُ
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tertawa kepada
dua orang yang salah satunya membunuh yang lain, namun keduanya masuk surga;
seorang yang satu berperang di jalan Allah lalu terbunuh, kemudian Allah
menerima taubat si pembunuh, ia pun masuk Islam kemudian terbunuh sebagai
syahid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
hayatnya.
yang dikerjakannya meskipun besar serta tidak berputus asa dari rahmat Allah
Ta’ala, karena Allah Mahaluas ampunan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا
إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah
kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Az Zumar: 53)
berfirman,
orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu.”
مِنَ الأَمْوَالِ وَالأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan,
kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada
orang-orang yang sabar.” (QS. Al
Baqarah: 155)
بِغَيْرِ حِسَاب
hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10)
orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk
hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy Syuuraa:
43)
الصَّابِرِينَ
orang-orang yang beriman! Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Baqarah: 53)
وَالصَّابِرِينَ
sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui
orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu.” (QS. Muhammad: 31)
memerintahkan untuk bersabar dan yang menjelaskan keutamaannya sangat banyak
dan sudah maklum.
أَبِيْ مَالِكْ الْحَارِثِي ابْنِ عَاصِمِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ
اْلإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الْمِيْزَانِ، وَسُبْحَانَ اللهِ
وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ – أَوْ تَمْلآنِ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ،
وَالصَّلاَةُ نُوْرٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، والصَّبْرُ ضِياءٌ وَالْقُرْآنُ
حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ . كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَباَئِعٌ نَفْسَهُ
فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوْبِقُهَا
Haritsy bin ‘Ashim Al ‘Asy’ary radhiallahuanhu dia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci sebagian dari iman, Al
Hamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Al Hamdulillah dapat
memenuhi antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti,
sabar adalah sinar Al Quran dapat menjadi hujjah yang meringankanmu atau yang
memberatkanmu. Semua manusia berangkat menjual dirinya, ada yang membebaskan
dirinya (dari kehinaan dan azab) dan yang menghancurkan dirinya. (HR. Muslim).
separuh dari keimanan, karena perkara iman terbagi dua; lahir dan batin. Bersuci
termasuk perkara lahir sedangkan akidah yang benar termasuk perkara batin.
dan tahmid dapat memenuhi timbangan kebaikan seseorang yang membacanya. Yang demikian
adalah karena keagungan kalimat tersebut, dimana isinya menyucikan Allah Ta’ala,
mentauhidkan-Nya, dan butuh kepada-Nya.
memberikan cahaya bagi seseorang di dunia, di kubur, dan di akhirat.
merupakan bukti benarnya keimanan seseorang.
sinar (cahaya yang mengandung panas), yang demikian karena sabar membutuhkan
kesungguhan.
akan membela kita jika kita mengamalkannya. Jika tidak diamalkan, maka akan
memberatkan kita.
yang menjual dirinya kepada Allah dengan menaati-Nya sehingga dengan begitu ia
menyelamatkan dirinya dari neraka, dan di antara mereka ada pula yang menjualnya
kepada setan dan hawa nafsunya sehingga dirinya celaka.
Maraji’: Syarh Riyadh Ash Shalihin (Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy),
Syarh Riyadh Ash Shalihin (Muhammad bin Shalih Al Utsaimin), Bahjatun Nazhirin (Salim bin ’Ied Al
Hilaliy), Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, dll.





































