الله الرحمن الرحيم
Belajar Mudah Ilmu Tauhid (9)
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
tentang Sebab yang kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar
karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al Huwail; semoga Allah menjadikan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
TENTANG RUQAA (RUQYAH)
dari kata Ruqyah yang artinya jampi-jampi. Sedangkan secara syara’, ruqyah
adalah ayat-ayat, dzikr-dzikr, dan doa-doa yang dibacakan kehadapan orang yang
sakit.
masyru’
(disyariatkan)
mamnu’ (dilarang)
yang terpenuhi tiga syarat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, yaitu:
bahasa Arab yang jelas, dan diketahui maknanya.
firman Allah Ta’ala, atau menggunakan nama-Nya dan sifat-Nya.
kepada ruqyah secara mutlak, bahkan seseorang harus meyakini bahwa ruqyah itu
tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah Ta’ala.
ruqyah yang tidak ada salah satu atau sebagian besar syarat ruqyah yang masyru’
di atas.
sallam bersabda,
وَ التِّوَلَةَ شِرْكٌ
mamnu’), jimat, dan pelet adalah syirk.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1632)
لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَالَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
kalian. Tidak mengapa ruqyah yang tidak ada kemusyrikan di dalamnya.” (HR.
Muslim dan Abu Dawud)
TENTANG TAMA’IM (JIMAT)
dari kata tamimah. Tamimah secara istilah adalah sesuatu yang
digantungkan di leher anak-anak atau lainnya untuk menolak ‘ain (gangguan yang
diakibatkan oleh mata orang yang hasad).
yang diambil dari Al Qur’an dan doa-doa Nabawi.
bahwa hal ini hukumnya tetap haram, karena tiga alasan: (1) adanya larangan
secara umum memakai tamimah (jimat) dan tidak ada pentakhshisnya (yang
mengkhususkan) keumumannya, (2) menutup celah atau jalan yang membawa kepada
sikap menggantungkan sesuatu yang tidak halal, (3) mengakibatkan ayat-ayat atau
doa-doa menjadi terhinakan, terutama ketika orang yang memakainya masuk ke wc
untuk buang air.
yang diambil dari selain Al Qur’an dan doa-doa nabawi.
Qur’an dan doa-doa nabawi misalnya yang diambil dari nama-nama jin dan setan,
atau di sana terdapat mantera-mantera yang tidak dapat dipahami, maka hal ini
jelas haram. Hal ini termasuk syirk karena terdapat ketergantungan kepada
selain Allah.
baik diambil dari Al Qur’an atau selainnya. Jika diambil dari selain Al Qur’an
maka sudah jelas haram dan syirk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
وَ التِّوَلَةَ شِرْكٌ
mamnu’), jimat, dan pelet adalah syirk.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1632)
sesuatu dan tetapnya. Sedangkan secara syara’, Tabarruk artinya mencari
berkah, berharap, dan meyakini adanya keberkahan.
yang masyru’ (disyariatkan), dan (2) tabarruk yang mamnu’
(dilarang).
diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagian yang terpisah dari badannya.
Namun ini khusus di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
ucapan dan amalan yang disyariatkan, yakni jika seorang hamba melakukannya,
maka dia akan memperoleh kebaikan dan keberkahan. Misalnya membaca Al Qur’an,
berdzikr kepada Allah, dan menghadiri majlis ilmu.
tempat-tempat yang Allah jadikan di dalamnya terdapat keberkahan. Misalnya
bertabarruk dengan masjid-masjid, dan dengan kota-kota seperti kota Mekkah,
Madinah, dan negeri Syam (meliputi Palestina, Yordania, Libanon, dan
Suriah).
negeri itu adalah dengan melakukan perbuatan baik dan beribadah kepada Allah
dengan berbagai amal yang disyariatkan; bukan dengan mengusap dinding dan
tiang-tiangnya.
dengan waktu-waktu yang Allah khususkan dengan tambahan kelebihan dan
keberkahan, misalnya bulan Ramadhan, sepuluh pertama bulan Dzulhijjah, malam
Lailatul Qadr, dan sepertiga malam terakhir.
banyak berbuat baik dan beribadah kepada Allah di waktu itu dengan berbagai
amal yang disyariatkan.
dengan makanan-makanan yang Allah jadikan di dalamnya terdapat keberkahan,
misalnya minyak Zaitun, madu, susu, habbatus sauda’, dan air Zamzam[i].
(terlarang) dengan tempat-tempat tertentu dan benda-benda tertentu[ii]. Contoh:
dinding tempat-tempat yang memang ada keberkahannya menurut syara’, dan dengan
mencium jendela dan tiangnya, serta mengharap kesembuhan dengan tanahnya.
dengan kuburan dan makam orang-orang saleh.
dengan tempat-tempat yang terkait dengan peristiwa bersejarah, seperti tempat
kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, gua Hira’, dan gua Tsur.
(terlarang) dengan waktu-waktu tertentu. Contohnya:
beberapa perkara yang tidak disyariatkan dan ibadah-ibadah yang bid’ah pada
waktu-waktu yang memang ada keberkahannya menurut syara’.
dengan waktu-waktu yang tidak ada keterangan dari syara’ terdapat keberkahan,
seperti pada hari kelahiran Rasul, malam Isra’ dan Mi’raj, malam Nishfu
Sya’ban, dan malam atau siang hari-hari bersejarah.
dengan diri orang-orang saleh dan jejak peninggalan mereka. Ini juga terlarang.
salah seorang yang saleh keculi dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan jejak peninggalannya. Hal ini khusus untuk Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan di masa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
Tabarruk
ibadah, dan hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang
mensyariatkannya.
seluruhnya berasal dari Allah saja, Dia pemiliknya dan pemberinya. Oleh karena
itu, tidak boleh diminta dari selain-Nya.
sesuatu yang memang telah ada keterangan tentang berkahnya; tidaklah bermanfaat
kecuali bagi orang yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
dengan sesuatu yang memang ada berkahnya menurut syara’ wajib dilakukan dengan
cara-cara yang disyariatkan serta tidak berbuat bid’ah di dalamnya dengan
mengadakan model dan cara yang tidak pernah dilakukan oleh generasi pertama
Islam.
seseorang menggunakan sebab, ia harus bersandar kepada Allah Azza wa Jalla;
bukan kepada sebab itu, karena Allah Azza wa Jalla yang mengadakan sebab itu
dan yang mewujudkannya.
diketahui, bahwa sebab itu tidak lepas dari qadha’ Allah dan qadar-Nya.
sesuatu sebagai sebab ada dua cara, yaitu:
kesembuhan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
bagi manusia.” (QS.
An Nahl: 69)
Melalui percobaan dan pengalaman. Contoh: api adalah
sebab terjadinya kebakaran.
munculnya musabbab (hasil) setelah dilakukan, karena jika tidak muncul maka
hanya sebagai dakwaan dan dugaan sama seperti anggapan bahwa memakai kalung
dapat menolak ‘ain (gangguan melalui mata orang yang dengki).
a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Diterjemahkan dari
kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa
Menurut pendapat yang shahih, bahwa air Zamzam tidaklah hilang berkahnya ketika
dipindahkan dari tempatnya ke tempat lain.
bertabarruk dengan keris-pent.





































