الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Ibnu Rajab rahimahullah, kami sebutkan dalam risalah ini mengingat di
dalamnya terdapat kaedah-kaedah penting dalam Islam. Kami pun membuatkan tarjamah
(tema) terhadapnya yang insya Allah dapat mewakili kandungan hadits secara umum
sekaligus kandungannya secara singkat. Semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
Warisan
: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « أَلْحِقُوا
الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا ، فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ » .
radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sampaikanlah bagian fara’idh kepada orang yang berhak, sisanya
diperuntukkan kepada laki-laki yang terdekat (dengan si fulan yang
meninggal).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Setelah bagian fara’idh dibagikan kepada as-habul
furudh (lihat bagiannya di surat An Nisaa’: 11, 12, dan 176), maka sisanya untuk
ashabah, yaitu setiap laki-laki yang dalam hubungannya dengan si mati tidak
diselingi wanita, mereka ini ada lima macam: Bunuwwah (anak dst. ke
bawah), Ubuwwah (bapak dst. ke atas), ‘Umuumah (paman dan
anak-anaknya), Dzul walaa’. Lebih rincinya bahwa mereka (ashabah) itu
adalah: (1) Anak laki-laki, (2) Cucu laki-laki dari anak laki-laki dst. ke
bawah, (3) Ayah, (4) Kakek dari ayah dst. ke atas, (5) Saudara laki-laki
sekandung, (6) Saudara seayah, (7) Anak saudara sekandung, (8) Anak saudara seayah, (9) Paman
sekandung, (10) Paman seayah, (11) Anak laki-laki paman sekandung, (12) Anak laki-laki paman seayah, (13)
Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan, (14) Ashabah laki-laki bagi yang
memerdekakan.
dan ayah. Yang lainnya mahjub (terhalang), tetapi yang menjadi ‘ashabah hanya
anak, sedangkan ayah menjadi shaahib fardh/as-habul furuudh yaitu mendapatkan
1/6.
Mendahulukan ashabah yang terdekat di atas ashabah
yang jauh.
Tidak ada bagian untuk ashabah, jika as-habul
furudh (yang mendapat bagian tertentu) telah menghabiskan harta tarikah
(peninggalan).
Ashabah jika sendiri (tidak ada as-habul furudh),
maka menghabiskan semua harta.
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَـْنهَا ، عَـنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: « الَرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ » .
radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
“Penyusuan dapat menjadikan mahram sebagaimana yang dilahirkan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
sama seperti nasab dalam hal menjadikan mahram.
ini menunjukkan, bahwa penyusuan menyebarkan kemahraman antara anak yang
disusui dengan wanita yang menyusui dan suaminya.
dengan saudari wanita itu karena menjadi bibinya, dan anak-anak wanita itu,
karena anak-anaknya menjadi saudara anak yang disusui. Namun demikian,
kemahraman itu tidak mengena kepada kerabat anak yang disusui. Oleh karena itu,
saudarinya sepersusuan tidak menjadi saudari bagi saudara si anak susu.
penyusuan menjadikan mahram adalah karena yang terlepas dari wanita, yaitu
susu, ketika dikonsumsi oleh anak susu, maka ia menjadi bagian dari si wanita,
sehingga menjadi mahram, berbeda dengan kerabat si anak susu.
Arak, Bangkai, Babi, dan Patung
عنهما – : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْفَتْحِ ،
وَهُوَ بِمَكَّةَ يَقُولُ: « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ
بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ :« لاَ ، هُوَ
حَرَامٌ ». ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ :« قَاتَلَ
اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ
بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » .
Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda saat Fat-hu Makkah di Mekkah, “Sesungguhnya
Allah Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (arak), bangkai, babi
dan patung.” Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana
menurutmu tentang lemak bangkai, karena digunakan untuk melumuri perahu,
meminyaki kulit dan dipakai penerang oleh manusia?” Beliau bersabda,
“Tidak boleh, ia adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah melaknat
orang-orang Yahudi, sungguh, ketika Allah mengharamkan lemaknya, lalu mereka
mencairkannya dan menjualnya kemudian memakan hasil penjualannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Haramnya jual-beli arak, bangkai, babi, dan patung.
Semua yang Allah haramkan untuk dimanfaatkan, haram
pula dijual-belikan, dan dimakan hasilnya.
Segala usaha untuk menghalalkan yang haram adalah
batil.
Haram
مُوسَى الأَشْعَرِىِّ – رضى الله عنه – : أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم
بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا ، فَقَالَ
:« وَمَا هِىَ ؟ » . قَالَ : الْبِتْعُ وَالْمِزْرُ . فَقُلْتُ لأَبِى بُرْدَةَ :
مَا الْبِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيذُ الْعَسَلِ ، وَالْمِزْرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ .
فَقَالَ :« كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ » .
dari bapaknya dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya ke Yaman, lalu ia bertanya
kepada Beliau tentang minuman yang dibuat di sana, Beliau bertanya, “Apa
itu?” Ia menjawab, “Bit’ dan Mizr”, aku pun bertanya kepada Abu
Burdah, “Apa bit’ itu?” Ia menjawab, “Rendaman madu, sedangkan
mizr adalah rendaman gandum.” Maka Beliau bersabda, “Semua yang
memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari)
Abu Musa Al Asy’ariy sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya
sebagai gubernur Yaman. Demikian juga dilakukan oleh Umar, Utsman, dan Ali,
berbeda dengan kaum Syi’ah dan Khawarij yang mencelanya.
mengkonsumsi semua yang memabukkan, seperti arak dan narkoba.
seorang mufti menjawab lebih jika dibutuhkan oleh penanya.
Layak
: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ 🙁 مَا مَلَأَ
آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ ، بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلاَتٍ يُقِمْنَ
صُلْبَهُ ، فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ
، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ ).
Ma’diykarib ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tidak ada wadah yang dipenuhi anak Adam yang lebih buruk
daripada perutnya. Cukuplah beberapa suapan untuk memenuhi tulang punggungnya.
Jika terpaksa, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumnya dan
sepertiga lagi untuk bernafas.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah,
Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.”)
berlebihan dalam makan dan minum. Ini salah satu prinsip kesehatan, dimana jika
manusia mau mengamalkannya, maka kondisi badan mereka akan tetap sehat. Di
samping memberikan pengaruh positif bagi hati, seperti lembutnya hati,
melemahnya hawa nafsu dan sikap marah. Berbeda dengan banyak makan yang membuat
seseorang malas beraktifitas, mendorongnya untuk tidur, dan membuatnya lemah
untuk beribadah.
عنهما – عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : « أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ
كَانَ مُنَافِقاً ، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ فِيْهِ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ
مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا :مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ
أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ » .
‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau
bersabda, “Ada empat yang jika ada pada seeseorang maka ia menjadi seorang
munafik. Tetapi, jika hanya satu saja, maka dalam dirinya terdapat sifat
munafik sampai ia meninggalkannya, yaitu: orang yang apabila berbicara
berdusta, apabila berjanji mengingkari, apabila bertengkar ia berbuat jahat dan
apabila mengadakan perjanjian ia melanggar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
agar tidak memiliki sifat-sifat yang disebutkan agar tidak menjadi orang
munafik sejati.
untuk menjaga lisan, sikap, dan niat.
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلُوْنَ
عَلَي اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ ، تَغْدُوْ
خِمَاصًا ، وَتَرُوْحُ بِطَانًا).
Khaththab radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau
bersabda, “Kalau seandainya kamu bertawakkal kepada Allah dengan tawakkal
yang sebenarnya, tentu Dia (Allah) akan memberimu rezeki sebagaimana burung
diberi rezeki; berangkat dalam keadaan berperut kosong dan pulang dengan perut
kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i dalam Al Kubraa sebagaimana
disebutkan dalam At Tuhfah, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban
dan Hakim, Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.”)
tawakkal, dan bahwa ia salah satu kunci rezeki.
tidak menafikan menjalankan sebab, karena burung tersebut tetap pergi berangkat
mencari makan, tidak diam di sarangnya.
Memberatkan Timbangan
النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ ، فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ
إِنَّ شَرَائِعَ الْإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيْنَا ، فَبَابٌ نَتَمَسَّكُ بِهِ
جَامِعٌ ؟ قَالَ : ( لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
) .
Busr ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seseorang,
lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam begitu
banyak bagi kami, adakah pintu yang mencakup sehingga kami dapat
memegangnya?” Beliau bersabda, “Yaitu terus-menerusnya lisanmu
berdzikr mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad)
Keutamaan konsisten berdzikr kepada Allah Azza wa
Jalla, yaitu dengan melazimi dzikr mutlak (tidak ditentukan kapan dibaca)
maupun muqayyad (ditentukan kapan dibaca).
Dzikr merupakan ibadah yang ringan namun memiliki
keutamaan yang besar.
wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Syarhul Arba’in An Nawawiyyah (Imam Nawawi), Syarhul
Arba’in An Nawawiyyah (Sulaiman Al Luhaimid), At Tuhfatur Rabbaaniyyah
Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah (Isma’il Al Anshariy), Al Maktabatusy
Syamilah versi 3.35, 3.45, dll.





































