الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
ini pembahasan tentang adab makan dan minum, semoga Allah Azza wa Jalla
menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Muslim meriwayatkan dari Umar
bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia adalah seorang anak yang berada di
bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu hari, ia duduk
makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dalam makannya,
tangannya melintang kesana-kemari dan tidak memperhatikan adab makan, lalu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
anak! Sebutlah nama Allah (bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan
makanlah dari yang dekat denganmu.”
bin Abi Salamah berkata, “Kemudian cara makanku selanjutnya senantiasa
seperti itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
bin Al Akwa’ menceritakan, bahwa ada seorang yang makan di dekat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kiri, lalu Beliau bersabda,
“Makanlah dengan tangan kananmu,” ia menjawab, “Saya tidak
bisa,” Beliau pun bersabda, “Engkau tidak akan bisa,” tidak ada
yang menghalangi orang itu melakukannya selain kesombongan, Salamah berkata,
“Maka ia tidak sanggup mengangkat tangannya ke mulut.” (HR. Muslim)
makan dan minum
dalam kehidupannya tidak lepas dari makan dan minum, akan tetapi ia tidaklah
memandang, bahwa makanan dan minuman adalah sebagai tujuan dan akhir yang
dicarinya seperti halnya hewan, akan tetapi ia menjadikan makan dan minum
sebagai sarana untuk menjaga kehidupannya dan agar dia bisa beribadah kepada
Allah Azza wa Jalla.
minum ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:
Allah dan nikmat-Nya kepada dirinya, dimudahkan-Nya untuk memakan makanan
tersebut sedangkan orang lain tidak, orang lain berada dalam ketakutan
sedangkan dia berada dalam keamananan dan kenikmatan, dia pun memulai makan
dengan nama Allah (bismillah) dan menyudahinya dengan memuji Allah, dia juga
meniatkan dengan makannya itu agar bisa menjalankan
ketaatan kepada-Nya. Ibnul Qayyim dan ulama yang lain mengatakan, “Orang-orang yang ‘arif
(mengenal Allah) itu perbuatan yang biasa mereka lakukan menjadi ibadah,
sedangkan orang-orang awam menjadikan ibadah mereka sebagai kebiasaan.”
amalnya menjadi sempurna, maka perbaguslah niat, karena Allah akan memberikan
pahala kepada seorang hamba apabila ia memperbagus niatnya walaupun pada saat
ia menyuap makanan.”
dan makan dari harta yang halal
harus mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal; tidak yang haram seperti
bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah,
minuman yang memabukkan, arak, narkoba, dsb.
ia makan dari rezeki yang halal dan menjauhi yang haram. Allah Subhaanahu wa
Ta’ala berfirman,
آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن
كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar menyembah hanya
kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 172)
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بِهِ
yang haram, maka neraka yang lebih berhak terhadapnya.” (HR. Thabrani
dalam Al Kabir, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, dan dishahihkan oleh
Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4519)
demikian, tidak dibenarkan setiap kali ada makanan yang datang kepada kita dari
seorang muslim, kita tanyakan kepadanya dari harta yang halal atau yang haram,
karena hal ini termasuk takalluf (memberatkan diri) dan dapat menyakiti hati
seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَلْيَأْكُلْ مِنْ طَعَامِهِ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ فَإِنْ سَقَاهُ شَرَابًا مِنْ
شَرَابِهِ فَلْيَشْرَبْ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ
muslim, lalu saudaranya menghidangkan makanan, maka makanlah dan jangan
bertanya tentang (makanan) itu. Demikian juga apabila saudaranya menghidangkan
minuman, maka minumlah dan jangan bertanya tentang (minuman) itu.” (HR. Ahmad,
lih. Silsilah Ash Shahiihah 627)
‘Alaa memerintahkan kita makan dan minum, namun jangan berlebihan, Dia
berfirman,
زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ
إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (QS. Al A’raaf:
31)
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ
بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ
فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Adam tidaklah mengisi suatu tempat yang lebih buruk daripada perutnya.
Cukuplah anak Adam memakan beberapa suapan yang dapat mengangkat tulang
punggungnya, namun jika harus (lebih) maka cukup sepertiganya untuk makan,
sepertiganya untuk minum dan sepertiganya lagi untuk bernafas.” (HR. Tirmidzi dan
ia menghasankannya).
Allah).
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَعَالَى، فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ
بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
makan, maka sebutlah nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa menyebut nama Allah Ta’ala
di awalnya, maka ucapkanlah, “Bismillah awwalahu wa aakhirahu,”
(artinya: Dengan nama Allah di awal dan akhirnya). (HR. Abu Dawud, dan
dihasankan oleh Al Albani)
hendaknya tidak mencela makanan, jika ia suka, ia makan, dan jika tidak suka,
ia tinggalkan, demikianlah keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Abu Hurairah berkata,
طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
sallam tidak mencela makanan sedikit pun. Jika Beliau suka, maka Beliau
memakannya, dan jika tidak suka, maka Beliau meninggalkannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ
تَنْزِلُ مِنْ أَعْلَاهَا
kamu makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piringnya, tetapi makanlah
dari bagian bawahnya, karena berkah turun dari atasnya.” (HR. Abu Dawud,
dan dishahihkan oleh Al Albani)
تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهَا فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِيْ وَسَطِهَا
dari pinggir-pinggirnya, jangan dari tengahnya karena berkah turun di
tengah-tengah.” (HR. Empat orang ahli hadits, ini adalah lafaz Nasa’i, dan sanadnya
shahih)
berkumpul ketika makan agar turun keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
وَ الثَّرِيْدِ وَ السَّحُوْرِ
tsarid (roti yang dicampur sayur daging), dan makan sahur.” (HR. Thabrani
dan Baihaqi dalam Asy Syu’ab, dan dishahihkan oleh Al Albani)
الِاثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ، وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ
dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang
cukup untuk delapan orang.” (HR. Muslim)
meriwayatkan bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan namun tidak kenyang.”
Beliau bersabda, “Mungkin kalian berpisah?” Mereka menjawab,
“Ya.” Maka Beliau bersabda,
اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ
dan sebutlah nama Allah padanya, niscaya akan diberikan keberkahan kepada
kalian di dalamnya.” (Hadits ini dihasankan oleh Al Albani).
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ
bejana emas atau perak, maka sesungguhnya ia sedang menuangkan api neraka
Jahannam ke dalam perutnya.” (HR. Muslim)
di salah satu kakinya dan mengangkat kakinya yang lain, dan dimakruhkan sambil
bersandar.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آكُلُ مَتِّكِئًا
bersandar.” (HR. Bukhari)
di luar gelas, dianjurkan bernafas tiga kali di luar gelas, membaca bismillah
sebelumnya, dan tidak meniup minuman, serta tidak minum dari bagian yang pecah.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هٌوَ أَهْنَأُ وَ أَمْرَأُ وَ أَبْرَأُ
Beliau bernafas sebanyak tiga kali. Beliau bersabda, “Ini lebih enak,
lezat, dan sehat.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Empat imam Ahli
Hadits)
صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
bernafas di bejana. (HR. Bukhari dan Muslim)
meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudriy,
نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup minuman. (Hadits ini dihasankan
oleh Al Albani)
Dawud, dan Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id,
ثَلْمَةِ الْقَدَحِ وَ أَنْ يَنْفَخَ فِي الشَّرَابِ
sallam melarang minum dari bagian yang pecah dari gelas, dan melarang meniup
minuman.” (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahihul
Jami’ no. 6888)
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ
يُلْعِقَهَا
salah seorang di antara kamu makan, maka janganlah ia bersihkan tangannya
sebelum menjilatinya atau menjilatkannya (kepada yang lain).” (Bukhari-Muslim)
dibersihkan
أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا
أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ قَالَ وَقَالَ إِذَا سَقَطَتْ
لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا
لِلشَّيْطَانِ وَأَمَرَنَا أَنْ نَسْلُتَ الْقَصْعَةَ قَالَ فَإِنَّكُمْ لَا
تَدْرُونَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمْ الْبَرَكَةُ
apabila selesai makan, Beliau menjilati ketiga jari tangannya. Anas berkata:
Beliau bersabda, “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh,
singkirkanlah kotorannya dan makanlah. Jangan biarkan dimakan setan.”
Beliau juga menyuruh kami untuk menjilati piring. Beliau bersabda, “Karena
kalian tidak mengetahui di bagian mana
dari makanan itu yang ada berkahnya.” (HR. Muslim)
(dibereskan)
meriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila
mengangkat hidangannya berkata,
فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ، رَبَّنَا
pujian yang banyak, baik, lagi diberkahi tanpa ada kecukupan, bukan sebagi
akhir serta terus membutuhkan, wahai Tuhan kami.”
عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً . قَالَ قَتَادَةُ
: فَقُلْنَا لِأنَسٍ : فَالْأَكْلُ ؟ قَالَ : ذَلِكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبثُ
‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.
Qatadah berkata, “Maka kami berkata kepada Anas, “Lalu bagaimana dengan makan?”
Ia menjawab, “Itu lebih buruk atau lebih jelek.” (HR. Muslim)[i]
setelah makan
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ، وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي
وَلَا قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ» قَالَ:
وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ
وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي، وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ»
lalu berkata, “Al hamdulillah…dst. Sampai “Walaa
quwwah,” (artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan
ini dan memberikan rezeki ini kepadaku tanpa susah-payah dariku) maka akan
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Beliau juga
bersabda, “Barang siapa yang memakai pakaian lalu berkata, “Al
hamdulillah…dst. Sampai “Walaa quwwah,” (artinya: Segala
puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini dan memberikan rezeki ini
kepadaku tanpa susah-payah dariku) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu dan yang akan datang.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah. Al Albani berkata, “Hadits ini hasan tanpa tambahan, “Dan
(dosa) yang akan datang.”)
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
seorang hamba yang makan sebuah makanan lalu memuji Allah terhadapnya, atau
meminum suatu minuman, lalu memuji Allah terhadapnya.” (HR. Muslim,
Tirmidzi, dan Nasa’i)
a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Maktabah Syamilah beberapa versi, Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah
(Markaz Nurul Islam Liabhatsil Qur’ani was Sunnah), Mausu’ah Usrah
Muslimah (www.islam.aljayyash.net), Untaian Mutiara Hadits
(Marwan bin Musa), dll.
dalam Shahih Bukhari bahwa Ali pernah minum sambil berdiri sambil
berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat seperti
yang kalian lihat aku lakukan.”
memiliki beberapa pendapat, yaitu:
kebolehan lebih dikuatkan daripada yang menunjukkan terlarang. Pendapat ini
dipegang oleh Abu Bakar Al Atsram.
terlarang dimansukh (dihapus) dengan hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan.
Pendapat ini dipegang oleh Al Atsram dan Ibnu Syahin.
kebolehan dimansukh (dihapus) dengan hadits-hadits yang menunjukkan terlarang.
Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm.
sambil berjalan. Pendapat ini dipegang oleh Abul Faraj Ats Tsaqafi.
Pendapat ini dipegang oleh Al Khaththabi dan Ibnu Baththal.
pendapat kelima yang merupakan pendapat jumhur ulama, wallahu a’lam.







































