Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Syuf’ah (3)

Religius by Religius
21.02.2012
Reading Time: 7 mins read
0
ADVERTISEMENT

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Syuf’ah (bag. 3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan tentang pembahasan syuf’ah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
H. Syuf’ah
di antara para syafii’
Jika syuf’ah
dilakukan antara lebih dari seorang syafii’, di mana mereka adalah para pemilik
saham yang berbeda-beda, maka masing-masingnya mengambil barang yang dijual itu
sesuai kadar sahamnya, hal ini menurut Imam Malik, dan pendapat paling shahih
di antara dua pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad. Hal itu, karena ia merupakan hak
yang dapat diambil dengan sebab kepemilikan, oleh karenanya sesuai kadar
kepemilikan. Ulama madzhab Hanafi dan Ibnu Hazm berkata, “Sesubgguhnya hal itu
sesuai jumlah orang, karena mereka sama-sama berhak memiliknya.”
I. Pewarisan
syuf’ah
Imam Malik, Syafi’i
dan para penduduk Hijaz berpendapat bahwa syuf’ah diwariskan dan tidak batal
karena wafat. Jika syuf’ah telah wajib baginya, lalu ia meninggal dan tidak
mengetahuinya atau mengetahuinya lalu meninggal sebelum bisa mengambil, maka
hak tersebut berepindah kepada ahli waris diqiaskan dalam masalah harta
lainnya. Adapun Imam Ahmad, ia berpendapat bahwa hal itu tidak diwariskan,
kecuali jika mayyit sebelumnya telah memintanya. Sedangkan ulama madzhab Hanafi
berpendapat, “Sesungguhnya hak ini tidak dapat diwariskan sebagaimana ia tidak
dijual meskipun mayitnya meminta syuf’ah, kecuali jika hakim menetapkan
untuknya lalu ia meninggal.”
J. Tindakan
yang dilakukan oleh pembel
i
Tindakan yang
dilakukan pembeli pada barang sebelum syafii’ mengambil syuf’ahnya adalah sah.
Hal itu, karena tindakan tesebut dilakukan pada miliknya. Jika dijualnya, maka
syafii’ berhak mengambil dengan salah satu dari dua jual beli. Jika ternyata
dihibahkan, diwaqfkan, disedekahkan atau dijadikan mahar dan sebagainya, maka
tidak ada lagi syuf’ah. Hal itu, karena di dalamnya terdapat madharrat terhadap
yang diambil, karena miliknya sudah hilang tanpa ganti, dan madharrat tidak
dapat dihilangkan dengan madharrat juga. Adapun tindakan yang dilakukan pembeli
setelah si syafii’ mengambil syuf’ahnya, maka hal itu batal karena berpindahnya
milik menjadi milik syafii’ dengan adanya permintaannya.
K. Si
pembeli membangun bangunan sebelum memiliki syuf’ah
Apabila pembeli
membangun bangunan atau menanam pohon pada bagian yang disyuf’ahkan sebelum
diberlakukan syuf’ah, lalu ia memilikinya dengan syuf’ah, maka menurut Imam
Syafi’i dan Abu Hanifah bahwa si syafii’ berhak memberikan nilai bangunan dalam
keadaan roboh, dan memberikan nilai pohon yang ditanam dalam keadaan sudah
dicabut atau membebaninya untuk dirobohkan. Imam Malik berkata, “Tidak ada
syuf’ah, kecuali jika  memberikan kepada
si pembeli uang senilai bangunan yang dibangunannya atau pohon yang
ditanamnya.”
L. Shulh
(damai) dengan menggugurkan syuf’ah
Jika dilakukan sulh terhadap haknya
dalam syuf’ah atau menjualnya kepada pembeli, maka perbuatannya adalah batal
dan menggugurkan haknya dalam syuf’ah. Ia pun harus mengembalikan dari pembeli apa
yang telah diambilnya sebagai ganti. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi’i,
sedangkan menurut imam yang tiga, hal itu adalah boleh, bahkan ia berhak
memiliki sesuatu yang diberikan pembeli.
M.
Kesimpulan hukum-hukum yang terkait dengan syuf’ah
1.Tidak boleh bagi sekutu menjual bagiannya sampai memberitahukan atau
menawarkan kepada sekutunya. Jika ia telah menjualnya tanpa memberitahukan
lebih dulu, maka kawan sekutunya lebih berhak terhadapnya.
2.Syuf’ah hanya berlaku pada tanah dan sesuatu yang tidak bisa dipindahkan,
jika bisa dipindahkan, misalnya barang-barang, hewan, dsb. maka tidak berlaku
(lihat pula pembahasan tentang syarat-syarat syuf’ah).
3.Syuf’ah adalah hak syar’i, tidak boleh dicari helat (celah) untuk
menggugurkannya, karena ia disyariatkan untuk menghindarkan madharat dari
sekutunya.
4.Syuf’ah berlaku bagi para sekutu sesuai kadar kepemilikan mereka. Siapa
yang berhak mendapatkan syuf’ah, maka ia mengambilnya dengan harga penjualannya
baik secara tempo maupun kontan.
5.Syuf’ah berlaku karena bagian yang berpindah dari seorang sekutu merupakan
jual beli yang tegas atau semakna dengannya. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah
pada sesuatu yang berpindah dari miliki sekutu tanpa ada jual beli, seperti
dihibahkan tanpa ganti, atau diwarisi atau diwasiati.
6.‘Aqaar (sesuatu yang tidak bisa dipindahkan) yang berpindah kepemilikan dengan
adanya jual beli harus bisa dibagi. Oleh karena itu, tidak ada syuf’ah pada
barang yang tidak bisa dibagi, seperti kamar mandi kecil, sumur, dan jalan.
7.Syuf’ah bisa dituntut segera setelah ia mengetahui sesuatu dijual. Jika
tidak dituntut sewaktu dijual, maka menjadi batal. Kecuali jika ia belum tahu,
maka tetap berlaku syuf’ahnya. Demikian pula masih berlaku, jika ia menundanya
karena adanya uzur, seperti tidak tahu hukumnya atau uzur lainnya (lihat pula
pembahasan syarat-syarat syuf’ah).
8.Objek syuf’ah itu tanah yang belum dibagi dan belum dibatasi, serta apa
yang ada di sana berupa pepohonan dan bangunan. Jika sudah dibagi, tetapi masih
ada sebagian perlengkapan yang disekutui antara beberapa tetangga, seperti
jalan, air, dan semisalnya, maka menurut pendapat yang paling shahih, syuf’ah
tersebut masih berlaku.
9.Si syafii’ harus mengambil semua yang dijual, tidak mengambil sebagian dan
meninggalkan sebagian. Yang demikian tidak lain untuk menghindarkan madharat
dari pembeli.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa
shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi
(Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqh Muyassar, dll.

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Fiqh Wadi'ah

Fiqh Wakalah

Iklan

Recommended Stories

Martabak Har, Martabak Har Telur Ayam

19.03.2013

10 Resep Praktis Masakan Indonesia Sehari-hari

13.11.2015

Jalan-Jalan di Kota Solo

05.01.2010

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?