semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya
dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
tulis agar praktek penggadaian yang kita lakukan sesuai syariat Islam. Semoga
Allah Subhaanahu wa Ta’aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamiin.
terhadap hutang, agar hutang dapat dibayarkan darinya atau dari harganya jika
kesulitan membayarnya. Ada
juga yang memberikan ta’rif sebagai berikut, “Menjadikan suatu barang yang
bernilai dalam pandangan syara’ sebagai jaminan bagi hutang[i], di mana hutang bisa
diambil atau bisa diambil sebagiannya dari barang itu.”
kepada orang lain, lalu ia menjadikan jaminannya benda tidak bergerak (seperti
tanah dsb.) atau hewan yang ditahan di tangan pemberi pinjaman sampai nanti
dibayar hutangnya, maka barang itu disebut rahn secara syara’.
raahin (penggadai), bagi orang yang diserahi barang tersebut disebut murtahin
(penerima gadai) dan barang yang digadaikan disebut rahn.
Ta’ala:
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[ii]
(oleh yang berpiutang). ” (Terj. Al Baqarah: 283)
kebiasaan dan tidak berlaku mafhumnya. Hal itu, karena syariat gadai juga
berlaku ketika tidak dalam perjalanan (hadhar). Disebutkan dalam hadits Aisyah
radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari
orang Yahudi yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari,
lalu Beliau menggadaikan baju besinya kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
menyelamatkannya dari kehilangan.
berikut:
yang digadaikan[iii]
ada ketika ‘akad meskipun masih bercampur (haknya).
gadai tersebut termasuk barang yang sah dijual belikan agar bisa diambil dari
barang tersebut untuk menutupi hutang.
yang digadaikan diterima oleh murtahin atau wakilnya. Imam Syafi’i berkata,
“Allah tidak menjadikan hukum (sebagai rahn) kecuali rahn yang disifati
dengan diterima, ketika tidak ada sifat itu, maka tidak ada juga hukum.”
Ulama madzhab Maliki berkata, “Rahn (barang gadai) menjadi mesti dengan
adanya ‘akad, si raahin (penggadai) harus dipaksa untuk memberikan rahn agar
dibawa oleh murtahin. Ketika telah dipegang oleh murtahin, maka raahin
(penggadai) masih tetap memiliki hak mengambil manfaatnya berbeda dengan
pendapat Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa ia (raahin) memiliki hak
memanfaatkan selama tidak memadharratkan murtahin.
gadaian)
kepastain dan menjamin hutang, bukanlah maksudnya untuk dicari hasil dan
keuntungannya. Jika seperti itu, maka tidak halal bagi murtahin memanfaatkan
barang gadaian meskipun diizinkan oleh raahin karena hal itu termasuk pinjaman
yang menarik manfaat dan termasuk riba. Tentunya hal ini apabila rahn tersebut
bukan berupa hewan yang bisa ditunggangi atau hewan yang bisa diambil susunya.
Jika berupa binatang, maka murtahin berhak memanfaatkan sesuai nafkah yang
diberikan kepadanya. Jika murtahin telah menafkahinya, maka ia berhak
memanfaatkan sehingga ia boleh menungganginya jika bisa ditunggangi seperti
unta, kuda, bighal dsb. Demikian juga menaruh barang ke atasnya atau mengambil
susunya seperti sapi, kambing dsb. Dalil-dalilnya adalah sbb:
وَسَلَّمَ قَالَ لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ
يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ
وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ
Beliau bersabda, “Jika digadaikan maka susu hewan boleh diperah sesuai
dengan nafkah yang diberikan kepada hewan tersebut, dan punggung hewan boleh
dinaiki. Orang yang menaiki dan memerah wajib memberikan nafkahnya.” (HR.
Abu Dawud, dan ia berkata, “Menurut kami hadits ini shahih.”)
mengembalikannya ditanggung oleh pemiliknya. Demikian juga manfaat yang ada
dari rahn adalah untuk raahin, juga berkembangnya sehingga digabungkan dengan
rahn asalnya, misalnya lahir anaknya, ada bulunya, ada buahnya atau ada
susunya. Jika ternyata murtahin (penerima gadai) mengeluarkan biaya terhadap
rahn (barang gadai) dengan izin hakim dengan keadaan rahin yang tidak ada dan
enggannya membiayai, maka hal itu menjadi hutang yang ditanggung rahin untuk
murtahin.
semua orang yang saya hapal dari kalangan ahli ilmu bahwa barang siapa
menggadaikan sesuatu dengan sebuah harta, lalu ia membayar separuhnya dan
hendak mengambil separuh rahn, maka hal itu tidaklah diberikan sampai ia
melunasi hak orang lain atau sampai ia dibebaskan membayar.”
tidak sanggup membayar hutangnya, maka rahn bukan lagi miliknya dan si murtahin
dapat menguasainya, maka Islam membatalkannya dan melarang hal itu. Ketika
waktu tiba, maka raahin tetap harus membayar hutangnya, dan disyari’atkan bagi
pemegang gadai bersabar menunggu sampai ia (si penggadai) mampu. Rahin (penggadai)
harus berusaha melunasinya karena itu tanggung jawabnya,, ia masih diberi
kesempatan untuk mendapatkan barang gadainya.
jahiliyyah, apabila penggadai/pemilik barang tidak mampu melunasi hutangnya,
maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik pemegang barang. Agama Islam
membatalkan anggapan seperti itu.
memberikan izin kepada murtahin untuk menjualnya, maka hakim memaksanya untuk
membayar hutangnya atau menjual rahn. Jika dijual dan masih ada sisanya, maka
sisanya untuk pemiliknya.
waktunya
waktunya, maka syarat ini diperbolehkan, dan menjadi hak murtahin menjualnya
berbeda dengan pendapat Imam Syaafi’i yang berpendapat batalnya syarat
tersebut.
keinginan murtahin, maka batallah rahn itu.
Rahn yang membutuhkan biaya
terbagi dua: a) Hewan yang dinaiki dan diambil susunya, hal ini sudah
dijelaskan hukumnya, b) Hewan yang tidak dinaiki dan tidak bisa diambi susunya
seperti budak. Maka untuk bagian yang kedua ini tidak boleh dimanfaatkan oleh
murtahin kecuali jika diizinkan pemiliknya, jika diizinkan maka ia harus
menafkahinya dan boleh memanfaatkannya sebanding dengan nafkahnya.
Rahn yang tidak membutuhkan biaya
Rahn yang kedua ini tidak boleh dimanfaatkan murtahin kecuali dengan izin
rahin.
yang boleh digadaikan adalah barang yang boleh diperjualbelikan sehingga
apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi hutangnya, maka barang
tersebut bisa dijual untuk melunasi hutang tersebut. Adapun barang yang tidak
boleh diperjualbelikan, maka tidak sah digadaikan seperti barang waqf dan
anjing, karena tidak mungkin melunasi hutang darinya dan tidak mungkin
menggadaikan barang yang tidak dimilikinya.
yang digadai harus diketahui ukurannya, jenisnya dan sifatnya.
harus seorang yang jaa’izut tasharruf (boleh bertindak), memiliki barang
tersebut atau diberi izin terhadapnya.
penggadai tidak berhak bertindak terhadap barang gadaiannya tanpa keridhaan
penerima gadai, dan penerima gadai tidak memiliki barang tersebut tanpa ada
keridhaan penggadai.
boleh bagi penerima barang gadai memanfaatkan barang gadaian, kecuali jika
barang tersebut adalah hewan yang dapat ditunggangi, atau yang dapat diambil
susunnya, maka boleh baginya menaiki atau mengambil susunya jika ia
membiayainya.
gadaian adalah amanah yang ada pada tangan penerima gadai, ia tidaklah
menanggungnya kecuali jika bersikap melampaui batas terhadapnya. Jika telah
tiba waktu pembayaran hutang, maka bagi yang berhutang berkewajiban membayar
hutangnya, jika ia menolak membayar, maka hakim memaksanya, dan jika ia tetap
menolak, maka hakim memenjarakannya dan memberikan hukuman ta’zir (sesuai
ijtihadnya) terhadapnya sampai ia mau melunasi hutangnya itu atau menjual
barang gadainya dan melunasi dari nilainya.
menggadaikan barang bisa dilakukan dalam akad maupun setelahnya.
gadai ini berhak dipegang oleh murtahin (penerima gadai), namun bila terjadi
ketidak-percayaan maka boleh diadakan pihak ketiga untuk memegang barang gadai
(rahn).
harus diadakan oleh yang menggadai, dan murtahin (penerima gadai) berhak
membatalkan.
harus sama antara harga barang gadai dengan hutang, boleh harganya melebihi
hutang, boleh juga kurang.
yang berhutang tidak dapat melunasi maka pemegang barang gadai berhak menuntut
pembayaran hutangnya dan boleh menahan barang tersebut sampai dibayar
hutangnya.
boleh menggadaikan barangnya untuk menutupi hutang orang lain.
belah pihak (raahin/penggadai dan murtahin/penerima gadai) tidak boleh
menggunakan barang gadai kecuali dengan izin yang lain, karena dengan
menggunakan barang gadai tanpa izin yang lain, berarti menghilangkan hak yang
lain. Jika raahin menggunakannya berarti membatalkan hak murtahin sebagai
jaminannya, dan jika murtahin menggunakannya berarti menggunakan barang bukan
miliknya.
barang gadai harus sesuai kesepakatan bersama. Jika kedua belah pihak (rahin
dan murtahin) sepakat menyewakan, maka boleh.
murtahin (pemegang barang gadai) terlanjur memanfaatkannya, seperti menjual
atau memanfaatkannya maka hukumnya tergantung pemilik barang, apabila pemilik
barang mengetahui kemudian menyetujui, maka sah penjualan atau sewa-menyewa
itu, apabila tidak, maka batal dan tidak sah.
menggadaikan bagiannya pada barang milik bersama, karena boleh ia menjual
bagiannya ketika penagihan tiba dan dari bagian barang itu hutangnya pun dilunasi.
barang gadai rusak/hilang di tangan pemegang barang, maka pemegang barang tidak
menanggungnya, yang menanggungnya adalah pemilik barang (si penggadai) kecuali jika
si pemegang barang sengaja atau meremehkan penjagaan barang tersebut.
asalnya yang menanggung biaya perawatan barang gadai (misalnya sapi) selama
digadaikan adalah penggadai (pemilik barang). Tetapi jika pemilik barang
(penggadai) tidak memberikan biaya perawatan maka pemegang barang gadai
(murtahin) boleh memanfaatkannya (seperti dengan menunggangi dan mengambil
susunya), akan tetapi sebatas/seimbang dengan biaya perawatan.
barang yang digadaikan ternyata tidak menutupi hutang itu, maka rahin masih
punya hutang sampai dilunasinya.
aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh
Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalah Al Furqan
tentang gadai (tulisan Ust. Abu Ibrahim), dll.
adanya barang tersebut hutang menjadi harus terlunasi, atau barang gadaian
tersebut akan hilang semuanya atau
sebagiannya sesuai hutang yang ada.
tidak percaya mempercayai.
berkata: “Ketika Allah Ta’ala berfirman, “Fa rihaanum maqbuudhah”
para ulama kita berkata, “Di dalamnya berdasarkan zhahir dan kemutlakannya
bolehnya menggadaikan barang yang masih bercampur (haknya), berbeda dengan pendapat
Abu Hanifah dan kawan-kawannya.” Ibnul Mundzir berkata, “Menggadaikan
barang yang masih bersampur (haknya) boleh sebagaimana boleh juga dijual.” Adapun
ulama madzhab Hanafi berkata, “Barang yang digadaikan harus dapat
dibedakan dengan yang lain, oleh karenanya tidak sah menggadaikan barang yang
masih bercampur baik berupa benda yang diam (tidak dapat dipindah), hewan,
barang dagangan maupun lainnya, namun pendapat ini menyelisihi pendapat imam
yang tiga.”







































