semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya
dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamiin.
1. Muzaara’ah
Ta’rif Muzaara’ah
terhadap tanah dengan memperoleh sebagian hasilnya. Secara Istilah muzara’ah
adalah menyerahkan tanah kepada orang yang akan menggarapnya atau menyerahkan
tanah dan benihnya kepada orang yang akan menggarap dan mengurusnya dengan
syarat si penggarap memperoleh hasilnya seperti separuh, sepertiga atau lebih
atau kurang sesuai kesepakatan. Bisa saja si pemilik tanah atau pohon
memperoleh bagian tertentu, sedangkan sisanya untuk yang mengurusnya.
Muzaara’ah disebut juga mukhaabarah dan muwaakarah.
tidak termasuk syarat muzara’ah menyerahkan benih dan tanah, kalau pun hanya
diberikan tanah saja untuk digarap amil dengan benih darinya, maka sah. Inilah
pendapat jamaah para sahabat. Alasannya karena hadits tentang mu’amalah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Khaibar hasilnya separuh untuk
Beliau, namun di sana tidak disebutkan bahwa benih harus dari kaum muslimin.
Qayyim mengatakan, “Dan orang-orang yang mensyaratkan benih dari pemilik tanah,
mereka mengqiaskannya dengan mudhaarabah. Qiyas ini di samping menyelisihi Sunnah
yang shahih dan pendapat sahabat, juga termasuk qiyas yang paling rusak. Karena
harta dalam mudhaarabah kembali ke pemiliknya dan laba dibagi. Ini sama dengan
tanah dalam muzaara’ah. Sedangkan benih tidak kembali seperti halnya harta ke
pemiliknya, bahkan akan hilang sebagaimana hilangnya manfaat tanah. Sehingga menghubungkannya dengan asal yang
hilang lebih utama daripada menghubungkan dengan asal yang masih ada.”
menyerahkan pohon yang ditanami atau belum ditanam dengan tanahnya kepada orang
yang akan menanamnya, menyiraminya dan mengurusnya sampai bisa berbuah.
Sehingga untuk pekerjanya mendapatkan bagian buah itu, dan sisanya untuk
pemiliknya[i].
muzara’ah dan musaaqaah
adalah, bahwa muzaara’ah terkait dengan tanaman seperti biji-bijian, sedangkan
musaaqaah terkait dengan pohon, seperti pohon kurma. Dan pada kedua-duanya si
‘amil (pengurus) memperoleh bagian dari hasilnya.
Keutamaan Muzaara’ah
Qurthubiy berkata, “Bertani termasuk fardhu kifayah, imam wajib memaksa
orang melakukannya dan melakukan yang semaknanya berupa menanam pohon.”
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ
بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
ada seorang muslim pun yang menanam sebuah pohon atau menanam sebuah tanaman[ii] lalu dimakan oleh burung,
manusia atau hewan kecuali sebagai sedekah.”
Disyari’atkannya muzaara’ah
dan Muzaara’ah merupakan bentuk tolong
menolong antara penggarap dengan pemilik tanah. Terkadang
seseorang punya pohon, namun tidak sanggup mengurus dan membuahkannya, atau
seseorang punya tanah, namun tidak sanggup mengelolanya. Mungkin yang lain sanggup dan
pandai menggarap, namun tidak punya pohon maupun tanah. Dari sini dibolehkanlah
muzaara’ah dan musaaqaaah untuk maslahat kedua belah pihak. Demikian pula
dihukumi demikian mu’amalah syar’i
lainnya yang tegak di atas keadilan, mewujudkan maslahat dan
menghindarkan mafsadat. Dan Muzaara’ah
ini telah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para
sahabatnya setelahnya.
Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Muzaara’ah adalah dasar dari ijaarah, karena
keduanya sama-sama dalam hal untung dan rugi.”
Qayyim berkata, “Ini lebih jauh dari perbuatan zalim dan membahayakan daripada
ijarah, karena salah satunya mesti beruntung (yakni dalam ijarah), sedangkan muzaara’ah
, jika ada hasil, keduanya sama-sama memperolehnya, jika tidak maka sama-sama
tidak memperolehnya.
bolehnya musaaqaah dan muzaara’ah adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma:
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ
مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
bermu’amalah dengan penduduk Khaibar dengan mendapat separuh hasilnya baik buah
atau tanaman.” (Muttafaq ‘alaih)
dalam riwayat Muslim disebutkan,
خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ
أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا.
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada penduduk Khaibar pohon kurma
dan tanahnya agar mereka mengurusnya dengan harta mereka, dan mereka akan
mendapatkan separuh buahnya.”
riwayat Imam Ahmad disebutkan:
أَرْضَهَا وَنَخْلَهَا مُقَاسَمَةٌ عَلَى النِّصْفِ
‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada penduduk Khaibar tanahnya dan pohon
kurmanya dengan dibagi separuh-separuh.”
ini menunjukkan sahnya musaaqaah.
Al Baaqir bin Ali bin Al Husain radhiyallahu ‘anhum berkata, “Tidak ada keluarga kaum muhajirin di Madinah melainkan mereka bercocok tanam dengan
memperoleh sepertiga dan seperempat.”
pula Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul ‘Aziz, Al Qaasim,
Urwah, keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali dan Ibnu Sirin
(sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari)
dalil bolehnya musaaqaah dan muzaara’ah dengan mendapat bagian buah atau
tanaman, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermu’amalah dengan penduduk
Khaibar, dan hal itu tetap berlangsung begitu sampai Beliau wafat, serta tidak
dimansukh sama sekali. Para khalifah rasyidin juga sama melakukannya. Dan ini
bukan masalah mu’aajarah, bahkan termasuk masalah musyaarakah, ia sama seperti
mudhaarabah.”
Al Mughni disebutkan,
“Hal ini meupakan perkara yang sudah masyhur, diamalkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga wafat. Demikian pula diamalkan oleh para
khalifah raasyidin
sampai mereka wafat dan kemudian kemudian keluarga mereka setelahnya. Bahkan tidak ada satu keluarga pun di Madinah kecuali melakukannya,
istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya setelahnya. Hal ini termasuk yang tidak boleh
dimansukh, karena mansukh hanya berlaku semasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam hidup. Adapun sesuatu yang diamalkan Beliau hingga wafat, kemudian
diamalkan oleh para khalifah setelahnya, para sahabat juga berijma’ terhadapnya
serta mengamalkannya dan tidak ada seorang pun yang menyelisihinya, maka bagaimana mungkin dimansukh? Jika terjadi mansukh di masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengapa masih diamalkan setelah
mansukhnya, dan mengapa mansukhnya samar sampai tidak diketahui oleh para
khalifahnya padahal kisah Khaibar dan perbuatan mereka sudah cukup masyhur. Di
mana para perawi hadits yang memansukh sampai tidak menyebutkannya dan tidak
mengabarkan mereka tentang hal itu?“
Menjama’ antara riwayat yang melarang muzaara’ah
hadits yang disebutkan oleh Raafi’ bin Khudaij bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang hal itu, maka telah dibantah oleh Zaid bin Tsaabit
radhiyallahu ‘anhu, ia memberitahukan bahwa larangan itu dilakukan untuk
melerai perselisihan, Zaid berkata:
Allah mengampuni Raafi’ bin Khudaij, saya demi Allah, lebih mengetahui hadits itu
daripada dia, yaitu ada dua orang Anshar yang datang kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang sebelumnya berkelahi. Maka Beliau bersabda,
الْمَزَارِعَ
melakukan muzaara’ah,” maka Raafi’ hanya mendengar sabda Beliau,
“Maka janganlah kamu melakukan muzaara’ah.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, namun
hadits ini dinyatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani)
juga dibantah oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa larangan itu maksudnya
hanyalah mengarahkan mereka kepada yang lebih baik lagi, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengharamkan
muzaara’ah. Akan tetapi, Beliau memerintahkan agar manusia saling mengasihi satu sama lain dengan sabdanya:
يَمْنَحْهَا أَخَاهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ “
hendaknya ia menanamnya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak mau,
maka tahanlah tanahnya.”
bin Dinar berkata,
“Aku mendengar Ibnu
Umar berkata,
“Kami tidak mengetahui adanya masalah dalam muzaara’ah,” sampai aku mendengar Raafi’ bin
Khudaij berkata, “Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya,” maka aku menyebutkannya kepada Thawus,
ia pun berkata,
“Berkata kepadaku orang yang paling ‘alim di antara mereka (yakni Ibnu
Abbas) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya, akan
tetapi Beliau bersabda,
مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا خَرَاجًا مَعْلُوْمًا
kamu memberikan tanahnya lebih baik daripada mengambil pemasukan
tertentu.” (HR. Lima orang, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Menyewakan tanah dengan uang
boleh dengan bayaran uang, makanan dan lainnya yang termasuk harta. Dalilnya
adalah hadits berikut,
“Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang menyewakan tanah, maka ia
berkata,
وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقُلْتُ : بِالذَّهَبِ
وَالْوَرِقِ ؟ فَقَالَ : أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ
lalu aku berkata, “Bagaimana dengan bayaran emas dan perak?” Ia menjawab, “Adapun dengan bayaran emas
dan perak maka
tidak mengapa.” (HR. Lima orang selain Tirmidzi, dan ini merupakan
pendapat Imam Ahmad, sebagian ulama madzhab Maliki
dan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata: “Inilah yang
rajih dan terpilih dari semua pendapat.”)
Muzaara’ah yang faasid (batal)
adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan syarat ia
memperoleh hasilnya seperti 1/3, 1/4 dsb. yakni bagiannya tidak ditentukan.
Namun jika ditentukan, misalnya ia batasi dengan ukuran tertentu hasilnya atau
dibatasi bagian tanahnya di mana hasil di tempat itu untuknya, selebihnya untuk
penggarap atau bersama-sama. Jika seperti ini, maka muzaara’ahnya fasid, karena
di dalamnya terdapat gharar dan dapat menimbulkan pertengkaran. Dalilnya adalah riwayat Bukhari
dan Muslim berikut:
كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مُزْدَرَعًا كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ
بِالنَّاحِيَةِ مِنْهَا مُسَمًّى لِسَيِّدِ الْأَرْضِ قَالَ فَمِمَّا يُصَابُ
ذَلِكَ وَتَسْلَمُ الْأَرْضُ وَمِمَّا يُصَابُ الْأَرْضُ وَيَسْلَمُ ذَلِكَ فَنُهِينَا
Rafi’ bin Khadaij
ia berkata,
“Kami adalah penduduk Madinah yang banyak tanamannya. Kami melakukan penyewaan
tanah, dimana
pada bagian pojok tertentu untuk pemilik tanah,” Ia berkata,
“Sering sekali
yang sebelah sana
terkena musibah dan sebelah lain selamat, dan sebelah lain selamat sedangkan sebelah sana
terkena musibah, maka kami dilarang melakukannya.”
juga dari Khudaij bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
بِمَحَاقِلِكُمْ فَقُلْتُ نُؤَاجِرُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى الرَّبِيعِ أَوِ
الأَوْسُقِ مِنَ التَّمْرِ أَوِ الشَّعِيرِ. قَالَ « فَلاَ تَفْعَلُوا
yang kalian lakukan terhadap ladang
kalian?” Aku
menjawab,
“Kami menyewakannya wahai Rasululllah, yaitu dengan bagian di
dekat sungat dan beberapa wasaq kurma dan sya’ir.”
Beliau bersabda,
“Janganlah kalian lakukan.”
Muslim juga meriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, ia
berkata:
يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى
الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ
هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ
لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bagian hasilnya di
maadiyaanaat (bagian yang tumbuh di pinggir sungai dan aliran air), bagian
depan aliran air, serta beberapa jumlah tanaman, sehingga sebagian binasa
sedangkan yang lain selamat, yang ini selamat yang lain binasa, dan hanya
seperti inilah muzaara’ah mereka, maka hal itu pun dilarang.”
wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqh Muyassar
dll.
lebih khusus pembahasan tentang musaaqaah –Insya Allah-.
tanaman yang berbatang (pohon) seperti pohon kurma dan anggur, sedangkan zar’
artinya tanaman yang tidak berbatang seperti padi dan gandum.






































