الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
pembahasan tentang luqathah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamiin.
datang untuk menjaga harta dan memeliharanya, dan datang untuk menghormati
harta seorang muslim dan menjaganya.
(pengertian) luqathah
siap hilang dan tidak diketahui pemiliknya. Ada pula yang memberikan ta’rif luqatah, yaitu
mengambil barang agar tidak sia-sia untuk dijaga atau dimiliki setelah
diumumkan.
hewan, jika hewan yang hilang, maka disebut dhaallah.
mengatakan wajib, dan ada yang mengatakan, bahwa jika luqathah tersebut berada
di tempat yang aman, maka pemungutnya disunatkan mengambilnya. Namun, jika
barang tersebut berada di tempat yang tidak aman jika dibiarkan, maka wajib
dipungut.
barang tersebut, maka di antara ulama ada yang berpendapat bahwa barang
tersebut haram diambil. Perbedaan hukum memungut ini melihat kepada orang yang merdeka,
baligh dan berakal, meskipun ia bukan seorang muslim.
atau anak-anak atau yang tidak berakal, maka ia tidak dibebani memungut
luqathah. Dasar hukum luqathah adalah hadits yang berasal dari Zaid bin Khalid Al
Juhanniy radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ، فَقَالَ: «اعْرِفْ
عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا
فَشَأْنَكَ بِهَا» قَالَ: فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: «هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ
لِلذِّئْبِ» ، قَالَ: فَضَالَّةُ الإِبِلِ؟ قَالَ: «مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا
وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا»
‘alaihi wa sallam menanyakan tentang luqathah, maka Beliau bersabda,
“Kenalilah kantong dan talinya[i],
lalu umumkanlah selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikanlah), jika
tidak, maka itu terserahmu[ii].”
Orang itu bertanya lagi, “Lalu bagaimana dengan kambing yang hilang?”
Beliau menjawab, “Itu untukmu, untuk saudaramu[iii]
atau untuk serigala[iv].”
Ia bertanya lagi, “Lalu bagaimana dengan unta yang hilang?” Ia
menjawab, “Apa urusanmu dengannya[v],
(sesungguhnya) ia memiliki tempat airnya dan sepatu kakinya, ia bisa mendatangi
tempat air dan memakan pepohonan sehingga ditemui oleh pemiliknya.” (HR.
Bukhari dan lainnya dengan lafaz yang berbeda-beda)
di tanah haram, adapun luqathah yang berada di tanah haram, maka haram diambil
kecuali dengan tujuan untuk mengumumkannya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
yang akan mengumumkannya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan
Tirmidzi)
mengumumkanya.”[vi]
dengan jelas tanda pada barang luqathah yang membedakan dengan lainnya baik
tempat, tali dan segala kekhususannya seperti macam, jenis dan ukurannya[vii].
sebagaimana ia menjaga hartanya, baik barang tersebut ringan atau barang
penting. Barang tersebut merupakan wadii’ah (titipan) padanya, di mana ia tidak
menanggungnya kecuali jika barang itu binasa dengan kesengajaan. Kemudian
hendaknya ia mengumumkannya di tempat-tempat orang berkumpul dengan berbagai
sarana, baik di pasar maupun di tempat lainnya yang diperkirakan pemiliknya ada
di sana.
ciri-cirinya yang membedakan dengan lainnya, maka bagi pemungutnya boleh menyerahkan
barang itu kepadanya meskipun ia tidak membawakan bukti. Jika ternyata pemilik
barang tidak kunjung datang, maka pemungutnya hendaknya mengumumkan selama
setahun.
maka halal baginya menyedekahkan atau memanfaatkannya baik ia orang kaya atau
orang miskin dan ia tidak perlu menanggung. Hal ini berdasarkan hadits riwayat
Bukhari dari Ubay bin Ka’ab ia berkata:
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا مِائَةُ دِينَارٍ، فَأَتَيْتُ بِهَا
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «عَرِّفْهَا حَوْلًا» فَعَرَّفْتُهَا
حَوْلًا، ثُمَّ أَتَيْتُ، فَقَالَ: «عَرِّفْهَا حَوْلًا» فَعَرَّفْتُهَا حَوْلًا، ثُمَّ
أَتَيْتُهُ، فَقَالَ: «عَرِّفْهَا حَوْلًا» فَعَرَّفْتُهَا حَوْلًا، ثُمَّ أَتَيْتُهُ
الرَّابِعَةَ: فَقَالَ: «اعْرِفْ عِدَّتَهَا، وَوِكَاءَهَا وَوِعَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ
صَاحِبُهَا، وَإِلَّا اسْتَمْتِعْ بِهَا
seratus dinar, maka saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu
Beliau bersabda, “Umumkanlah selama setahun,” lalu saya
mengumumkannya selama setahun. Setelah itu, saya datang lagi, kemudian Beliau
bersabda, “Umumkanlah selama setahun.” lalu saya mengumumkannya
selama setahun. Setelah itu, saya datang lagi, kemudian Beliau bersabda,
“Umumkanlah selama setahun.” Setelah itu, saya datang lagi keempat
kalinya, kemudian Beliau bersabda, “Kenalilah jumlahnya, talinya, dan
wadahnya. Jika datang pemiliknya (maka serahkanlah), dan jika tidak maka
pakailah.”
juga pernah ditanya tentang luqathah yang ditemukan di jalan yang ramai, maka
Beliau bersabda, “Umumkanlah setahun. Jika kamu menemukan pencari(pemilik)nya,
maka serahkanlah kepadanya, jika tidak (datang) maka barang itu untukmu.”
Beliau ditanya lagi, “Lalu bagaimana jika ditemukan di tempat yang
sepi?” Beliau menjawab: “Padanya dan pada rikaz itu (zakatnya) 1/5.”
yang dianggap ringan
berupa makanan dan bukan barang yang ringan. Tetapi jika berupa makanan, maka
tidak wajib diumumkan dan boleh langsung dimakan. Disebutkan dalam hadits dari
Anas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebutir buah di jalan,
lalu Beliau bersabda,
لَأَكَلْتُهَا
tentu aku akan memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
tidak perlu mengumumkan selama setahun, bahkan cukup mengumumkan selama waktu
yang diperkirakan pemiliknya tidak mau mencarinya lagi. Bagi pemungutnya boleh
memanfaatkannya apabila tidak menemukan pemiliknya. Dalilnya adalah hadits
Jabir radhiyallahu ‘anhu berikut, ia berkata:
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ
يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ
keringan kepada kami pada tongkat, cemeti, tali dan sejenisnya apabila dipungut
oleh seseorang, ia bisa langsung memanfaatkannya.” (HR. Ahmad dan Abu
Dawud, namun hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani)
‘anhu berikut, “Bahwa ia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam membawa uang satu dinar yang ditemukan di pasar, maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
يَعْرِفُهُ فَقَالَ كُلْهُ
tiga kali,” maka Ali melakukannya dan tidak menemukan juga pemiliknya, lalu
Beliau bersabda: “Makanlah.” (HR. Abdurrazzaq dari Abu Sa’id)
maka tidak lepas dari tiga keadaan:
Pertama, barang
tersebut tidak termasuk barang yang diharapkan (diperhatikan) orang-orang.
Misalnya cemeti, roti, buah, tongkat. Maka barang ini boleh dimiliki dan dimanfaatkan
tanpa perlu diumumkan.
tersebut berupa hewan buas kecil yang sulit untuk ditangkap, baik karena
besarnya seperti unta, kuda, sapi, keledai dan bighal (binatang yang lahir dari
kuda dan keledai)[viii].
Bisa karena sering terbang seperti burung. Atau karena cepat larinya seperti
kijang atau karena suka melawan dengan taringnya seperti fahd (harimau)[ix].
Maka binatang-binatang ini haram dipungut[x]
dan tidak bisa dimiliki dengan diumumkannya[xi].
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang unta yang
hilang:
سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا
sepatunya. Ia bisa mendatangi tempat air dan memakan pohon sampai ditemukan
pemiliknya.” (Muttafaq ‘alaih dari Zaid bin Khalid Al Juhanniy)
mengambil binatang yang tersesat, maka ia sesat.” Yakni berdosa.
unta yang hilang tidak boleh dipungut. Hal itu, karena unta tidak butuh
dipungut dan dijaga, karena tabi’atnya biasa sabar terhadap rasa haus dan mampu
memakan pepohonan tanpa susah payah karena lehernya yang panjang. Di samping
itu, dibiarkan lebih mudah bagi pemiliknya untuk mencari.
barang-barang besar, seperti periuk besar, kayu dan besi. Juga barang yang bisa
terjaga dengan sendirinya, hampir tidak bisa hilang dan tidak bisa berubah dari
tempatnya.
‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Al Maktabatusy
Syamilah dll.
sehingga dapat membedakan dengan yang lain, juga agar tidak tercampur luqathah
tersebut dengan harta pemungutnya dan agar nanti ketika ada yang mengaku
pemiliknya, bisa ditanyakan cirinya untuk membuktikan kebenaran pengakuannya.
jika di sana terdapat pihak yang memang terpercaya dan memiliki tempat untuk
menjaganya serta sudah masyhur di kalangan manusia. Hal itu, karena yang
demikian lebih dapat menjaga barang itu dan memudahkan manusia.
ukuran hasta.
bighal dan keledai sama seperti unta. Namun Imam Syafi’i membolehkan anak-anak
binatang tersebut, yakni boleh dipungut. Menurut Imam Malik, hewan-hewan
tersebut boleh dipungut jika dikhawatirkan dimakan binatang buas. Tetapi jika
tidak dikhawatirkan demikian, maka tidak boleh dipungut.
memeliharanya atau ada yang punya, seperti karena berkeliaran di tempat yang
ramai.
Utsman radhiyallahu ‘anhu, maka ia memungut unta yang hilang dan menjualnya,
tetapi ketika datang pemiliknya, maka pemiliknya mengambil harga (hasil dari
penjualannya). Ibnu Syihab Az Zuhriy berkata, “Dahulu unta-unta yang
hilang di zaman Umar bin Khaththab banyak dimiliki, maka ketika di zaman
Utsman, Beliau menyuruh diumumkan kemudian dijual. Ketika pemiliknya datang,
maka diberikan harga (hasil penjualannya).” (Diriwayatkan oleh Malik).
di zaman Ali radhiyallahu ‘anhu, maka ia menyuruh dibangunkan rumah untuk
menjaga hewan yang hilang dan diberi makan sedang-sedang saja (tidak digemukkan
dan tidak dibiarkan kurus), kemudian ketika ada orang yang datang membawa bukti,
bahwa hewan itu miliknya, maka diberikan. Jika tidak datang pemiliknya, maka
dibiarkan tidak dijual. Sikap seperti ini dianggap baik oleh Ibnul Musayyib.
Akan tetapi, apa yang disebutkan dalam hadits Zaid bin Khalid Al Juhanniy lebih
layak diikuti.
khawatir oleh binatang buas, maka binatang tersebut boleh dipungut, wallahu
a’lam.





































