• Latest
  • Trending

Fiqh Hajr (1)

11 Februari 2012
Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

24 Juli 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

15 Juli 2026
62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

15 Juli 2026
Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

14 Juli 2026
Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

14 Juli 2026
Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

11 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Hajr (1)

Religius by Religius
11 Februari 2012
Reading Time: 18 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh
Hajr (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Sesungguhnya
Islam datang untuk menjaga harta dan hak-hak manusia. Oleh karena itulah
disyari’atkan melakukan penghajran (pencegahan tindakan) terhadap orang yang
berhak dihajr untuk menjaga harta orang lain dan hak-haknya.
B.
Ta’rif (definisi) hajr
Hajr
secara bahasa artinya mempersempit dan menghalangi. sebagaimana dalam sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang Arab badui yang berkata, “Ya
Allah sayangilah aku dan sayangilah Muhamad, dan jangan Engkau menyayangi
seorang pun bersama kami,”
maka Beliau bersabda:
لَقَدْ حَجََرْتَ وَاسِعًا
“Kamu telah cegah sesuatu yang luas,”
maksudnya rahmat Allah. (HR. Bukhari)
Sedangkan
secara syara’ hajr artinya mencegah seseorang melakukan tindakan dalam
hartanya.
C.
Dalil pensyariatan Hajr
Dalil
tentang hajr adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:
“Dan janganlah
kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka
yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada
mereka kata-kata yang baik. (An Nisaa’: 5)
Orang
yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum baligh atau orang
dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya, termasuk pula orang-orang yang
sama dengan mereka seperti orang gila dan anak kecil. Dilakukan pencegahan adalah
 agar tidak merusak hartanya dan
menghilangkannya, dan tidak diserahkan hartanya kecuali setelah benar-benar
cerdas. Dan bagi wali berhak mengatur harta mereka jika maslahat menghendaki.
Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai
mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah
cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka
harta-hartanya.
“ (Terj. An Nisaa’: 6)
Menguji
di ayat ini adalah mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan,
usaha-usaha mereka, kelakuan mereka dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak
itu dapat dipercayai.
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga melakukan penghajran terhadap sebagian sahabat agar ia membayar
hutang yang ditanggungnya.
D. Macam-macam hajr
Hajr terbagi dua:
1.      
Penghajran terhadap seseorang karena maslahat orang
lain. Seperti penghajran terhadap orang yang bangkrut karena pada harta itu ada
hak ghurama’ (para pemberi pinjaman) di situ, atau misalnya penghajran terhadap
si sakit agar tidak berwasiat melebihi 1/3 dari hartanya karena ada bagian
untuk ahli waris.
        Demikian pula budak dihajr karena hak
tuannya, sehingga tidak sah tindakannya tanpa izin tuannya.
2.      
Penghajran terhadap seseorang karena adanya maslahat
untuknya. Misalnya hajr terhadap anak kecil, orang dungu dan orang gila. Dalilnya
adalah surat An
Nisaa’: 5.
Namun
yang pertama kita bahas adalah hajr terhadap muflis (orang yang bangkrut).
Muflis adalah orang yang menanggung hutang banyak dalam keadaan hartanya yang
ada tidak dapat melunasinya, lalu hakim menetapkan bangkrutnya. Ia pun dicegah
oleh hakim melakukan tindakan terhadap hartanya agar tidak memadharratkan para
penagihnya (ghurama)[i].
E.
Penundaan orang yang mampu membayar
Orang
yang tidak mampu membayar, maka wajib diberi tangguh sebagaimana firman Allah
Ta’ala di surat
Al Baqarah: 280. Adapun orang yang mampu membayar hutangnya, maka tidak dihajr
karena tidak perlu. Akan tetapi disuruh untuk membayar hutangnya ketika para pemberi
pinjaman menagih. Orang yang mampu membayar, jika ia menundanya dan tidak
melunasi hutangnya padahal telah tiba waktunya, maka ia dianggap sebagai orang
yang zhalim berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mathlul
ghaniyyi zhulm.”
(Penundaan dari orang yang kaya adalah kezhaliman) (HR.
Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan
hadits tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang menunda pembayaran padahal
kaya merupakan dosa yang besar, hakim wajib menyuruhnya melunasi hutangnya.
Jika enggan, maka ditahan jika penagih meminta ditindak seperti itu,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ
“Penundaan orang yang mampu menghalalkan kehormatan dan
penghukuman terhadapnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan
Hakim, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5487)
Menghalakan
kehormatan misalnya mengeluhkan hal itu kepadanya seperti mengatakan, “Engkau
telah menunda pembayaran,” sedangkan penghukuman terhadapnya adalah dengan
memenjarakan/menahannya.
Syaikh
Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah mengatakan, “Barang siapa yang mampu melunasi
hutangnya, namun enggan membayar, maka dipaksa melunasinya dengan dipukul serta
dipenjarakan, seperti yang ditegaskan oleh para imam dari kalangan
sahabat-sahabat Malik, Syafi’i, Ahmad dan lain-lain.” Ia melanjutkan, “Saya
tidak mengetahui adanya perselisihan dalm hal ini.”
Ibnul
Mundzir berkata, “Yang banyak kami hapal dari ulama berbagai kota dan para hakimnya
adalah memenjarakan dalam masalah hutang.”
Namun
Umar bin Abdul ‘Aziz membagikan hartanya di antara para penagih dan tidak
memenjarakannya, ini pula yang dipegang oleh Al Laits, yakni jika orang itu
tetap tidak mau membayar hutang dan tidak mau menjual hartanya, maka hakim
menjualkannya dan membayarkan kepada pemiliknya untuk menghindarkan madharrat
baginya.
Dan
hukuman penjara dan ta’zir ini diulang-ulang sampai ia mau membayar hutangnya.
Jika ternyata ia masih tetap enggan membayar, maka hakim berhak menjual harta
miliknya dan melunasi hutang-hutangnya untuk menghilangkan madharrat bagi kedua
belah pihak. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Laa
dharar wa laa dhiraar.”
(tidak boleh membahayakan dan membalas bahaya) (HR.
Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’
no. 7517).
F.
Hajr terhadap orang yang muflis dan menjual hartanya
Dasar menjual
harta orang yang berhutang adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin
Manshur, Abu Dawud dan Abdurrazzaq dari hadits Abdurrahman bin Ka’ab secara
mursal, ia berkata,
كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ شَابًّا سَخِيًّا ، وَكَانَ لَا يُمْسِكُ شَيْئًا
، فَلَمْ يَزَلْ يُدَانُ حَتَّى أُغْرِقَ مَالُهُ كُلُّهُ فِي الدَّيْنِ ، فَأَتَى
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ لِيُكَلِّمَ غُرَمَاءَهُ
، فَلَوْ تَرَكُوا لِأَحَدٍ لَتَرَكُوا لِمُعَاذٍ لِأَجْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَاعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَهُمْ مَالَهُ حَتَّى قَامَ مُعَاذٌ بِغَيْرِ شَيْءٍ
”Mu’adz
bin Jabal adalah seorang pemuda dermawan, ia biasa tidak bisa menahan sesuatu,
ia selalu berhutang sampai hutang itu menghabiskan hartanya semua. Lalu ia
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Beliau mau berbicara
dengan para penagihnya. Sebenarnya kalau seandainya mereka mau tentu mereka
meninggalkan Mu’adz karena ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (tetapi
karena hutangnya banyak), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjualkan hartanya kepada mereka sehingga Mu’adz bangun tanpa sesuatu apa
pun.”
Dalam
Nailul Awthar disebutkan, berdasarkan hajr terhadap Mu’adz, maka dibolehkan
menghajr setiap orang yang berhutang. Demikian pula dibolehkan bagi hakim
menjual harta orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya tanpa dibedakan
antara orang yang hartanya habis oleh hutang dan yang hartanya tidak demikian.”
Ketika hajr telah
sempurna, maka tindakan orang tersebut tidak diberlakukan pada harta-hartanya
tertentu, karena memang itulah tujuan hajr. Inilah pendapat Imam Malik dan yang
lebih tampak dari dua pendapat Imam Syaafi’i. Lalu harta dibagikan sesuai
bagian para penagih yang hadir dan menuntut itu, yakni yang telah tiba waktu
penagihannya, tidak termasuk orang yang hadir namun tidak menuntut dan orang
yang ghaaib (tidak hadir) yang tidak mengangkat wakil, demikian juga tidak
untuk orang yang hadir atau ghaaib yang belum tiba temponya baik ia menuntut
atau pun tidak. Inilah pendapat Imam Ahmad dan yang paling shahih di antara dua
pendapat Imam Syaafi’i.
Adapun mayit yang muflis,
maka dibayarkan baik kepada yang hadir maupun yang ghaib (tidak hadir),
menuntut atau tidak dan bagi semua yang memiliki hak hutang baik hutangnya
dibayar segera maupun diberi tempo. Tetapi hak Allah seperti zakat, kaffarat
didahulukan daripada hak hamba berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
فَإِنَّ دَيْنَ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
“Hutang Allah lebih berhak dibayar.”
Namun Abu Hanifah
berpendapat bahwa tidak boleh menghajr orang yang berhutang dan tidak boleh
menjual hartanya, bahkan hakim memenjarakan saja sampai ia mau membayar. Namun
pendapat ini lemah, dan pendapat di atas lebih kuat karena sesuai dengan
hadits-hadits.
G. Seorang yang
menemukan hartanya ada pada si muflis
Seorang
yang menemukan hartanya ada pada si muflis, maka dibolehkan mengambilnya dengan
syarat:
1.      
Si muflis masih hidup sampai diambil hartanya,
berdasarkan hadits:
فَإِنْ مَاتَ ; فَصَاحِبُ
الْمَتَاعِ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ
“Jika ia
meninggal, maka pemilik barang sama dengan para penagih yang lain.” (HR. Abu
Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih Ibnu
Majah (2359))
2.      
Masih ada harga/pembayaran secara sempurna pada si
muflis. Jika pemilik barang telah menerima sebagian harganya, maka ia tidak
berhak menarik. Oleh karena itu, jika telah dijual barangnya dan telah diterima
sebagian hartanya, maka barang itu menjadi milik bersama para penagih. Ia tidak
berhak menariknya menurut jumhur.
3.      
Masih ada barang itu secara sempurna pada milik si
muflis, jika didapatkan hanya sebagiannya saja, maka ia tidak bisa menariknya,
karena sama saja ia tidak mendapatkan barang asalnya, namun hanya mendapatkan sebagiannya.
4.      
Barang tersebut sifatnya belum berubah. Jika ia
menemukan hartanya seperti sedia kala (tidak berubah dengan bertambah atau
berkurang), maka ia lebih berhak daripada penagih yang  lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ
أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ
“Barang siapa
yang menemukan hartanya seperti sedia kala pada seseorang yang telah bangkrut,
maka ia lebih berhak daripada yang lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5.    
Barang tersebut belum terkait dengan hak orang lain,
misalnya si muflis telah menggadaikannya, dsb.
6.    
Barang tersebut tidak bertambah dengan tambahan yang
menempel seperti makin gemuk (jika berupa hewan). Oleh karena itu, jika
barangnya berubah menjadi bertambah atau berkurang, maka pemiliknya tidaklah
lebih berhak terhadapnya, bahkan barang itu menjadi milik bersama dengan para
penagih.
Jika
syarat-syarat ini terpenuhi maka pemilik barang berhak menariknya apabila telah
 jelas orang itu muflis (bangkrut).
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad
wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan
bin Musa

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh
beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah
(Syaikh Saabiq), Nailul Awthaar (M. bin Ali Asy Syaukani), dll.

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat



[i] Ada yang mengatakan bahwa muflis
artinya orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki sesuatu yang dapat
memenuhi kebutuhannya, dan fakirnya telah mencapai keadaan yang membuatnya
tidak ada fulus (uang) sama sekali. Dinamakan muflis meskipun ia memiliki
harta, karena hartanya itu milik ghurama (para penagih), sehingga seakan-akan
ia tidak memiliki harta.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Hajr (2)

Fiqh Hajr (3)

Iklan

Recommended Stories

Sepuluh Tips Untuk Peningkatan Karir

14 Januari 2010

Resep Cara Membuat Nasi Uduk Praktis Dirumah

8 Oktober 2014

[Lirik + Terjemahan] Choi Yoo Jung & Ahn Byeong Woong – UH-RA? (어라?) (Prod. by dress)

12 Agustus 2022

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?