Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Ghasb (2)

Religius by Religius
10.02.2012
Reading Time: 26 mins read
0
ADVERTISEMENT

بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Ghasb (bag. 2)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan
blanjutan pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini
Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.
Haramnya memanfaatkan barang rampasan
Selama ghasb masih haram, maka haram pula dimanfaatkan apa pun
bentuknya, dan wajib dikembalikan jika berkembang[i] baik menyatu maupun
terpisah. Dalam hadits Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau
bersabda:
عَلَى
الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
“Kewajiban
tangan (menggantinya) karena mengambilnya, sampai dikembalikan.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkannya serta Ibnu Majah, namun hadits ini
didha’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dha’iful Jami’ no. 3737)
Jika ternyata barang itu binasa, maka perampas wajib mengembalikan
semisalnya atau senilainya baik binasanya karena tindakannya maupun karena
musibah dari langit. Adapun ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa barang,
hewan dan lainnya yang tidak dapat ditakar dan ditimbang, maka menggantinya
dengan nilainya ketika dirampas dan ternyata binasa.
Sedangkan menurut ulama madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i bahwa
orang yang membinasakannya atau merusaknya wajib mengganti yang semisal, dan
tidak bisa berpindah kecuali jika tidak ada yang semisal.
Namun mereka sepakat, bahwa barang yang ditakar dan ditimbang
apabila dirampas lalu binasa, maka wajib diganti dengan yang semisal jika ada,
berdasarkan ayat berikut,
`yJsù 3“y‰tGôã$# öNä3ø‹n=tæ (#r߉tFôã$$sù Ïmø‹n=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3“y‰tGôã$# öNä3ø‹n=tæ 4 (
“Barang
siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya
terhadapmu.” (Al Baqarah: 194)
Adapun biaya pengembalian betapa pun besar tetap ditanggung oleh
si perampas. Jika barang yang dirampas ada yang kurang, maka wajib dibayarkan
nilai kurangnya, baik kurangnya pada barang atau pun sifatnya.
Mempertahankan harta
Seseorang wajib mempertahakan hartanya ketika ada orang lain yang
hendak merampasnya. Tentunya perlawanan dilakukan dengan cara yang lebih ringan
dahulu, jika ternyata tidak bisa, maka digunakan cara keras meskipun sampai
mengakibatkan pertarungan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ
فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ
دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Barang
siapa yang terbunuh karena menjaga hartanya maka dia syahid. Barang siapa yang
terbunuh karena menjaga darahnya, maka dia syahid. Barang siapa yang terbunuh
karena membela agamanya, maka dia syahid dan barang siapa yang terbunuh karena
menjaga keluarganya, maka dia syahid.” (HR.  Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan
shahih.” Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.)
Siapa saja yang menemukan hartanya ada pada orang lain, maka dia
lebih berhak mengambilnya
Kapan saja barang rampasan ditemukan pada orang lain, maka dia
lebih berhak, meskipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Hal
itu, karena perampas ketika menjualnya sama saja dalam keadaan tidak
memilikinya, sedangkan akad jual beli jika seperti itu tidak sah. Dalam keadaan
seperti ini, si pembeli tinggal menuntut uangnya dari si perampas. Abu Dawud
dan Nasa’i meriwayatkan dari Samurah secara marfu’:
مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ
عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَه
– أي يرجع المشتري على
البائع
“Barang
siapa yang menemukan barangnya ada pada seseorang, maka dia lebih berhak
terhadapnya, dan si pembeli mengambil (uangnya) dari si penjual.” (namun
hadits didha’ifkan oleh Syaikh Al Albani).
Membuka pintu sarang
Barang siapa yang membuka pintu sebuah sangkar yang terdapat
burung dan ia membuatnya lari, maka ia wajib mengganti. Namun para ulama
berselisih apabila sangkar dibukanya (karena suatu keperluan), lalu burung itu
terbang atau melepas ikatan unta, lalu unta itu lari. Abu Hanifah berkata,
“Ia tidak wajib mengganti apa pun bentuknya.” Sedangkan Imam Malik
dan Ahmad berkata, “Ia wajib mengganti, baik keluar langsung atau lambat.”
Adapun Imam Syafi’i, ia memiliki dua pendapat: pendapat yang lama (qaul qadim)
menyatakan bahwa ia secara mutlak harus mengganti. Sedangkan qaul jadid
(pendapa yang baru) menyatakan bahwa jika burung itu terbang langsung setelah
dibuka, maka wajib diganti, namun jika burung itu diam dulu kemudian terbang,
maka tidak mengganti.
Merampas dengan jalan pertengkaran dan sumpah palsu
Perlu diketahui, bahwa merampas harta itu tidak mesti menguasainya
dengan kekerasan. Bahkan bisa juga menguasainya dengan jalan pertengkaran yang
batil dan sumpah palsu. Allah berfirman,
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbrçŽtIô±o„ ωôgyèÎ/ «!$# öNÍkÈ]»yJ÷ƒr&ur $YYyJrO ¸x‹Î=s% šÍ´¯»s9‘ré& Ÿw t,»n=yz öNßgs9 ’Îû ÍotÅzFy$# Ÿwur ãNßgßJÏk=x6ムª!$# Ÿwur ãÝàZtƒ öNÍköŽs9Î) tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# Ÿwur óOÎg‹Åe2t“ムóOßgs9ur ëU#x‹tã ÒOŠÏ9r& ÇÐÐÈ  
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan)
Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak
mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka
dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan
mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (Terj. Ali Imraan: 77)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ
أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ
يَأْخُذْهَا
“Barang
siapa yang aku yang berikan sedikit hak saudaranya karena ucapannya, maka sesungguhnya
saya memberikan sebuah api kepadanya. Maka janganlah ia ambil.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
1.     Pelaku
ghasb (perampas) wajib mengembalikan barang yang dighasb sesuai keadaannya.
Jika ia membinasakannya, maka ia wajib menggantinya.
2.     Pelaku
ghasb wajib mengembalikan tambahan (hasil) dari sesuatu yang dighasb, baik
tambahan itu menyatu dengan barang ghasb maupun terpisah.
3.     Pelaku
ghasb apabila melakukan tindakan pada sesuatu yang dirampas, baik dengan
mengadakan bangunan atau menanam tanaman, maka ia harus mencabutnya jika
pemiliknya meminta demikian.
4.     Sesuatu
yang dirampas, jika terjadi perubahan, adanya kekurangan atau menjadi murah,
maka pelaku ghasb menanggung kekurangan itu.  
5.     Semua
tindakan perampas adalah batil, jika pemiliknya tidak mengizinkan.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa
‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Malkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim



[i] Jika
hasil yang duperoleh diusahakan oleh perampas, di antara ulama ada yang
berpendapat bahwa hasilnya itu dibagi antara pemilik dan perampas sebagaimana
mudhaarabah.
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Makalah Mata Uang Standar Emas Mengatasi Inflasi

Festival budaya < Cap Go Me

Festival budaya < Cap Go Me

Iklan

Recommended Stories

Dari kumpulan dokumen lama di Wellcome Collection: Gambar kuno tentang buah duku

14.01.2026
Presiden Erdogan Desak Hukum Mati Pelaku Teror di Selandia Baru

Presiden Erdogan Desak Hukum Mati Pelaku Teror di Selandia Baru

19.03.2019
Komik Strip Muslim Show #1

Komik Strip Muslim Show #1

03.03.2014

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?