Keistimewaan Islam
berkata, “Ketahuilah, –semoga
Allah merahmatimu-, bahwa wajib bagi kita mendalami empat masalah:
berdasarkan dalil.
masa–Sesungguhnya setiap manusia benar-benar berada dalam kerugian,—kecuali
orang-orang yang beriman, melakukan segala amal saleh dan saling
nasehat-menasehati untuk (menegakkan) yang haq, serta nasehat-menasehati untuk
(berlaku) sabar”. (Terj. Al-Ashr: 1-3).
antaranya adalah:
Islam, Maka sekali-kali tidaklah diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di
akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Terj. Ali Imran: 85)
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu Jadi agama bagimu. “ (Terj. Al Ma’idah: 3)
lengkaplah agama Islam sehingga tidak butuh lagi kepada penambahan. Imam Malik
rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam yang
dipandangnya baik, maka sesungguhnya ia telah menyangka bahwa Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhinati risalahnya, karena Allah
berfirman, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu”, oleh
karenanya sesuatu yang pada waktu itu tidak termasuk agama, sekarang pun sama
tidak termasuk agama.”
masalah buang air. Salman radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya:
وسلم كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ . قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا
أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ
بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ
أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ .
Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan semuanya sampai masalah
buang air?” Salman menjawab, “Ya, Beliau melarang kami buang air besar maupun
kecil menghadap kiblat, beristinja’ (cebok) dengan tangan kanan, beristinja’
dengan batu yang kurang dari tiga dan beristinja’ menggunakan tahi binatang
maupun dengan tulang.” (HR. Muslim)
tidak berubah di setiap waktu dan tempat seperti masalah ‘aqidah dan ibadah
diterangkan secara tafshil (rinci) dan banyak sekali dalil yang datang,
sehingga seseorang tidak bisa menambah-nambah atau mengurangi. Adapun dalam
masalah yang berubah-ubah karena perbedaan tempat atau kurun waktu, seperti
masalah peradaban, politik, mu’amalah maka Islam menerangkannya secara ijmal
(garis besar) agar sejalan dengan maslahat manusia di setiap zaman dan setiap
tempat.
نَفْسُ {مُحَمَّدٍ} بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ
يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى
أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ » .
yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidak ada seorang pun yang mendengar tentang
diriku dari umat ini; baik orang Yahudi maupun Nasrani, lalu ia meninggal dalam
keadaan tidak beriman kepada yang kubawa (yakni agama Islam) kecuali ia pasti
termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim)
bersabda:
بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَالأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ
لِعَلاَّتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى ، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ.
manusia paling dekat dengan Isa putera Maryam di dunia dan akhirat. Para nabi itu saudara sebapak, namun ibu mereka
berlainan, agama mereka sama.” (HR. Bukhari)
dimaknakan secara umum adalah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala dan
menjauhi sesembahan selain Allah sesuai syari’at rasul yang diutus. Oleh
karena itulah, agama para nabi adalah Islam. Orang-orang yang mengikuti rasul
di zaman rasul tersebut diutus adalah orang Islam (muslim). Orang-orang Yahudi
adalah muslim di zaman Nabi Musa ‘alaihis salaam diutus dan orang-orang Nasrani
adalah muslim di zaman Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam diutus, adapun setelah
diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka orang muslim adalah
orang yang mengikuti (memeluk) agama Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sedangkan yang tidak mau memeluk agama Beliau adalah orang-orang kafir.
penuh dengan maslahat dan cocok di setiap zaman, di setiap tempat dan setiap
ummat.
pasti berada di atas kebaikan dan kemajuan. Hal itu, karena memang Islam tidak
menghalangi kemajuan bahkan mendorong untuk maju; mendorong mereka berfikir,
bekerja dan berusaha. Sebaliknya, Islam mencela orang yang tidak menggunakan
akalnya, bersikap taqlid (mengekor) serta malas bekerja dan berusaha. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِىَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا
فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ
أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
jika salah seorang di antara kamu mengambil talinya, lalu membawa seikat kayu
bakar di atas punggungnya, kemudian dijualnya sehingga Allah menjaga
kehormatannya, lebih baik daripada ia meminta-minta kepada manusia, terkadang
mereka memberi dan terkadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
menyulitkan manusia baik dalam masalah keyakinan maupun dalam masalah amalan,
semuanya mudah diyakini dan diamalkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
(Islam) kecuali ia akan kalah.” (HR. Bukhari)
meringankan hukum-hukum untuk memudahkan manusia dengan beberapa cara, di
antaranya:
kewajiban dalam keadaan tertentu, misalnya tidak wajibnya melakukan ibadah
hajji bagi yang tidak aman.
kadar dari yang telah ditentukan, seperti mengqashar shalat bagi orang yang
sedang melakukan perjalanan.
kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, kewajiban wudhu’ dan mandi
diganti dengan tayammum.
yaitu mengerjakan sesuatu sebelum waktu yang telah ditentukan secara umum
(asal), seperti jama’ taqdim, melaksanakan shalat ‘Ashar di waktu Zhuhur.
yaitu mengerjakan sesuatu setelah lewat waktu asalnya, seperti jama’ ta’khir,
misalnya melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar.
yaitu bentuk perbuatan berubah-ubah sesuai situasi yang dihadapi, seperti dalam
shalat khauf (ketika perang). Allah Ta’ala berfirman:
kamu dalam Keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau
berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah
(shalatlah).(Terj. Al Baqarah: 239)
juga ketika sakit yang membuat seseorang tidak sanggup berdiri, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak sanggup,
maka sambil duduk. Jika tidak sanggup, maka sambil berbaring.” (HR.
Bukhari)
larangan yang ada dalam agama Islam tujuannya adalah untuk menjaga agama,
menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta, bahkan secara
umum untuk kebaikan dan kebahagiaan manusia.
perbuatan syirk dan diperintahkannya tauhid. Contoh menjaga jiwa adalah
dilarangnya membunuh kecuali dengan alasan yang benar. Contoh menjaga akal
adalah dilarangnya meminum minuman keras. Contoh menjaga harta adalah
dilarangnya mencuri, merampas dsb.
untuk membersihkan manusia luar dan dalam.
adalah dengan diperintahkannya bersuci dari hadats (yakni dengan wudhu’, mandi atau
tayammum) dan membersihkan diri dari najis. Sedangkan contoh membersihkan bagian dalam adalah dengan
diperintahkannya bertobat dari segala macam dosa dan maksiat yang menodai batin
seseorang. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Terj. Al Baqarah:
222)
orang tua dan dilarang mendurhakainya. Diperintahkannya berbuat baik kepada
tetangga dan dilarang menyakitinya. Diperintahkannya berkata jujur dan dilarang
berdusta, diperintahkannya menepati janji dan dilarang mengingkarinya,
diperintahkannya menyambung tali silaturrahmi dan dilarang memutuskannya serta
diperintahnya bersikap adil dan dilarang berbuat zhalim. Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman:
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An Nahl:
90)
untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Terj. Al Anbiya’:
107)
bagi manusia, bahkan hewan pun memperoleh rahmat Islam. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
فِى اْلأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ
makhluk yang ada di bumi, niscaya yang berada di atas langit (Allah) akan
menyayangimu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim, dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 3522)
memperbaiki hubungan manusia dengan Allah Tuhannya dan dengan dirinya sendiri
‘alaihi wa sallam bersabda:
kepada Allah di mana saja kamu berada, iringilah perbuatan buruk dengan
perbuatan baik, niscaya perbuatan baik akan menghapusnya dan bergaullah dengan
manusia memakai akhlak yang baik.” (Hasan shahih, HR. Tirmidzi)
mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya
salaf pernah ditanya oleh Rustum raja Persia: “Siapa yang mengirim anda?” ia
menjawab:
لِنُخْرِجَ مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ اِلَى عِبَادَةِ اللهِ وَمِنْ
ضِيْقِ الدُّنْيَا اِلَى سَعَتِهَا وَمِنْ جُوْرِ الْأَدْيَانِ اِلَى عَدْلِ
اْلِإسْلاَمِ فَأَرْسَلَنَا بِدِيْنِهِ اِلىَ خَلْقِهِ لِنَدْعُوَهُمْ اِلَيْهِ
mengirim dan membawa kami agar Dia membebaskan siapa saja yang dikehendaki-Nya
dari penyembahan kepada manusia menuju penyembahan kepada Allah, dari sempitnya
dunia menuju kelapangannya dan dari kezhaliman berbagai agama menuju keadilan
Islam. Dia mengutus kami membawa agama-Nya kepada makhluk-Nya agar kami
mengajak mereka kepadanya.”
untuk mengeluarkan manusia dari gelapnya kekafiran menuju cahaya iman, gelapnya
kebodohan menuju cahaya ilmu dan dari gelapnya maksiat menuju cahaya taat.
sebagai agama yang wasath (pertengahan) antara melewati batas dan meremehkan
dalam masalah ekonomi, Islam pertengahan antara kapitalisme yang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara tanpa melihat halal
dan haramnya, dengan komunisme yang tidak menghormati harta orang lain,
tidak peduli meskipun untuk mendapatkannya harus menekan dan menzalimi manusia.
Islam berada di tengah-tengah dalam berekonomi; Islam datang untuk menjaga
harta dan mencarinya dengan cara-cara yang benar, jauh dari kezaliman,
penipuan, gharar dan riba.
wa Ta’aala berfirman:
hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah
yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada
fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.” (Terj. Ar Ruum: 30)
diciptakan Allah mempunyai naluri beragama, yaitu agama tauhid (Islam). Kalau
ada manusia yang tidak beragama tauhid, maka hal itu tidaklah wajar. mereka
tidak bertauhid itu hanyalah karena pengaruh lingkungan.
nilai-nilai keadilan, tidak menyulitkan, sedikit tuntutan, lebih memperhatikan
kepentingan bersama daripada kepentingan perorangan dan tadarruj/bertahap dalam
tasyri’ (menetapkan undang-undang/aturan)
namun karena keterbatasan risalah sehingga kami tidak dapat berpanjang lebar.
Marwan
bin Musa







































![[#AYTKTM] Pelitaku, Cahaya Qur’an](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2024/10/anak-baca-quran.jpg?fit=600%2C400&ssl=1)
