وزيارتها ثلاث أنواع:
القبور؛ لتذكر الآخرة، وللسلام على أهلها، والدعاء لهم .
التوحيد، وهو وسيلة من وسائل الشرك، وهو قصد عبادة الله تعالى والتقرب إليه عند
القبور، أو قصد التبرك بها أو إهداء الثواب عندها، والبناء عليها، وتجصيصها
وإسراجها، واتخاذها مساجد، وشد الرحال إليها، ونحو ذلك مما ثبت النهي عنه، أو مما
لا أصل له في الشرع .
التوحيد، وهو صرف شيء من أنواع العبادة لصاحب القبر: كدعائه من دون الله،
والاستعانة والاستغاثة به، والطواف، والذبح، والنذر له، ونحو ذلك .
المقاصد، وكل ذريعة إلى الشرك في عبادة الله أو الابتداع في الدين يجب سدها، فإن
كل محدثة في الدين بدعة، وكل بدعة ضلالة .
yang dilakukan orang di kuburan dan ketika ziarah kubur ada tiga macam:
a. Masyru’ (disyariatkan), yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat
akhirat, untuk memberikan salam kepada ahli kubur dan mendoakan mereka.
merupakan salah satu sarana berbuat syirik, misalnya ziarah ke kuburan dengan
tujuan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya di dekat
kuburan, atau bertujuan untuk mendapat berkah, menghadiakan pahala kepada ahli
kubur, membuat bangunan di atas kuburan, mengecatnya dan memberinya lampu
penerang. Termasuk perbuatan bid’ah juga apabila menjadikan kuburan sebagai
tempat ibadah dan sengaja bepergian jauh untuk mengunjunginya (tour ziarah
kubur). Masih banyak perbuatan lain yang dinyatakan telah terlarang dan tidak
mempunyai dasar hukum dalam syariat.
salah satu macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdoa kepadanya sebagaimana
layaknya kepada Allah, meminta bantuan dan pertolongannya, bertawaf di
sekelilingnya, menyembelih kurban, bernazar untuknya, dan lain sebagainya.
tujuan dan sasaran. Setiap sesuatu yang menjadi sarana menuju syirik dalam ibadah
kepada Allah atau menjadi sarana menuju bid’ah dalam agama, maka wajib
dihentikan dan dilarang. Setiap perkara baru (yang tidak ada dasarnya) dalam
agama adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat. (Mujmal Ushul Ahlissunnah
wal Jama’ah karya Dr. Nashir Al ‘Aql)
perbuatan yang dilakukan orang di kuburan:
adalah mengingat akhirat, memberikan salam kepada ahli kubur dan mendoakan
mereka (namun tidak untuk penghuni kubur yang non muslim, lihat At Taubah: 113).
Dalilnya adalah sbb:
الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَ تُدْمِعُ الْعَيْنَ
وَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ وَ لاَ تَقُوْلُواْ هُجْرًا
sekarang ziarahilah, karena yang demikian dapat melembutkan hati, meneteskan
air mata dan mengingatkan akhirat, dan janganlah kamu berkata-kata kotor.” (HR.
Hakim, Shahihul Jaami’ no. 4584)
ziarah kubur pada awal Islam adalah karena masih barunya para sahabat lepas
dari kekafiran, dikhawatirkan jika dibolehkan kepada mereka, maka mereka akan
kembali berbuat syirk. Pada saat bekas-bekas Jahiliyah terhapus, Islam semakin
kuat dan para sahabat semakin yakin dengan keimanan, maka Beliau membolehkannya.
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Maka ziarahilah”, yakni dengan syarat
tidak disertai perbuatan mengusap-usap kuburan, mencium, bersujud di atasnya,
atau semisalnya, karena hal itu sebagaimana dikatakan As Subkiy adalah bid’ah
munkar. Hanya orang-orang bodoh saja yang melakukannya (Lihat Faidhul Qadir
pada syarah hadits no. 6430).
bersabda:
الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّ لَكُمْ فِيْهَا عِبْرَةً
ziarahilah, karena ada pelajaran untukmu di dalamnya.” (HR. Thabrani, Shahihul
Jaami’ no. 6789)
kepada mereka) adalah seperti dalam salam ketika ziarah kubur, di mana isinya
adalah salam dan mendoakan ‘afiyat (keselamatan dari azab) untuk mereka. Imam
Ash Shan’aniy berkata, “Maksud ziarah kubur adalah mendoakan mereka, berbuat
ihsan untuk mreka, mengingat akhirat, dan agar bersikap zuhud terhadap dunia.
Adapun yang diada-adakan oleh masyarakat awam yang menyalahi hal ini seperti
berdoa kepada mayit, meminta pertolongan kepadanya, meminta kepada Allah dengan
haknya, demikian pula meminta dipenuhi kebutuhan kepada Allah dengan
perantaraannya, maka hal ini termasuk bid’ah dan kebodohan…dst.”
contohnya. Dalilnya adalah sbb:
وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنىَ عَلَيْهِ،
[ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ ]،[ أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ]
kuburan dikapuri, diduduki, dibuat bangunan di atasnya, dilebihkan tingginya
(dari sejengkal) atau dituliskan nama di atasnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud,
Nasa’i, Tirmidzi dan ia menshahihkannya, Hakim, Baihaqi, dan Ahmad. Tambahan
pertama dalam tanda kurung kurawal diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. sedangkan
tambahan kedua diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Hakim, ia menshahihkannya dan
disepakati oleh Adz Dzahabi, lihat Ahkaamul Janaa’iz karya Syaikh Al Albani)
قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu
Dawud)
nabi dan orang-orang saleh sebagai masjid merupakan dosa besar. Seorang ahli
fiqh, bernama Ibnu Hajar Al Haitami berkata, “Keinginan seseorang untuk shalat
di dekat kubur sambil mencari berkah darinya merupakan penentangan hakiki
kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, berbuat bid’ah dalam
agama yang tidak diizinkan Allah karena adanya larangan terhadapnya, dan
berdasarkan ijma’. Hal itu, karena keharaman yang paling besar dan sebab
terjadinya syirk adalah shalat di dekatnya, menjadikannya sebagai masjid,
membuat bangunan di atasnya, pendapat yang mengatakan makruh maksudnya bukan
yang ini, karena tidak mungkin ulama membolehkan perbuatan yang telah mutawatir
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terntang terlaknat pelakunya, demikian
pula wajib segera dirobohkan, serta merobohkan kubah yang dibangun di atas
kubur, karena ia lebih berbahaya daripada masjid Dhirar, karena ia didasari
atas maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Beliau
melarang hal itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan
merobohkan kubur yang meninggi, dan wajib hukumnya menyingkirkan lampu atau
pelita di atas kubur, dan tidak sah mewaqafkannya dan melakukan nadzar terhadapnya.”
pernah berkata kepadaku, “Maukah aku kirim engkau (untuk sesuatu) sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimku, “Yaitu engkau tidak
membiarkan satu patung pun kecuali engkau hancurkan, dan engkau tidak
membiarkan kubur yang meninggi kecuali engkau ratakan.” (HR. Muslim)
السَّاعَةُ وَهُمْ اَحْيَاءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ
adalah orang yang masih hidup ketika kiamat tiba dan orang yang menjadikan
kuburan sebagai masjid.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah,
Ahmad, Thabrani, Abu Ya’la, dll. Hadits ini dengan keseluruhannya adalah shahih,
lihat Tahdziirussaajid karya Syaikh Al Albani)
tiga makna dari kata-kata “menjadikan kuburan sebagai masjid”:
Shalat di atas kubur, yakni sujud
di atasnya.
Sujud menghadapnya dan menghadap
ke kubur ketika shalat dan berdoa.
Membangun masjid di atasnya dan bermaksud
shalat di sana.
kuburan sebagai masjid” adalah shalat (atau beribadah) di dekatnya meskipun
tidak dibangunkan masjid di atasnya, karena setiap tempat yang diinginkan
shalat di sana,
maka sama saja menjadikannya masjid, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, “Telah dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan alat bersuci.”
(HR. Bukhari), dan jika dibangunkan masjid di atasnya, maka masalahnya lebih
parah.” (lihat ‘Aqidatuttauhid karya Dr. Shalih Al Fauzan).
sepakat haramnya membangun masjid di area pekuburan (lihat kitab
Tahdziirussaajid karya Syaikh Al Albani). Sebagian ulama madzhab Hanbali bahkan
berpendapat batalnya shalat di masjid yang dibangun di pekuburan dan wajibnya
masjid tersebut dirobohkan. Ibnul Qayyim ketika menyebutkan fiqh dan fawa’id
dari perang Tabuk dan setelah menyebutkan kisah Masjid Dhirar yang Allah
melarang Nabi-Nya shalat di sana
berkata, “Termasuk di antaranya membakar tempat-tempat maksiat yang di sana Allah dan Rasul-Nya
didurhakai. Masjid yang dipakai shalat dan disebutkan di sana nama Allah, tetapi karena pembangunannya
membahayakan dan memecah belah kaum mukmin serta sebagai tempat kaum munafik
(maka dihancurkan). Setiap tempat yang seperti ini keadaannya, maka wajib bagi
imam (pemerintah) melenyapkannya, baik dengan merobohkan, membakar, atau merubah
bentuknya dan mengeluarkan sesuatu yang awalnya dibangun karenanya. Jika masjid
Dhirar saja (diberlakukan) seperti ini, maka tempat-tempat kemusyrikan yang
membawa para juru kuncinya menjadikannya sebagai tandingan selain Allah lebih
berhak, dan lebih wajib dihancurkan. Demikian pula tempat-tempat maksiat dan
kefasikan seperti kedai minuman keras, rumah-rumah penjual arak, dan tokoh
kemungkaran. Oleh karena itu, Umar bin Khaththab membakar kampung secara
menyeluruh karena di sana
dijual-belikan khamr. Beliau juga membakar kedai milik Ruwaisyid Ats Tsaqafi,
dan Beliau menamainya si fasik kecil. Beliau juga membakar istana (yakni
pintunya) milik Sa’ad karena ia menutup diri dari rakyat. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga hendak membakar rumah-rumah orang-orang yang
meninggalkan shalat Jamaah dan jum’at[i], hanya karena di sana ada
wanita dan anak-anak yang tidak wajib (shalat berjamaah) sehingga menghalangi
Beliau melakukannya sebagaimana yang Beliau sebutkan[ii]. Demikian pula waqaf
tidaklah sah jika bukan untuk kebaikan dan bukan untuk ibadah sebagaimana tidak
sahnya mewaqafkan masjid tersebut. Oleh karena itu, masjid yang dibangun di
atas kubur (harus) dirobohkan sebagaimana mayit yang dikubur di dalam masjid harus
dibongkar seperti yang dinyatakan Imam Ahmad dan lainnya. Dengan demikian,
dalam agama Islam masjid dengan kuburan tidaklah menyatu, bahkan jika salah
satunya masuk, maka yang lain menghalangi. Dihukumi demikian adalah karena alasan
yang sudah diterangkan sebelumnya. Sehingga, jika keduanya diletakan bersamaan,
maka tidak boleh. Waqaf tersebut juga tidak sah dan tidak boleh, serta tidak
sah shalat di masjid ini karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam terhadapnya dan karena laknatnya terhadap orang yang menjadikan kuburan
sebagai masjid, atau menyalakan lampu di sana[iii]. Inilah agama Islam yang
dengannya Allah utus Rasul-Nya dan Nabi-Nya, namun asing di tengah masyarakat
sebagaimana yang anda saksikan.”
kepada penghuni kubur. Seperti berdoa kepada penghuni kubur , menyembelih
untuknya, berthawaf di sekelilingnya, dsb.
sallam menutup segala jalan yang bisa mengarah kepada syirk. Beliau melarang
bersikap ghuluw (berlebihan) terhadap para wali dan orang-orang salih, Beliau
melarang mengadakan bangunan di atas kubur, melarang mengapuri kuburan,
melarang shalat di dekat kubur, dsb.
a’lam, wa shallallahu ’alaa nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Mujmal Ushul Ahlissunnah
(Dr. Nashir Al ’Aql), Shahihul Jaami’ (Syaikh Al Albani), Ahkaamul Janaa’iz
(Syaikh Al Albani), Syarah ’Aqidah Ahlussunnah (Ust. Yazid bin A.Q Jawas),
Faidhul Qadir (Imam Al Manawiy), Tahdziirussaajid (Syaikh Al Albani),
’Aqidatuttauhid (Dr. Shalih Al Fauzan), dll.
Muslim
Al Albani adalah dha’if, karena dalam sanadnya ada Abu Ma’syar Najih Al Madaniy
karena buruknya hapalan, bahkan haditsnya juga menurutnya adalah munkar
sebagaimana yang Beliau terangkan dalam Takhrij Al Misykaat (1073).
sebagaimana diterangkan Syaikh Al Albani dalam Adh Dha’iifah no. 225. Meskipun
perbuatan tersebut dilarang pula berdasarkan keumuman.







































