ibnu Ya’mur Addiliy berkata: “Aku telah menyaksikan Rasulullah saw wuquf di
Arafah, tiba-tiba datang padanya seorang lelaki utusan orang-orang Nejed, orang
itu bertanya tentang haji.
di Arafah di malam hari, sebelum waktu subuh tiba, maka ia telah mendapatkan
hajinya.
yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa
baginya. Dan barangsiapa yang menanggungkan (keberangkatannya dari dua hari itu)
,maka tidak ada dosa pula baginya.”
memberitahukan hal itu pada orang-orang”.
Hadis Sunan An-Nasai








































