Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Mahar/maskawin

Keimanan by Keimanan
09.01.2017
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

Mahar/maskawin

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Mahar adalah salah satu syarat sahnya dalam pernikahan, sama kedudukannya dengan kedua saksi dan wali dalam pernikahan. Sedangkan jika menikah tanpa saksi atau tanpa wali atau tanpa mahar di disebut dengan “Nikah Sirri (الزواج السرى)” status pernikahannya haram sama dengan “Zina”. Yang dimaksud dengan nikah sirri disini adalah pernikahan yang tidak terpenuhi syarat dan rukun dari pernikahan.

Sedangkan nikah Sirri dalam bahasa budaya yang dikenal di Indonesia adalah nikah dibawah tangan atau menikah tidak melalui pencatatan pemerintah atau juga biasa disebut yang tidak dinikahkan oleh kantor urusan agama Islam (KUA) sedangkan nikah Sirri seperti ini dikenal dinegara-negara Arab (Timur Tengah) disebut dengan “Nikah ‘Urfi (الزواج العرفى)”. Setatus pernikahan ‘Urfi atau yang dikenal di Indonesia nikah Sirri (pernikahan yang memenuhi syarat dan rukunnya) maka hukumnya adalah Halal namun menurut undang-undang pemerintahan tidak dibenarkan. Menurut Syekh Alazhar Prof.Dr.Said Tanthawi (Grand Syeikh) setatus pernikahan Sirri adalah,

“الزواج السرى يكون بدون شهود أو ولي أو مهر ، فالزواج السرى زنا و حرام ، وفراق كبير بين الزواج العرفى و الزواج السرى” (ص : ٣ ، الودد العشرون ، ١١ فبراير ٢٠٠٠م/٦ ذو القعدة ١٤٢٠ه ، صوت الأزهر)

“(yang dikatakan) Nikah sirri adalah pernikahan tanpa adanya saksi atau tanpa adanya wali atau tanpa adanya mahar, maka pernikahan sirri itu hukumnya adalah zina dan haram, dan ada perbedaan yang besar antara nikah ‘Urfi dan nika Sirri” (Shautul Azhar, P, 3, edisi: 20, tahun 2000M/1420H)

ADVERTISEMENT

Kewajiban memberikan mahar kepada Isteri sebagaimana Alqur’an menyebutkan sebagai berikut:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً …… {النساء [٤] : ٤}

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…….. (QS. Annisa’ [4] : 4)
….. فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً…..{النساء [٤] : ٢٤}
“…. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;…. (QS. Annisa’ [4] : 24)

Hadis Rasulullah Saw tentang wajibnya memberikan mahar meskipun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, sebagaimana sabda beliau,
إلتمس ولو خاتما من حديد . رواه متفق عليه بين أحمد و الشيخين عن سهل بن سعد .

“Mintalah (mahar itu) walaupun (hanya sebuah) cincing yang terbuat dari besi” (HR. Bukhari Muslim). Nama lain dari mahar ada 10 yaitu: Mahar (مهر), Shadaq (صداق), Nihlah (نحلة), Ajrun (أجر), Faridhah (فريضة), Hiba’ (حباء), ’Uqrun (عقر), ‘Ala’iq (علائق), Thaul (طول), dan Nikah (نكاح). (P, 6758, Juz: 9, Alfiq Alislami Waadillatuhu Oleh Prof.Dr. Wahbah Zuhaili).
Maka dari keterangan diatas mahar itu adalah hak seorang isteri yang wajib diberikan oleh suaminya. Setatus mahar adalah hak yang dimiliki sang isteri maka jika hak isteri dipinjam maka wajib pula hak isteri itu dikembalikan. Lantas bagaimana jika meminjam mahar isteri kita tersebut karena keperluan mendesak. Tergantung kepada sang isteri, apakah isteri kita itu redha atau tidak jika dipinjam tidak dikembalikan. Jika tidak direlakan maka setatus hukumnya adalah hutang yang wajib dibayar.

Jika sengaja tidak mau membayarnya sedangkan kita mampu untuk membayarnya maka hukumhya adalah “Haram”. Apabila kita meninggal dunia sedang hutang mahar tersebut belum dibayar setatusnya tetap hutang dan akan diminta pertanggung jawaban kelak di akhirat.

Larangan didalam Islam meminjam (hutang) milik orang yang tidak dikembalikan, mengambil harta orang lain tanpa hak (mencuri, korupsi, curang dalam berdagang, dll) ancamannya adalah, sebagaimana terdapat didalam Alqur’an:
وَمَاكَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّاكَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ {ال عمران [٣] : 161}

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta. Barangsiapa yang berkhianat (mengambil hak orang lain dengan cara batil) dalam urusan harta, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Aliimran [3] : 161)

Dari ayat Alqur’an di atas jelas bahwa hukumnya adalah “Haram” siapa saja yang meminjam harta orang lain dan sengaja tidak mau mengembalikannya atau mengambil hak orang lain secara batil, koropsi, curang dalam berdagagng, dll.
Namun jika kita berniat untuk menunaikan atau membayar hutang sedangkan kita belum memiliki kemampuan untuk membayarnya bahkan sampai mati kita tidak mampu membayarnya, maka hukumnya tidak mengapa, dengan syarat kita telah berusaha untuk membayar hutang tersebut, namun kita tidak mampu juga mendapatkannya. Orang seperti ini segala hutang-hutangnya insya-Allah akan dibayar oleh Allah Swt kelak di akhirat sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,

“من أخذ أموال الناس يريد أداءها أداها الله عنه ، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله” (أخرجه البخاري ، ص : ٢٢١ / ج : ٤ / سبل السلام )

“Barang siapa mengambil (meminjam) harta orang lain, sedang ia ingin untuk membayarnya (menunaikan kepada pemiliknya) maka Allah Swt akan membayarkannya, dan barang siapa yang mengambil harta orang lain namun ia ingin mebuangnya (merusak, mencuranginya), maka Allah Swt akan merusaknya (menuntutnya kelak pada hari kiamat)”. (HR. Imam Bukhari).

KESIMPULAN:

1.Mahar isteri kita yang kita utangi wajib dikembalikan jika kita ada kemampuan untuk membayarnya atau isteri kita redha tidak dibayar, maka tidak mengapa.

2.Utang yang kita miliki kepada seseorang termasuk isteri atau keluarga kita, yang kita belum mampu untuk membayarnya, sedangkan kita tetap memiliki kesungguhan niat untuk membayarnya. Ternyata sampai kita wafat atau meninggal dunia belum terbayar, maka sebagaimana Hadis Shahih di atas Allah Swt kelak pada hari kiamat akan membayarkannya.

3.Orang yang sengaja tidak mau membayar utang hukumnya adalah “Haram” berdosa, orang tersebut dikatagorikan “Fasiq”.
4.Utang orang yang meninggal boleh dibayar di dunia oleh Ahli warisnya seperti anak, cucu, isteri, dlsb.
Wallahu a’lam

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post
Alamat PT Pegadaian Di Bolaang Mongondow

Alamat PT Pegadaian Di Bolaang Mongondow

Ternyata di Surabaya Juga Ada Kampung Warna Warni

Iklan

Recommended Stories

Kota Darma

04.09.2014

Masjid Kiai Gede Kutawaringin Tempo Dulu

28.05.2023
Inilah Potensi Wisata Enggano, Pulau Calon Nusakambangan Baru

Respons Terhadap Tohmahan MAZA

23.02.2011

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?