Syarat Halalnya Hewan Sembelihan
Hewan yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih. Pertama, syarat penyembelih, ada 4:
1. Berakal dan sudah tamyiz Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun. 2. Penganut agama samawi Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.
3. Tidak sedang ihram Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih. 4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya.
Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram. Allah berfirman ูู ูุงู ุชูุฃููููููุงู ู
ูู
ููุง ููู
ู ููุฐูููุฑู ุงุณูู
ู ุงููู ุนููููููู ููุฅูููููู ููููุณููู.. janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al Anโam: 121) Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah. Kedua, syarat alat untuk menyembelih:
1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang. Ketiga, syarat hewan yang disembelih:
1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat. Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Saโid Al Qahthani):
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, ู
ุง ุฃููุฑ ุงูุฏู
ูุฐูุฑ ุงุณู
ุงููู ุนููู ูููุ ููุณ ุงูุณู ูุงูุธูุฑ โSelama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim). Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-โIdain karya Saโd bin Wahf al-Qahtani. Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:
1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah. Syekh Ali bin hasan Al-Halabi mengatakan, Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini (anjuran menyembelih sendiri dan boleh juga diwakilkan). (Ahkam Al idain, hal. 32). Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka dianjurkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.
2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak. Dari Anas bin Malik radhiallahu โanhu, bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,โฆbeliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu akbarโฆ Dari Anas bin Malik radhiallahu โanhu, bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,โฆbeliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbirโฆ. (HR. Al Bukhari dan Muslim). 4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu โanhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, โBismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.โ (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani). Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut, hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka โanni (jika disembelih sendiri) atau โan fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92).
5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas. Doa agar kurban diterima, โAllahumma taqabbal minniโ jika menyembelih sendiri atau โAllahumma taqabbal min fulanโ (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain.
Catatan*
1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah ุฃูููู ุฌูุงุฑูููุฉู ููููุนูุจู ุจููู ู
ูุงูููู ููุงููุชู ุชูุฑูุนูู ุบูููู
ูุง ุจูุณูููุนู ููุฃูุตููุจูุชู ุดูุงุฉู ู
ูููููุง ููุฃูุฏูุฑูููุชูููุง ููุฐูุจูุญูุชูููุง ุจูุญูุฌูุฑู ููุณูุฆููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุงูู ูููููููุง โBahwa seorang budak perempuan milik Kaโab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Salaโ [nama tempat].
Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu โalaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berkata,โMakanlah kambing itu.โ (HR. Bukhari, no 5081)
2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu โanhu, bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, ุฅูููู ุงูููููู ููุชูุจู ุงูุฅูุญูุณูุงูู ุนูููู ููููู ุดูููุกู ููุฅูุฐูุง ููุชูููุชูู
ู ููุฃูุญูุณููููุง ุงููููุชูููุฉู ููุฅูุฐูุง ุฐูุจูุญูุชูู
ู ููุฃูุญูุณููููุง ุงูุฐููุจูุญ ูู ูููุญูุฏูู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุดูููุฑูุชููู ููููููุฑูุญู ุฐูุจููุญูุชููู โSesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal.
Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan.
Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.โ (HR. Muslim). Keterangan:
Ihsan adalah memperlakukan sesuatu dengan sebaik mungkin. Tidak terdapat doa khusus yang panjang bagi shohibul kurban ketika hendak menyembelih.
Wallahu aโlam.







