sebagaimana dijelaskan Allah Ta’ala dalam firman-Nya :
an Nisa’ 28)
secara fisik, lemah dalam kehendak, lemah dalam bertekad dan lemah dalam iman
dan kesabaran. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
memperkuatnya, maka banyak manusia yang tak melaksanakan perintah Allah Ta’ala.
Melanggar larangan-Nya. Ada pula yang terkadang taat terkadang lalai. Apalagi
manusia memiliki hawa nafsu yang cenderung kepada keburukan. Dan juga ada
syaithan yang selalu berusaha menggelincirkan manusia kepada kesesatan.
saling memberi peringatan, saling menasehati sehingga jika ada yang tergelincir
kepada keburukan bisa segera diselamatkan. Allah Ta’ala berfirman :
A’la 9).
: Sebagian ulama berpendapat : Maknanya, berilah peringatan bagaimanapun
kondisinya. Mudah mudahan mereka mendapat manfaat dari peringatan tersebut.
karena peringatan itu akan bermanfaat. Bermanfat bagi orang yang beriman dan
bermanfaat bagi yang memberi peringatan.
Jika menurutnya peringatan itu memberi manfaat maka dia wajib memberi
peringatan. Jika menurutnya tidak memberi manfaat maka dia bebas memilih,
antara memberi peringatan atau tidak.
disampaikan meskipun menurutmu tidak bermanfaat. Karena kelak pasti bermanfaat
bagimu. Orang orang akan tahu bahwa perkara yang engkau peringatkan itu wajib
atau haram.
mengerjakan haram, mereka akan berkata : Sekiranya perbuatan ini haram, tentu
orang orang berilmu akan memberi peringatan. Atau kalau perbuatan itu wajib
tentu orang orang berilmu akan memerintahkannya.
harus disampaikan baik bermanfaat bagi yang diseru maupun tidak. (Tafsir Juz
‘Amma, dengan sedikit diringkas).
selalu saling memberi peringatan dan nasehat sesuai keadaan dan kemampuannya.
Sungguh, Allah Ta’ala telah menjelaskan
bahwa memberi peringatan haruslah terus menerus dan PERINGATAN itu akan
bermanfaat, sebagaimana firman-Nya :
الْمُؤْمِنِينَ
sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang bagi yang
beriman. (Q.S adz Dzariyat 55).
adalah peringatan yang menyebutkan KEBAIKAN, KEINDAHAN DAN KEMASHLAHATAN yang
terdapat pada apa yang diperintahkan. Juga disebutkannya MUDHARAT dari apa apa
yang dilarang. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Wallahu A’lam. (1.922)





























